Seluruh Penjuru Negeri Dukung Tubagus Bahrudin jadi Kandidat Wakil Presiden Gantikan Gibran 

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi dukungan kepada Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M., sebagai Wakil Presiden RI, gantikan Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa)

Foto: Ilustrasi dukungan kepada Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M., sebagai Wakil Presiden RI, gantikan Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa)

JAKARTA – Nama Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M., yang dikenal dengan sapaan Cah Angon, mulai diangkat dalam wacana kepemimpinan nasional. Hampir dari seluruh penjuru negeri, mulai dari kalangan pengamat, tokoh masyarakat, pengusaha hingga keluarga besar Kesultanan, memberikan dukungan terhadap sosok tersebut untuk dipertimbangkan sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dukungan dan pandangan tersebut disampaikan pada Rabu (4/11/2026). Dalam aspirasi yang berkembang, Prof. Tubagus Bahrudin dinilai memiliki kapasitas dan potensi untuk mengemban tanggung jawab sebagai orang nomor dua di Indonesia, menggantikan posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Salah satu tokoh yang menyampaikan dukungan adalah Sultan Jambi, KDYMM Sayyid Fuad bin Abdurrahman Baraqbah. Dukungan tersebut menjadi bagian dari aspirasi sejumlah kalangan yang menginginkan munculnya figur dalam pembahasan mengenai kepemimpinan nasional.

Menurut pandangan para pendukungnya, Prof. Tubagus Bahrudin merupakan sosok yang layak diperhitungkan dalam wacana kepemimpinan Indonesia. Dukungan dari berbagai unsur masyarakat, termasuk kalangan pengusaha dan keluarga besar Kesultanan, dinilai menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap kiprah dan potensi kepemimpinannya.

Meski demikian, dukungan sejumlah tokoh dan kelompok masyarakat perlu ditempatkan sebagai aspirasi politik, bukan sebagai keputusan resmi mengenai pergantian Wakil Presiden.

Secara konstitusional, pergantian Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dukungan atau pernyataan tokoh masyarakat. Mekanisme pemberhentian dan pengisian jabatan Wakil Presiden telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, wacana mengenai Prof. Tubagus Bahrudin sebagai figur Wakil Presiden perlu dipahami sebagai bagian dari dinamika aspirasi publik dan pembicaraan mengenai kepemimpinan nasional.

Perkembangan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pembahasan mengenai masa depan kepemimpinan Indonesia dapat menghadirkan beragam nama dan pandangan. Namun, setiap gagasan mengenai pergantian jabatan kenegaraan tetap harus berpijak pada konstitusi, mekanisme demokrasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Deolipa Yumara Apresiasi Langkah Bareskrim, Tegaskan Tak Ada Perwira Tinggi yang Kebal Hukum
Dugaan Pelecehan Seret Nama Menag Nasaruddin Umar
Diduga Gunakan Merek KOMPAS Tanpa Hak: Empat Situs Terancam Ditutup, Ini Daftarnya
Negara Hadir Lindungi Aset Keagamaan, Kejari dan BPN Purbalingga Pastikan Legalitas Tanah Gereja HKBP Bukateja
Polri dan PBNU teken MoU, Sepakat Jaga Kamtibmas Bersama Lindungi Generasi Muda
Eksklusif Podcast EdShareOn: Greenpeace Bongkar Fakta Mengejutkan Sumber Asap Baru Karhutla Indonesia
Bupati dan Sekda Absen dalam RDPU, Pemuda Pertanyakan Masa Depan Gunung Tampomas
Mayjen TNI Mar (Purn.) Bambang Sutrisno Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:19 WIB

Seluruh Penjuru Negeri Dukung Tubagus Bahrudin jadi Kandidat Wakil Presiden Gantikan Gibran 

Rabu, 4 November 2026 - 03:22 WIB

Deolipa Yumara Apresiasi Langkah Bareskrim, Tegaskan Tak Ada Perwira Tinggi yang Kebal Hukum

Selasa, 3 November 2026 - 21:25 WIB

Dugaan Pelecehan Seret Nama Menag Nasaruddin Umar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:43 WIB

Diduga Gunakan Merek KOMPAS Tanpa Hak: Empat Situs Terancam Ditutup, Ini Daftarnya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Negara Hadir Lindungi Aset Keagamaan, Kejari dan BPN Purbalingga Pastikan Legalitas Tanah Gereja HKBP Bukateja

Berita Terbaru