Hotman Paris Soroti Dugaan Perlakuan Istimewa Rasman Nasution di Lapas Cipinang

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik keras terhadap dugaan adanya perlakuan istimewa yang diterima terpidana kasus pencemaran nama baik, Rasman Nasution, di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik keras terhadap dugaan adanya perlakuan istimewa yang diterima terpidana kasus pencemaran nama baik, Rasman Nasution, di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik keras terhadap dugaan adanya perlakuan istimewa yang diterima terpidana kasus pencemaran nama baik, Rasman Nasution, di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Jumat (26/6/2026), Hotman mengaku menerima informasi bahwa Rasman tidak menjalani prosedur awal pembinaan narapidana sebagaimana mestinya. Menurutnya, Rasman justru langsung menempati ruangan yang telah dilengkapi kasur dan kipas angin.

Hotman mempertanyakan kebijakan tersebut dan meminta Kepala Lapas Kelas I Cipinang memberikan penjelasan kepada publik.

“Harusnya menurut prosedur, dia tidak boleh langsung masuk ke kamar dan dikasih kasur,” ujar Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagramnya.

Menurut Hotman, setiap narapidana yang baru menjalani eksekusi pidana wajib mengikuti masa pengenalan lingkungan atau mapenaling sebelum ditempatkan di kamar hunian.

Ia menyebut proses tersebut umumnya berlangsung sekitar dua pekan sebagai bagian dari tahapan adaptasi dan pembinaan awal bagi warga binaan.

Hotman juga menepis alasan kesehatan yang disebut-sebut menjadi dasar penempatan Rasman di ruangan khusus. Ia mengaku tidak percaya terhadap alasan tersebut dan menduga terdapat perlakuan berbeda terhadap terpidana kasus yang pernah bersengketa hukum dengannya itu.

Dalam pernyataannya, Hotman bahkan meminta Kepala Lapas segera mengembalikan Rasman ke prosedur yang berlaku agar tidak memicu kecemburuan di kalangan warga binaan lainnya maupun keluarga mereka.

“Jangan lakukan diskriminasi. Tarik saudara Rasman dari kamar dan kembalikan ke prosedur yang benar, yaitu mapenaling,” tegasnya.

Tak hanya itu, Hotman mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan, bahkan mengaku akan meneruskan laporannya hingga ke jajaran pemerintahan.

Sebagaimana diketahui, Rasman Nasution mulai menjalani hukuman penjara setelah permohonan kasasinya ditolak. Ia dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6/2026) untuk menjalani pidana selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Hotman Paris.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas I Cipinang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan Hotman Paris mengenai dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap Rasman Nasution. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Lapas maupun pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna mendapatkan penjelasan secara berimbang.

Berita Terkait

GPM Kritik Patriot Merah Putih Bond: Kejar Dana Asing, Abaikan Risiko Pencucian Uang
Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital
Ombudsman RI Terbitkan 203 Kajian Pencegahan Maladministrasi, Dorong Reformasi Pelayanan Publik
Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas
Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana
Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian
Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:28 WIB

Hotman Paris Soroti Dugaan Perlakuan Istimewa Rasman Nasution di Lapas Cipinang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:20 WIB

GPM Kritik Patriot Merah Putih Bond: Kejar Dana Asing, Abaikan Risiko Pencucian Uang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:12 WIB

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Prabowo Fokus Cegah Kekerasan terhadap Anak di Sekolah hingga Ruang Digital

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:22 WIB

Ombudsman RI Terbitkan 203 Kajian Pencegahan Maladministrasi, Dorong Reformasi Pelayanan Publik

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:57 WIB

Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas

Berita Terbaru