Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Imigrasi Bekasi menitipkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial O.C.O. ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi pada Rabu (12/8/2026).

Kantor Imigrasi Bekasi menitipkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial O.C.O. ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi pada Rabu (12/8/2026).

BEKASI – Kantor Imigrasi Bekasi menitipkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial O.C.O. ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi pada Rabu (12/8/2026).

O.C.O. ditahan dalam proses penyidikan atas dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur mengenai warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan kasus tersebut bermula dari operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas pada 6 April 2026 di salah satu apartemen di wilayah Bekasi.

“Dari hasil pemeriksaan keimigrasian, yang bersangkutan diketahui telah berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun,” kata Anggi dalam keterangannya.

O.C.O. kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian Kantor Imigrasi Bekasi melakukan pendalaman perkara dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pada 26 Mei 2026, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar perkara untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perbuatan O.C.O. memenuhi unsur-unsur pelanggaran keimigrasian sehingga perkara dinilai telah memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Gelar perkara kedua kemudian dilakukan pada 8 Juli 2026. Dalam gelar tersebut, penyidik membahas seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Hasilnya, O.C.O. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian.

Anggi menegaskan penegakan hukum keimigrasian merupakan salah satu fungsi utama keimigrasian untuk menjaga ketertiban serta memastikan seluruh WNA mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

“Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.

Dia mengatakan Kantor Imigrasi Bekasi juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar proses penegakan hukum dapat berjalan optimal.

Berita Terkait

Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal
YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali
Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena
Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:52 WIB

Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena

Berita Terbaru

Foto: Beragam hidangan tersaji dalam jamuan yang ditangani Nendia Primarasa. Sajian ditempatkan dalam wadah hidangan bernuansa elegan, lengkap dengan piring dan perlengkapan makan yang tertata rapi.

Bisnis Ekonomi

Nendia Primarasa Perkuat Kiprah sebagai Katering Pilihan Event Akbar

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:43 WIB