Kompolnas Terima Klarifikasi Polda Metro Jaya Terkait Pengaduan Dugaan Pelayanan Buruk Penyidik Polres Tangerang Kota

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung ‎Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jl. Tirtayasa VII No. 20 Keb. Baru Jakarta. (Dok-Istimewa)

Foto: Gedung ‎Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jl. Tirtayasa VII No. 20 Keb. Baru Jakarta. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan hasil klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait pengaduan masyarakat atas dugaan pelayanan buruk penyidik di Polres Metro Tangerang Kota, seperti dikutip redaksi, Sabtu (14/2/2026). Klarifikasi tersebut berkaitan dengan penanganan laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang diajukan oleh Erdi Karo-Karo, S.H., M.H.

Hal itu tertuang dalam surat Kompolnas Nomor: B-109/DT.01.06/I/2026 yang diterbitkan pada Januari 2026, bersifat biasa, perihal Hasil Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM). Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan tertanggal 29 Oktober 2025 mengenai permohonan perlindungan hukum.

Dalam suratnya, Kompolnas merujuk sejumlah regulasi sebagai landasan penanganan pengaduan, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

• Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional;

• Peraturan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Kompolnas.

Selain itu, Kompolnas juga merujuk surat Ketua Kompolnas kepada Kapolda Metro Jaya tertanggal 28 November 2025 terkait permohonan klarifikasi, serta jawaban resmi Kapolda Metro Jaya yang diterima Kompolnas pada 7 Januari 2026.

Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Subbagdumasanwas Itwasda Polda Metro Jaya kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, diperoleh sejumlah poin sebagai berikut:

• Penyidik telah melengkapi administrasi penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/2680.c/XII/RES.1.24./2025/Reskrim, tertanggal 2 Desember 2025.

• Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta dua orang saksi.

• Penyidik telah melayangkan satu kali undangan klarifikasi kepada pihak PT. Tangerang Matra Real Estate.

• Hambatan yang dihadapi penyidik adalah ketidakhadiran pihak PT. Tangerang Matra Real Estate tanpa alasan yang patut dan jelas.

• Rencana tindak lanjut penyidik adalah mengirimkan kembali undangan klarifikasi kepada perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Dengan demikian, secara administratif dan prosedural, penyidik dinyatakan telah melakukan langkah-langkah awal dalam proses penyelidikan.

Dalam suratnya, Kompolnas menegaskan bahwa apabila terdapat hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan bukti atau fakta yang dimiliki pelapor, maka yang bersangkutan dipersilakan menempuh mekanisme hukum yang berlaku. Mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui pengawasan internal Polri maupun dengan melaporkan kembali kepada Kompolnas.

Kompolnas juga menyampaikan bahwa apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat tersebut tidak terdapat tanggapan atau respons dari pelapor, maka hasil klarifikasi dianggap diterima dan pengaduan dinyatakan selesai.

Di sisi lain, ditegaskan bahwa surat hasil klarifikasi tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan. Dokumen itu semata-mata merupakan bagian dari pelayanan saran dan keluhan masyarakat di Kompolnas.

Sebagai lembaga pengawas eksternal Polri, Kompolnas memiliki mandat untuk menerima dan menindaklanjuti saran maupun keluhan masyarakat terkait kinerja kepolisian. Dalam konteks ini, klarifikasi yang disampaikan menunjukkan adanya respons institusional dari Polda Metro Jaya terhadap aduan publik.

Namun demikian, substansi perkara dugaan penyerobotan tanah masih berada dalam ranah penyelidikan di tingkat Polres Metro Tangerang Kota. Proses lanjutan akan sangat bergantung pada kehadiran dan kooperatifnya pihak-pihak terkait yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelayanan publik di institusi penegak hukum sekaligus perkara pertanahan yang kerap memicu konflik berkepanjangan.

Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum menjadi aspek penting yang terus dinantikan oleh pelapor maupun masyarakat luas.

Kompolnas dalam suratnya juga menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak memungut biaya apa pun dalam proses penanganan saran dan keluhan masyarakat.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Trevel Haji Dan umroh Hanania Grub Mengandeng Persia and Co Yang Di Pimpin Oleh Marisya Icha A.Md.S.H.Mencerita kan Dampak Konflik Dari Perang Timur Tengah
PK Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar, Kuasa Hukum Ike Kusumawati Soroti Novum dan Kontradiksi Kesaksian
Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Batam, Seret Nama Perusahaan hingga Pejabat
Imigrasi Tutup Layanan Saat Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Masyarakat Diminta Urus Dokumen Lebih Awal
Dua Eks Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan Polda Metro Jaya, Diduga Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar
Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Pasutri di Bekasi, Korban Tewas Dipukul Linggis Saat Perampokan
Pengadilan Jakarta Timur Jatuhkan Vonis 10 Bulan bagi Empat Pelaku Pencurian Senjata Polisi
Tambang Ilegal Sulut Disorot, Aktivis Turun ke Jalan di Kejagung dan Kementerian ESDM
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:37 WIB

Trevel Haji Dan umroh Hanania Grub Mengandeng Persia and Co Yang Di Pimpin Oleh Marisya Icha A.Md.S.H.Mencerita kan Dampak Konflik Dari Perang Timur Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 - 22:24 WIB

PK Kasus Penggelapan Rp1,1 Miliar, Kuasa Hukum Ike Kusumawati Soroti Novum dan Kontradiksi Kesaksian

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:48 WIB

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Batam, Seret Nama Perusahaan hingga Pejabat

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:29 WIB

Imigrasi Tutup Layanan Saat Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Masyarakat Diminta Urus Dokumen Lebih Awal

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:11 WIB

Dua Eks Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan Polda Metro Jaya, Diduga Korupsi Perjalanan Dinas Rp5,94 Miliar

Berita Terbaru