JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia. Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan melalui pendekatan scientific crime investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.
” Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa memenuhi ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
Sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.
Penyidik mendalami dugaan aktivitas penyadapan yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Modus yang diungkap, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasarkan pada kebutuhan penegakan hukum.
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada sistem komputer LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Perkara ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim menegaskan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap awal penyidikan. Karena itu, penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.
Sementara itu, Polri memastikan proses pemeriksaan terhadap para tersangka dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan internal juga dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penggunaan perangkat penyadapan di luar ketentuan hukum. Penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur yang berlaku, serta menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia dan privasi warga negara.
Penetapan tersangka terhadap tiga jenderal Polri tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan.
Editor: Fahmy Nurdin



































