Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Sepanjang 2026, Mayoritas Tersandung Overstay

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 342 warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga 5 Juli 2026 karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 342 warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga 5 Juli 2026 karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 342 warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga 5 Juli 2026 karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan penindakan dilakukan oleh seluruh satuan kerja keimigrasian di Bali, yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, serta Kantor Imigrasi Tabanan dan Klungkung.

Menurut Felucia, mayoritas pelanggaran yang ditemukan sepanjang semester pertama 2026 berupa penyalahgunaan izin tinggal dan melewati batas masa berlaku izin tinggal (overstay). Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, melanggar norma adat, hingga keterlibatan dalam kegiatan ekonomi ilegal.

“Indonesia, khususnya Bali, terbuka bagi wisatawan dan investor. Namun, setiap orang asing wajib mematuhi hukum yang berlaku. Sanksi deportasi dan penangkalan diberikan bagi WNA yang melanggar aturan sebagai bentuk penegakan hukum,” kata Felucia dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing dilakukan secara rutin melalui operasi lapangan dan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai rawan. Upaya tersebut juga diperkuat melalui koordinasi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Sepanjang 2026, sinergi antarlembaga disebut berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol. Pada Maret lalu, Imigrasi bersama BNN dan Bea Cukai membongkar laboratorium gelap narkotika yang melibatkan dua WNA asal Rusia.

Di bulan yang sama, petugas juga mengamankan buronan Interpol asal Inggris di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui sistem Red Notice.

Selanjutnya pada Juni 2026, Imigrasi menggagalkan keberangkatan buronan Interpol asal Australia yang terlibat kasus kriminal di negara asalnya melalui kerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).

Felucia mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing dengan memanfaatkan kanal pengaduan resmi di setiap kantor imigrasi.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan hukum agar keamanan, ketertiban, dan keharmonisan Bali tetap terjaga.

Berita Terkait

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar
Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos
Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI
Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi
Dugaan Praktik Pungli Pelayanan Kepelabuhanan di KUPP Batang Perlu Diusut Tuntas
Menteri Imipas Lantik Rudi Setiawan Jadi Irjen, Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola Bersih
Dugaan Aliran Dana Ilegal di KSOP Tegal Kembali Disorot, Muncul Klaim Saksi Baru di Tengah Klarifikasi Resmi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:06 WIB

Harry Ardianto Arsani Tantang KPK Datang ke Babel: “Sampai Mati Tak Akan Nemu, Saya Tidak Pernah Main Timah”

Senin, 20 Juli 2026 - 22:24 WIB

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembiayaan PT PPA, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp38,8 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pigai Bantah Narasi soal Koperasi Merah Putih, Minta Publik Waspadai Hoaks di Medsos

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:29 WIB

Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Mega Korupsi kepada Kejaksaan Agung RI

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:21 WIB

Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi

Berita Terbaru