Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Sepanjang 2026, Mayoritas Tersandung Overstay

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 342 warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga 5 Juli 2026 karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 342 warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga 5 Juli 2026 karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 342 warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga 5 Juli 2026 karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan penindakan dilakukan oleh seluruh satuan kerja keimigrasian di Bali, yakni Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, serta Kantor Imigrasi Tabanan dan Klungkung.

Menurut Felucia, mayoritas pelanggaran yang ditemukan sepanjang semester pertama 2026 berupa penyalahgunaan izin tinggal dan melewati batas masa berlaku izin tinggal (overstay). Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, melanggar norma adat, hingga keterlibatan dalam kegiatan ekonomi ilegal.

“Indonesia, khususnya Bali, terbuka bagi wisatawan dan investor. Namun, setiap orang asing wajib mematuhi hukum yang berlaku. Sanksi deportasi dan penangkalan diberikan bagi WNA yang melanggar aturan sebagai bentuk penegakan hukum,” kata Felucia dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing dilakukan secara rutin melalui operasi lapangan dan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai rawan. Upaya tersebut juga diperkuat melalui koordinasi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Sepanjang 2026, sinergi antarlembaga disebut berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol. Pada Maret lalu, Imigrasi bersama BNN dan Bea Cukai membongkar laboratorium gelap narkotika yang melibatkan dua WNA asal Rusia.

Di bulan yang sama, petugas juga mengamankan buronan Interpol asal Inggris di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melalui sistem Red Notice.

Selanjutnya pada Juni 2026, Imigrasi menggagalkan keberangkatan buronan Interpol asal Australia yang terlibat kasus kriminal di negara asalnya melalui kerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).

Felucia mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing dengan memanfaatkan kanal pengaduan resmi di setiap kantor imigrasi.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan hukum agar keamanan, ketertiban, dan keharmonisan Bali tetap terjaga.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Minta Perlindungan Hukum, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan Melalui Pengadilan
Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakarta Selatan, Tersangka Ayah Sambung Ditahan
LBH Gekira Desak Polda Sulut Ungkap Tuntas Penyebab Kematian Evia
Penyelundupan 12,67 Gram Sabu ke Lapas Surabaya Digagalkan, Dua Pengunjung Diamankan
Imigrasi Gandeng ITB Bangun “Pagar Digital”, Drone Disiapkan Awasi Perbatasan RI 24 Jam
Kasus Dugaan Penganiayaan yang Libatkan Mantan Istri Andre Taulany Naik ke Penyidikan, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ulang Saksi
Perhutani Bandung Utara dan Polisi Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kawasan Hutan
Ditreskrimum PMJ Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Penyekapan di Percetakan Mau Print, Pastikan Proses Hukum Transparan dan Berkeadilan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 12:28 WIB

Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Sepanjang 2026, Mayoritas Tersandung Overstay

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:43 WIB

Kuasa Hukum Pemilik Lahan Minta Perlindungan Hukum, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan Melalui Pengadilan

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:22 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakarta Selatan, Tersangka Ayah Sambung Ditahan

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:24 WIB

LBH Gekira Desak Polda Sulut Ungkap Tuntas Penyebab Kematian Evia

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:02 WIB

Penyelundupan 12,67 Gram Sabu ke Lapas Surabaya Digagalkan, Dua Pengunjung Diamankan

Berita Terbaru