Tim Kuasa Hukum Kawal Ketat Sidang PK di PN Niaga Surabaya, Soroti Transparansi dan Integritas Peradilan

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Pemohon PK, Andy Muhammad Ruknanto, S.H. (Dok-Istimewa)

Foto: Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Pemohon PK, Andy Muhammad Ruknanto, S.H. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Tim kuasa hukum Pemohon Peninjauan Kembali (PK) menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat proses persidangan perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Pengawalan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan objektif, transparan, bebas intervensi, serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Perkara tersebut tercatat dalam register Nomor: 2/Akta PK/PKPU/2025/PN.Niaga Surabaya Jo Nomor: 615 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 Jo Nomor: 6/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Sby.

Kuasa Hukum Pemohon PK, Adv. Amirullah, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali diajukan sebagai langkah konstitusional terakhir untuk mengoreksi dugaan kekeliruan nyata dalam putusan pada tingkat sebelumnya.

Menurutnya, perkara kepailitan dan PKPU bukan sekadar sengketa bisnis biasa, melainkan menyangkut kepastian hukum dunia usaha, perlindungan hak-hak keperdataan, hingga kredibilitas sistem peradilan niaga di Indonesia.

“PK ini kami tempuh sebagai instrumen hukum untuk mencari keadilan substantif. Kami berharap seluruh proses berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk tekanan ataupun intervensi eksternal,” ujar Amirullah dalam keterangannya kepada media, Selasa (19/5/2026).

Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti baru atau novum yang dinilai sangat menentukan dalam pembuktian perkara. Selain itu, tim hukum juga menilai terdapat dugaan kekhilafan hakim dalam penerapan hukum pada putusan sebelumnya.

Karena itu, pengawasan publik dianggap penting guna memastikan proses hukum berjalan secara bersih dan akuntabel.

“Pengawalan masyarakat sipil, media, hingga lembaga pengawas peradilan sangat diperlukan agar tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan ataupun judicial corruption selama proses PK berlangsung,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Pemohon PK, Andy Muhammad Ruknanto, S.H., mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak membangun opini sepihak di ruang publik.

Menurut Andy, secara prinsip hukum acara, selama proses Peninjauan Kembali belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung, maka status objek perkara beserta hak-hak keperdataan di dalamnya masih berada dalam posisi status quo.

“Secara yuridis tidak dibenarkan adanya tindakan eksekusi, tindakan fisik, maupun bentuk pemanfaatan terhadap objek perkara oleh pihak mana pun selama proses hukum belum inkracht,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya potensi narasi publik yang dapat menimbulkan kesan seolah perkara telah selesai atau dimenangkan oleh salah satu pihak, padahal proses hukum masih berlangsung di tingkat PK.

Menurutnya, tindakan semacam itu dapat mencederai asas praduga tak bersalah sekaligus berpotensi memunculkan persoalan hukum baru apabila terdapat distorsi informasi terhadap perkara yang belum diputus secara final.

“Kami meminta semua pihak menghormati kewenangan Majelis Hakim Agung dan tidak mendahului putusan resmi pengadilan,” tegas Andy.

Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum juga menyampaikan harapan agar Mahkamah Agung memeriksa perkara tersebut secara independen dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi integritas lembaga peradilan.

Mereka menilai perkara ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum niaga di Indonesia, khususnya dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kepailitan dan PKPU.

Selain itu, tim hukum juga mengajak lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk turut melakukan pemantauan terhadap jalannya proses hukum tersebut.

Menurut mereka, keterlibatan media dan pengawasan publik merupakan instrumen penting dalam menjaga transparansi proses peradilan.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta hukum ditegakkan secara adil sesuai prinsip fiat justitia ruat caelum, yakni hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh,” ungkap Amirullah.

Pihak kuasa hukum berharap putusan PK nantinya benar-benar mencerminkan kebenaran materiil, menjunjung asas keadilan, serta memberikan kepastian hukum yang berimbang bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Bawa Tiga Botol Cairan Berbahaya Bersumbu Saat Demo DPR, ANH Resmi Jadi Tersangka
Gunakan Identitas Palsu, Buronan Interpol Dicegat Imigrasi Ngurah Rai
Menkum Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Perluas Akses Keadilan hingga Desa
Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 
Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI
Imigrasi Tangerang Pastikan Paspor Berserakan di BSD Merupakan Dokumen Lama Jamaah Haji
134 Narapidana High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang Nusakambangan, Total Sudah 2.834 Orang
Imigrasi Tangerang Selidiki Temuan Paspor Berserakan di BSD, Lakukan Penelusuran Pemilik dan Dugaan Pembuangan Dokumen
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 04:44 WIB

Bawa Tiga Botol Cairan Berbahaya Bersumbu Saat Demo DPR, ANH Resmi Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:20 WIB

Gunakan Identitas Palsu, Buronan Interpol Dicegat Imigrasi Ngurah Rai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:06 WIB

Menkum Resmikan 6.110 Posbankum di Sumut, Perluas Akses Keadilan hingga Desa

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:29 WIB

Polda Metro Jaya Terima Bukti Tambahan Dugaan Malapraktik Pemasangan Stent pada Pasien Y oleh RS S Jaksel 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:06 WIB

Imigrasi Deportasi 25 WNA yang Gunakan Visa Turis untuk Bisnis Fotografi di RI

Berita Terbaru

Foto: Suasana Pantai Ancol, Jakarta Utara, dipadati ribuan pengunjung pada Sabtu (13/6/2026)

News Metropolitan

Ancol Tetap Jadi Primadona Warga Habiskan Akhir Pekan Bersama Keluarga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 21:00 WIB

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan upaya keberangkatan seorang warga negara Australia yang masuk dalam daftar buronan Interpol di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Hukum & Kriminal

Gunakan Identitas Palsu, Buronan Interpol Dicegat Imigrasi Ngurah Rai

Sabtu, 13 Jun 2026 - 19:20 WIB