Jakarta, okjakarta.com – Tekad Profesor Denny Indraya dan kawan-kawan untuk melengserkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Mahkamah Konstitusi, ternyata gagal.
Dalam putusannya yang dibacakan dalam siding di Gedung MK, Selasa (6/10/2026) malam, MK menyatakan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Raka Bumi Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden, sebagaimana yang dimohonkan para pemohon.
Pembacaan putusan MK dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo merangkap anggota dengan Hakim Anggota yang terdiri dari Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Dr. Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Adies Kadir, dan Dr. Liliek Prisbawono Adi.
9Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian itu, Hakim MK menjelaskan, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah atau sertifikat atau diploma di luar negeri (milik Gibran) yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan ketepenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Bahwa perkara aquo yang diajukan oleh para pemohon ke MK pada tanggal 10 September 2026 pukul 10.23 WIB berdasarkan Akte Pengajuan Permohonan Pemohon elektronik nomor 01-AP3PRES-PAN-MK-09-2026 bertanggal 10 September 2026 dinilai tidak tepat.
Berdasarkan norma pasal 475 ayat 1 UU Pemilu serta pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 PMK 4 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2 2024, batas waktu pengajuan perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah sampai dengan hari Rabu tanggal 23 Maret tahun 2024 pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan nomor pasal 74 ayat 1 urut B UUMK dan pasal 3 ayat 1 BMK 4 2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2 2024, pemohon adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. oleh karena itu para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara aquo. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pengohon tidak dapat diterima. (hw)




































