LAMPUNG – Kantor Imigrasi Bandar Lampung menyelidiki dugaan praktik perkawinan pesanan atau *mail-order bride* yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Praktik tersebut diduga melibatkan perantara serta transaksi berupa pemberian uang atau barang yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 29–31 Oktober 2026, petugas meminta keterangan dua perempuan WNI berinisial MS (21) dan STP (19), serta empat WNA berinisial SD (39), DC (33), YH (37), dan ZH (32).
Kepala Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Taufiq Hidayat, mengatakan hasil pemeriksaan awal dan analisis bukti digital menemukan indikasi adanya praktik perjodohan melalui perantara. Bahkan, terdapat dugaan penawaran perempuan WNI kepada WNA dengan imbalan tertentu.
“Dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan transaksi komersial dan berpotensi mengarah pada eksploitasi perempuan merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara terpadu bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait,” kata Taufiq.
Penelusuran kasus ini bermula dari operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan pada 27 Oktober 2026. Dalam prosesnya, Imigrasi berkoordinasi dengan Polres Pesawaran dan melanjutkan pengawasan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) hingga 31 Oktober 2026.
Dari hasil pendalaman sementara, petugas menemukan indikasi pemberian uang atau barang dalam rangkaian perkawinan siri. Selain itu, muncul dugaan rencana keberangkatan kedua perempuan tersebut ke Tiongkok.
Petugas juga mendalami kesesuaian aktivitas keempat WNA dengan izin tinggal yang dimiliki, yakni Visa Kunjungan indeks C1.
Taufiq menegaskan, proses pemeriksaan masih berlangsung. Imigrasi memastikan seluruh pihak yang diperiksa tetap mendapatkan perlindungan hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam penanganan perkara ini, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang diperiksa memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati, dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih akan didalami melalui proses pemeriksaan serta koordinasi lintas instansi,” ujarnya.
Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran pernikahan dengan WNA yang menjanjikan imbalan finansial tidak wajar, menggunakan perantara yang tidak jelas, atau disertai rencana keberangkatan ke luar negeri tanpa informasi transparan.
Sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang digaungkan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi guna mencegah kejahatan lintas negara sekaligus melindungi masyarakat dari potensi eksploitasi.
Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami dugaan praktik perkawinan pesanan tersebut serta kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang.



































