Ribuan Korban NET89 Menanti Rp1,5 Triliun, Bareskrim Kejar Pertanggungjawaban PT SMI

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri. (Istimewa)

Foto: Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri. (Istimewa)

JAKARTA – Penantian ribuan korban investasi bodong robot trading NET89 untuk mendapatkan kembali dana mereka belum berakhir. Hampir lima tahun setelah PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) menghentikan operasional NET89 pada 27 Januari 2022, para korban masih menunggu proses hukum yang diharapkan mampu membuka jalan bagi pemulihan kerugian hingga mencapai lebih dari Rp1,5 triliun.

Berdasarkan hasil verifikasi dan penghitungan restitusi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), terdapat 7.871 korban dengan nilai kerugian yang dinilai wajar sebesar Rp1.514.168.112.100. Kini, salah satu tahapan penting yang menjadi perhatian para korban adalah penyelesaian berkas perkara PT SMI sebagai tersangka korporasi.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya telah merampungkan 13 berkas perkara tersangka perorangan. Seluruh perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam rangkaian putusan itu, dua pengendali utama PT SMI, Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel, dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara secara in absentia. Namun, keduanya hingga kini masih berstatus buron dan terus diburu melalui mekanisme Red Notice Interpol.

Sementara itu, berkas perkara ke-14 yang menempatkan PT SMI sebagai tersangka korporasi masih dalam proses penyidikan. Penyidik saat ini tengah melengkapi sejumlah petunjuk jaksa penuntut umum agar berkas tersebut dapat segera dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya memahami besarnya harapan korban yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian hukum sekaligus pengembalian dana.

Menurutnya, penyelesaian perkara NET89 tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memberikan perhatian serius terhadap pemulihan hak-hak korban.

“Bapak Kapolri menegaskan bahwa Polri harus hadir dan berdiri bersama masyarakat, terlebih bagi mereka yang menjadi korban kejahatan. Dalam perkara NET89, ukuran keberhasilan kami bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum, tetapi seberapa besar hak korban yang bisa dipulihkan. Karena itu, berkas korporasi ini kami kawal sampai tuntas,” ujar Suhasto, Selasa (3/11/2026).

Ia mengaku telah menginstruksikan jajaran Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus agar segera memenuhi seluruh petunjuk jaksa secara cermat dan menyeluruh.

“Saya sudah perintahkan Subdit II/Perbankan agar seluruh petunjuk jaksa dipenuhi secepatnya dan secermat mungkin, sehingga berkas PT SMI segera dinyatakan lengkap dan korporasinya bisa dimintai pertanggungjawaban di pengadilan,” tegasnya.

Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.H., M.M., yang memimpin penyidikan perkara korporasi PT SMI, menjelaskan bahwa penanganan terhadap badan hukum perusahaan memiliki arti penting dalam upaya pemulihan kerugian korban.

Menurut Arsal, meskipun para pengendali utama telah dijatuhi hukuman, keberadaan mereka yang masih buron menjadi tantangan tersendiri. Terlebih, aliran dana hasil kejahatan diduga tidak hanya masuk ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga ditempatkan pada rekening maupun aset yang tercatat atas nama perusahaan.

Karena itu, penyidikan terhadap PT SMI sebagai korporasi dinilai menjadi langkah strategis untuk menelusuri dan mempertanggungjawabkan aset perusahaan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Para pengendali utama memang sudah divonis, tetapi mereka masih buron. Di sisi lain, uang korban tidak hanya mengalir ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga ke rekening dan aset atas nama perusahaan. Di sinilah berkas korporasi menjadi kunci. Dengan menjerat PT SMI sebagai badan hukum, negara bisa menjangkau aset yang tercatat atas nama perusahaan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” jelas Arsal.

Ia menambahkan, penyidik menjadikan pemenuhan petunjuk jaksa sebagai prioritas agar proses hukum terhadap korporasi tidak berlarut-larut.

“Arahan Bapak Dir Tipideksus kepada kami jelas, penyidik harus hadir untuk korban. Itulah makna Polisi Bersama Masyarakat dalam penyidikan kejahatan keuangan. Kami tahu korban sudah menunggu terlalu lama, jadi berkas ini kami jadikan prioritas dan petunjuk jaksa kami penuhi satu per satu,” ujarnya.

Dalam pengembangan penyidikan, Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana NET89.

Aset tersebut meliputi vila dan hotel di Bali, sejumlah rumah toko (ruko) yang berkaitan dengan jaringan NET89 di Bandung, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, dan Batam, serta tanah dan bangunan di kawasan BSD, Tangerang.

Selain aset tidak bergerak, penyidik juga telah mengamankan uang tunai sekitar Rp51,6 miliar yang diserahkan kepada jaksa bersama 13 berkas perkara tersangka perorangan. Sementara itu, sekitar Rp6,2 miliar lainnya tercatat sebagai barang bukti dalam berkas perkara korporasi PT SMI.

Arsal mengungkapkan, total hasil penelusuran dan penyitaan aset NET89 oleh Subdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri mencapai kurang lebih Rp1,5 triliun.

Rinciannya, sekitar Rp715 miliar berhasil ditelusuri hingga November 2022, sedangkan sekitar Rp800 miliar lainnya berasal dari periode 2023 hingga Oktober 2026.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan LPSK agar aset yang disita benar-benar kembali kepada yang berhak. Penelusuran aset tidak berhenti, termasuk aset yang mungkin masih disembunyikan para pelaku,” kata Arsal.

Meski demikian, keberadaan aset yang telah disita tidak serta-merta berarti seluruh dana korban sudah dikembalikan. Pengembalian hak korban tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk proses penilaian, penetapan, dan pelaksanaan restitusi maupun mekanisme pemulihan aset lainnya.

Besarnya kerugian korban NET89 juga tercermin dalam hasil penghitungan restitusi yang dilakukan LPSK.

Melalui surat tertanggal 21 September 2026 yang ditujukan kepada Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, LPSK menyampaikan bahwa proses verifikasi dan penghitungan restitusi terhadap para korban yang mengajukan permohonan melalui sejumlah paguyuban korban dan kantor hukum telah selesai dilaksanakan.

Hasilnya, sebanyak 7.871 korban dinilai memiliki nilai restitusi yang wajar sebesar Rp1.514.168.112.100.

Laporan Penilaian Restitusi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada penyidik dan/atau penuntut umum untuk menjadi bagian dari proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Angka tersebut memperlihatkan besarnya dampak perkara NET89 terhadap masyarakat. Di sisi lain, selisih antara nilai kerugian korban dan proses pemulihan aset menjadi tantangan yang harus dijawab melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Kasus NET89 bermula dari penghentian operasional platform pada 27 Januari 2022 dengan alasan perbaikan sistem. Namun, setelah penghentian tersebut, dana para member tidak kunjung dikembalikan.

Penyidikan yang sempat mengalami perjalanan panjang kembali dilanjutkan pada April 2024 dengan menggabungkan 15 laporan polisi dari para korban di berbagai daerah.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa PT SMI memasarkan investasi robot trading NET89 melalui aplikasi Smart Ecotrade dengan iming-iming keuntungan mencapai 1 persen per hari.

Calon anggota diwajibkan membeli e-book dengan harga berkisar Rp1,5 juta hingga Rp750 juta. Setelah itu, mereka harus menyetorkan deposit minimal Rp7,5 juta melalui rekening exchanger atau sub-exchanger yang ditunjuk perusahaan.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana para member diduga tidak benar-benar diperdagangkan sebagaimana yang dijanjikan. Uang tersebut justru diputar antarrekening untuk membayar keuntungan kepada anggota lain, menyerupai skema Ponzi.

Sementara sebagian dana lainnya diduga dialihkan untuk pembelian aset pribadi pengurus maupun aset yang berkaitan dengan perusahaan. Dalam menjalankan aktivitasnya, PT SMI disebut menggunakan izin penjualan langsung e-book sebagai kedok kegiatan investasi tersebut.

Atas perkara ini, para terdakwa perorangan telah dijatuhi pidana terkait tindak pidana perdagangan dengan sistem skema piramida dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun PT SMI kini diproses sebagai tersangka korporasi dalam perkara TPPU. Penanganan terhadap badan hukum perusahaan tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi penelusuran aset yang tercatat atas nama korporasi dan pelaksanaan pemulihan hak korban sesuai putusan pengadilan serta ketentuan hukum.

Di tengah penanganan perkara NET89, Arsal mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tetap dalam waktu singkat.

Ia menegaskan bahwa masyarakat harus lebih kritis sebelum menyerahkan dana kepada pihak yang menawarkan investasi, terutama apabila disertai janji keuntungan pasti dan kewajiban merekrut anggota baru.

“Tidak ada robot yang bisa menjamin untung tetap setiap hari. Kalau ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti, apalagi disertai kewajiban merekrut orang lain, patut dicurigai. Cek dulu legalitasnya melalui OJK sebelum menyetorkan uang,” pesannya.

Kini, perhatian ribuan korban NET89 tertuju pada penyelesaian berkas perkara PT SMI. Setelah 13 perkara perorangan diputus pengadilan, penyelesaian perkara korporasi menjadi tahapan penting berikutnya untuk memastikan pertanggungjawaban hukum perusahaan.

Bagi 7.871 korban dengan nilai restitusi lebih dari Rp1,514 triliun, harapan terbesar bukan sekadar melihat para pelaku dihukum, melainkan memperoleh kembali hak ekonomi yang telah hilang.

Penyelesaian perkara korporasi, penelusuran aset, serta koordinasi antara Bareskrim Polri, Kejaksaan, dan LPSK akan menjadi faktor penting dalam menentukan sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi para korban NET89.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
Soroti Mafia Tanah dan Sengketa Kepemilikan, Santrawan Paparang Minta Prabowo Hadirkan Keadilan
Dari Pengobatan Gratis hingga Bedah Rumah, Polda Metro Jaya dan Kementerian PKP Bergerak Bantu Warga
Polri Mutasi Lima Pati dan Pamen: Irjen Pol. Asep Hendradiana jadi Pati Pusdokkes Polri menuju (Purn.)
Polri dan PBNU teken MoU, Sepakat Jaga Kamtibmas Bersama Lindungi Generasi Muda
Kakanwil Ditjenpas Sumut Apresiasi Inovasi Ketahanan Pangan Rutan Tanjung Pura
Kemenimipas Lantik 28 Pejabat, Sejumlah Pimpinan Ditjenpas Bergeser
Imigrasi Deportasi Buronan Interpol Asal China, Diduga Terlibat Pencucian Uang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:44 WIB

Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

Selasa, 3 November 2026 - 23:08 WIB

Ribuan Korban NET89 Menanti Rp1,5 Triliun, Bareskrim Kejar Pertanggungjawaban PT SMI

Senin, 2 November 2026 - 11:15 WIB

Soroti Mafia Tanah dan Sengketa Kepemilikan, Santrawan Paparang Minta Prabowo Hadirkan Keadilan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Dari Pengobatan Gratis hingga Bedah Rumah, Polda Metro Jaya dan Kementerian PKP Bergerak Bantu Warga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Polri Mutasi Lima Pati dan Pamen: Irjen Pol. Asep Hendradiana jadi Pati Pusdokkes Polri menuju (Purn.)

Berita Terbaru

Dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Menteri Agama Nasaruddin Umar kembali menjadi sorotan. Sejumlah perempuan disebut mengaku mengalami tindakan tidak pantas dari sosok yang kini menjabat sebagai pimpinan Kementerian Agama tersebut.

Nasional

Dugaan Pelecehan Seret Nama Menag Nasaruddin Umar

Selasa, 3 Nov 2026 - 21:25 WIB

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengusaha lokal mengambil peran lebih besar dalam industri pertambangan nasional. Langkah ini dilakukan agar kekayaan sumber daya alam Indonesia turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan tambang.

Bisnis Ekonomi

UMKM Lokal Didorong Masuk Rantai Pasok Industri Pertambangan

Selasa, 3 Nov 2026 - 15:51 WIB