JAKARTA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan mantan asisten rumah tangga (ART), Herawati, terhadap Rien Wartia Trigina atau Erin, mantan istri Andre Taulany, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan resmi meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dinilai telah memenuhi unsur awal yang diperlukan dalam proses hukum.
Perkembangan tersebut disampaikan kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, usai memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026). Kehadirannya bertujuan melakukan koordinasi dengan penyidik sekaligus menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tembusan kepada pihak pelapor.
Menurut Deolipa, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik telah menemukan adanya bukti permulaan yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Kami dipanggil penyidik untuk melakukan koordinasi sekaligus menerima salinan SPDP sebagai tembusan kepada pelapor,” ujar Deolipa kepada awak media.
Ia menjelaskan, setelah penyidikan dimulai, penyidik akan kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor maupun para saksi guna memperkuat keterangan yang sebelumnya telah diberikan saat proses penyelidikan.
Herawati dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 9 Juli 2026. Selain dirinya, sejumlah saksi lain juga akan dipanggil, termasuk Nia yang disebut sebagai pihak penyalur tenaga kerja.
“Pemeriksaan ulang ini bertujuan memperkuat seluruh keterangan yang sebelumnya telah disampaikan. Beberapa saksi juga akan dimintai keterangan kembali,” kata Deolipa.
Dalam kesempatan tersebut, Deolipa juga mengungkapkan bahwa secara hukum peningkatan perkara ke tahap penyidikan umumnya dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti serta keterangan saksi yang dinilai memadai. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau sudah masuk penyidikan biasanya memang sudah ada bukti yang cukup dan saksi yang cukup. Namun soal penetapan tersangka tentu menjadi kewenangan penyidik. Kita menunggu proses hukumnya berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deolipa mengatakan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara damai apabila kedua belah pihak memiliki itikad baik. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan melalui mekanisme restorative justice, maka proses hukum dipastikan akan terus berlanjut hingga tahapan berikutnya.
“Kalau tidak ada perdamaian atau restorative justice, tentu perkara akan berjalan terus sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap seluruh pihak dapat menyikapi perkara tersebut secara bijaksana. Kendati demikian, sebagai kuasa hukum pelapor, pihaknya tetap menghormati seluruh mekanisme yang sedang dijalankan aparat penegak hukum.
“Harapan kami tentu semuanya dapat berakhir dengan baik. Namun dalam perkara hukum semua bergantung pada sikap para pihak. Jika tidak ada kesepakatan, maka proses hukum akan terus berjalan,” katanya.
Kasus ini bermula dari laporan Herawati terhadap Erin atas dugaan tindak penganiayaan yang disebut terjadi saat Herawati masih bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman mantan istri Andre Taulany tersebut. Laporan kemudian diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hingga akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Erin maupun kuasa hukumnya terkait perkembangan penyidikan tersebut. Oleh karena itu, proses hukum masih terus berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Fahmy Nurdin




































