Hotman Paris Soroti Dugaan Perlakuan Istimewa Rasman Nasution di Lapas Cipinang

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik keras terhadap dugaan adanya perlakuan istimewa yang diterima terpidana kasus pencemaran nama baik, Rasman Nasution, di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik keras terhadap dugaan adanya perlakuan istimewa yang diterima terpidana kasus pencemaran nama baik, Rasman Nasution, di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik keras terhadap dugaan adanya perlakuan istimewa yang diterima terpidana kasus pencemaran nama baik, Rasman Nasution, di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Jumat (26/6/2026), Hotman mengaku menerima informasi bahwa Rasman tidak menjalani prosedur awal pembinaan narapidana sebagaimana mestinya. Menurutnya, Rasman justru langsung menempati ruangan yang telah dilengkapi kasur dan kipas angin.

Hotman mempertanyakan kebijakan tersebut dan meminta Kepala Lapas Kelas I Cipinang memberikan penjelasan kepada publik.

“Harusnya menurut prosedur, dia tidak boleh langsung masuk ke kamar dan dikasih kasur,” ujar Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagramnya.

Menurut Hotman, setiap narapidana yang baru menjalani eksekusi pidana wajib mengikuti masa pengenalan lingkungan atau mapenaling sebelum ditempatkan di kamar hunian.

Ia menyebut proses tersebut umumnya berlangsung sekitar dua pekan sebagai bagian dari tahapan adaptasi dan pembinaan awal bagi warga binaan.

Hotman juga menepis alasan kesehatan yang disebut-sebut menjadi dasar penempatan Rasman di ruangan khusus. Ia mengaku tidak percaya terhadap alasan tersebut dan menduga terdapat perlakuan berbeda terhadap terpidana kasus yang pernah bersengketa hukum dengannya itu.

Dalam pernyataannya, Hotman bahkan meminta Kepala Lapas segera mengembalikan Rasman ke prosedur yang berlaku agar tidak memicu kecemburuan di kalangan warga binaan lainnya maupun keluarga mereka.

“Jangan lakukan diskriminasi. Tarik saudara Rasman dari kamar dan kembalikan ke prosedur yang benar, yaitu mapenaling,” tegasnya.

Tak hanya itu, Hotman mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan, bahkan mengaku akan meneruskan laporannya hingga ke jajaran pemerintahan.

Sebagaimana diketahui, Rasman Nasution mulai menjalani hukuman penjara setelah permohonan kasasinya ditolak. Ia dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6/2026) untuk menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas I Cipinang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan Hotman Paris mengenai dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap Rasman Nasution. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Lapas maupun pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna mendapatkan penjelasan secara berimbang.

Berita Terkait

Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 16 Tersangka dan Potensi Kerugian Negara Rp1,034 Triliun Terungkap
Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar
PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim
Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana
Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya
Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 16 Tersangka dan Potensi Kerugian Negara Rp1,034 Triliun Terungkap

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:09 WIB

PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah umat Katolik berfoto bersama usai mengikuti Misa Syukur Ordinariatus Castrensis Indonesia (OCI) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Gereja Santo Yakobus, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (21/8/2026).

Komunitas

Misa Syukur OCI, Kardinal Suharyo Tekankan Makna Kemerdekaan

Jumat, 21 Agu 2026 - 13:20 WIB

Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan pentingnya menjaga harga daging ayam di tingkat yang seimbang agar tetap terjangkau masyarakat sekaligus memberikan keuntungan yang layak bagi peternak.

Bisnis Ekonomi

Mendag Soroti Harga Ayam, Minta Tetap Beri Insentif Peternak

Jumat, 21 Agu 2026 - 12:46 WIB