JAKARTA — Pemerintah menargetkan penurunan suku bunga pinjaman program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dikelola PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mulai berlaku pada pekan kedua November 2026. Bunga pinjaman bagi perempuan prasejahtera tersebut akan dipangkas dari 24 persen menjadi delapan persen.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memperluas akses pembiayaan dengan bunga terjangkau bagi perempuan pelaku usaha mikro.
“Alhamdulillah, penurunan bunga pinjaman PNM Mekaar dari 24 persen menjadi delapan persen insyaallah berlaku mulai minggu kedua November ini,” ujar Maman seusai mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (3/11).
Maman menjelaskan, kebijakan tersebut telah melalui tahap uji coba yang melibatkan sekitar 2.000 perempuan prasejahtera nasabah PNM. Peserta uji coba dipilih dengan mempertimbangkan kepadatan jumlah debitur di Pulau Jawa serta wilayah dengan tingkat kemiskinan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Hasil uji coba kemudian menjadi bahan evaluasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian UMKM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Badan Pengaturan (BP) BUMN, PNM, dan BRI.
Menurut Maman, saat ini pelaksanaan kebijakan tersebut tinggal menunggu penyelesaian administrasi berupa perjanjian kerja sama antara Kementerian UMKM sebagai kuasa pengguna anggaran dan PNM sebagai pelaksana program.
“Secara administrasi, tinggal menunggu perjanjian kerja sama antara Kementerian UMKM selaku kuasa pengguna anggaran dengan PNM selaku pelaksana program ini,” katanya.
Maman menegaskan penurunan bunga pinjaman menjadi delapan persen akan diberlakukan secara permanen. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp2,6 triliun untuk subsidi bunga hingga akhir Desember 2026.
Meski demikian, pemerintah masih akan menghitung kembali cakupan penerima manfaat dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan program pada 2026 yang tinggal sekitar dua bulan.
“Nanti akan kita exercise kembali Rp2,6 triliun itu, berdasarkan constraint waktu yang tinggal dua bulan ini bisa meng-cover berapa nasabah,” ujar Maman.
Penurunan bunga pinjaman Mekaar dari kisaran 20-24 persen menjadi delapan persen diharapkan dapat mengurangi beban pembiayaan perempuan prasejahtera yang menjalankan usaha produktif.
Maman optimistis kebijakan tersebut dapat memberikan ruang lebih besar bagi nasabah untuk mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, serta memperkuat perekonomian keluarga.
“Kemudahan ini tentunya akan membuat mereka bisa berlari kencang dan mempercepat pertumbuhan usaha mereka juga,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, PNM sebagai anak perusahaan BRI menyatakan kesiapan menjalankan program pembiayaan Mekaar dengan suku bunga delapan persen.
Rapat koordinasi terbatas yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian itu turut dihadiri Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Keuangan Juda Agung, Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Hery Gunardi.
Adapun kebijakan penurunan suku bunga tersebut memiliki landasan hukum melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera yang diundangkan pada 5 Agustus 2026.
Sementara itu, mekanisme pemberian subsidi bunga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera.



































