Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Bekasi menitipkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial O.C.O. ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi pada Rabu (12/8/2026).

Kantor Imigrasi Bekasi menitipkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial O.C.O. ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi pada Rabu (12/8/2026).

BEKASI – Kantor Imigrasi Bekasi menitipkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial O.C.O. ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi pada Rabu (12/8/2026).

O.C.O. ditahan dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur mengenai warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan kasus tersebut bermula dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas pada 6 April 2026 di salah satu apartemen di wilayah Bekasi.

“Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, yang bersangkutan diketahui telah berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun,” kata Anggi dalam keterangannya.

O.C.O. kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi melakukan pendalaman perkara dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pada 26 Mei 2026, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar perkara untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perbuatan O.C.O. memenuhi unsur-unsur pelanggaran keimigrasian sehingga perkara dinilai telah memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Gelar perkara kedua kemudian dilakukan pada 8 Juli 2026. Dalam gelar tersebut, penyidik membahas seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Hasilnya, O.C.O. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian.

Anggi menegaskan penegakan hukum keimigrasian merupakan salah satu fungsi utama keimigrasian untuk menjaga ketertiban serta memastikan seluruh WNA mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

“Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.

Dia mengatakan Kantor Imigrasi Bekasi juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar proses penegakan hukum dapat berjalan optimal.

Berita Terkait

BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026
PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo
Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL
DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali
BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar
Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo
Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan
Dikejar hingga Jawa Tengah, Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi Ditangkap Polisi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:12 WIB

BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

Minggu, 20 September 2026 - 15:54 WIB

Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 21:25 WIB

DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali

Sabtu, 19 September 2026 - 06:19 WIB

BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah anak yatim menerima santunan dalam kegiatan Jumat Berkah yang digelar Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, Jumat (25/9/2026).

TNI & POLRI

Polsek Tambora Hadirkan Jumat Berkah, Anak Yatim Terima Santunan

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:57 WIB

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin saat mengikuti penilaian Posyandu Bidang Kesehatan Berprestasi Tingkat Nasional 2026 secara daring di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Posyandu Melati 2 Duri Pulo Bawa Nama DKI di Pentas Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 18:37 WIB

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin bersama Ketua TP PKK Kota Administrasi Jakarta Timur Essie Feransie Munjirin memanen golden melon di lahan urban farming halaman bekas SMK Santa Lucia, RW 012, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jumat (25/9/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Munjirin Dorong Warga Ubah Lahan Kosong Jadi Kebun Produktif

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:55 WIB