SINJAI – Pemilik Toko Amalia Komputer di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mengaku heran atas surat panggilan yang dilayangkan penyidik Kepolisian Resor Sinjai terkait transaksi penjualan mesin absensi sidik jari yang terjadi pada periode 2019 hingga 2020. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi guna memberikan keterangan atas dugaan perkara yang tengah diselidiki aparat kepolisian.
Berdasarkan Surat Panggilan Saksi bernomor S.pgl/Saksi.1/60/V/Res.3.3/2026/Reskrim, pemilik toko yang akrab disapa BA (39) diminta hadir untuk memenuhi pemeriksaan terkait tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP-A/08/II/2025/SPKT Reskrim/Polres Sinjai/Sulsel tertanggal 5 Februari 2025.
Saat ditemui di lokasi usahanya, BA menjelaskan bahwa keterlibatan tokonya dalam pengadaan mesin absensi tersebut murni sebatas transaksi perdagangan biasa sebagaimana aktivitas penjualan pada umumnya. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam proses proyek pengadaan, kerja sama khusus, maupun mekanisme tender atau lelang.
Menurut BA, pihak sekolah datang langsung ke toko untuk melakukan pembelian perangkat absensi sidik jari yang dibutuhkan. Proses negosiasi harga dilakukan secara terbuka hingga mencapai kesepakatan bersama yang kemudian dituangkan dalam dokumen transaksi resmi berupa nota dan kwitansi pembayaran.
“Sebagai pedagang, kami hanya melayani pembelian yang datang ke toko. Tidak ada kontrak kerja sama khusus maupun proses lelang proyek yang kami ikuti. Semua berjalan sebagaimana transaksi jual beli biasa,” ujar BA kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pembelian berlangsung tanpa tekanan ataupun intervensi dari pihak mana pun. Sebagai penjual, dirinya hanya memenuhi permintaan konsumen sebagaimana lazimnya kegiatan usaha ritel komputer dan perangkat elektronik.
Lebih lanjut, BA mengaku tidak mengetahui sumber anggaran atau asal dana yang digunakan pihak pembeli untuk melunasi pembayaran mesin absensi tersebut. Menurutnya, hal tersebut berada di luar kewenangan dan pengetahuan pihak toko.
“Saya tidak mengetahui sumber dana pembeli. Kami hanya menerima pembayaran sesuai kesepakatan transaksi,” katanya.
Munculnya kembali transaksi lama yang telah berlangsung sekitar lima hingga enam tahun lalu, menurut BA, menimbulkan tanda tanya besar bagi dirinya. Meski demikian, ia menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
Ia memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan dukungan terhadap upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara secara terang dan objektif.
BA juga berharap penyelidikan yang dilakukan dapat mengungkap fakta secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, khususnya terhadap pelaku usaha yang hanya menjalankan aktivitas perdagangan biasa.
Terkait adanya dugaan kerugian negara yang menjadi fokus penyidikan, BA menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan mekanisme hukum yang berlaku. Ia berharap seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Kami berharap persoalan ini segera mendapatkan kejelasan. Sebagai warga negara yang taat aturan, kami menghormati langkah hukum yang dilakukan Polres Sinjai. Yang terpenting adalah adanya kepastian dan keadilan hukum agar kami sebagai pelaku usaha bisa kembali bekerja dengan tenang,” tutupnya.
Hingga kini, pihak Polres Sinjai masih melakukan proses pendalaman dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak terkait guna mengusut laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun rincian dugaan kerugian yang tengah diselidiki.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































