DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 342 warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga 5 Juli 2026 karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan penindakan dilakukan oleh seluruh satuan kerja keimigrasian di Bali, yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, serta Kantor Imigrasi Tabanan dan Klungkung.
Menurut Felucia, mayoritas pelanggaran yang ditemukan sepanjang semester pertama 2026 berupa penyalahgunaan izin tinggal dan melewati batas masa berlaku izin tinggal (overstay). Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, melanggar norma adat, hingga keterlibatan dalam kegiatan ekonomi ilegal.
“Indonesia, khususnya Bali, terbuka bagi wisatawan dan investor. Namun, setiap orang asing wajib mematuhi hukum yang berlaku. Sanksi deportasi dan penangkalan diberikan bagi WNA yang melanggar aturan sebagai bentuk penegakan hukum,” kata Felucia dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing dilakukan secara rutin melalui operasi lapangan dan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai rawan. Upaya tersebut juga diperkuat melalui koordinasi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Sepanjang 2026, sinergi antarlembaga disebut berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol. Pada Maret lalu, Imigrasi bersama BNN dan Bea Cukai membongkar laboratorium gelap narkotika yang melibatkan dua WNA asal Rusia.
Di bulan yang sama, petugas juga mengamankan buronan Interpol asal Inggris di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui sistem Red Notice.
Selanjutnya pada Juni 2026, Imigrasi menggagalkan keberangkatan buronan Interpol asal Australia yang terlibat kasus kriminal di negara asalnya melalui kerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).
Felucia mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing dengan memanfaatkan kanal pengaduan resmi di setiap kantor imigrasi.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan hukum agar keamanan, ketertiban, dan keharmonisan Bali tetap terjaga.




































