JAKARTA — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengusaha lokal mengambil peran lebih besar dalam industri pertambangan nasional. Langkah ini dilakukan agar kekayaan sumber daya alam Indonesia turut memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan tambang.
Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan pemerintah menyiapkan kebijakan afirmatif melalui peta jalan (roadmap) transformasi UMKM. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong pelaku usaha lokal naik kelas, mulai dari kawasan lingkar tambang hingga mampu menembus rantai pasok global.
“Kami ingin memastikan kekayaan alam di bumi Nusantara tidak hanya memberi manfaat bagi perusahaan besar, tetapi juga memberikan nilai tambah nyata bagi masyarakat di daerah,” kata Bagus saat memberikan sambutan pada Minerba Convex 2026 di Jakarta, Selasa (3/11).
Mewakili Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Bagus menyebut salah satu terobosan yang disiapkan pemerintah adalah pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Prioritas bagi pengusaha kecil dan menengah lokal.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuka kesempatan bagi pengusaha daerah untuk mengelola usaha pertambangan secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab.
Selain akses terhadap wilayah pertambangan, Kementerian UMKM juga mendorong pelaku usaha lokal memenuhi standar Environmental, Social, and Governance (ESG). Standar tersebut menjadi salah satu persyaratan penting agar UMKM dapat terlibat dalam rantai pasok industri pertambangan global.
Untuk mengatasi kendala sertifikasi, legalitas, hingga pembiayaan, Kementerian UMKM menyiapkan tujuh langkah strategis. Langkah tersebut meliputi ESG Readiness Assessment, peningkatan kapasitas secara bertahap, pendampingan standar dan sertifikasi, fasilitasi peralatan dan audit, keterkaitan pasar (Supply Chain Linking), digitalisasi melalui SAPA UMKM, serta pembentukan ekosistem dan holding UMKM.
Bagus menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, pengusaha kecil dan menengah lokal memiliki hak untuk memperoleh WIUP Prioritas.
Verifikasi usaha dilakukan secara terintegrasi melalui platform SAPA UMKM dengan kriteria modal usaha Rp1 miliar hingga Rp10 miliar atau omzet Rp2 miliar hingga Rp50 miliar.
Di sisi lain, pemegang WIUP Prioritas dari kelompok usaha kecil dan menengah juga diwajibkan menyusun serta menjalankan program Corporate Business Responsibility (CBR).
Program tersebut mencakup empat skema partisipasi usaha mikro dan kecil (UMK) lokal, yakni keterlibatan dalam rantai pasok, pengembangan komoditas daerah, penciptaan lapangan kerja, serta kemitraan usaha.
“Guna menjembatani keterbatasan modal dan teknologi di sektor pengolahan sekunder maupun daur ulang, Kementerian UMKM bersinergi dengan Kementerian ESDM dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sinergi tersebut diperkuat melalui skema pembiayaan berbasis proyek, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program ACCES. Pemerintah juga mendorong transfer teknologi dari pemilik smelter serta penyelenggaraan business matching secara berkala.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, Kementerian UMKM berharap industri pertambangan dan hilirisasi nasional tidak hanya memberikan keuntungan bagi perusahaan besar, tetapi juga membuka ruang bagi pengusaha lokal untuk menjadi bagian penting dalam rantai ekonomi nasional yang berdaya saing dan berkelanjutan.



































