JAKARTA – Praktisi hukum Deolipa Yumara melontarkan kritik keras terhadap dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara. Ia menilai perkara tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran privasi atau kejahatan siber, melainkan menyangkut ancaman serius terhadap keamanan nasional dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sorotan Deolipa tersebut disampaikan secara terbuka di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), menyusul mencuatnya perkara dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang menyeret tiga perwira tinggi Polri.
Dalam informasi yang beredar, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (AHN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut menjadi perhatian luas karena perkara ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian.
Deolipa mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Menurutnya, proses hukum terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan kewenangan merupakan bukti penting bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar dijalankan.
“Ini adalah langkah hukum yang sangat luar biasa dari Bareskrim Polri. Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap mantan Kapolri berinisial LSP beserta dua perwira aktif lainnya membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, sekalipun mereka adalah oknum para bintang,” tegas Deolipa, dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (4/11/2026).
Ia menekankan, pangkat, jabatan, maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana. Penanganan perkara tersebut, kata dia, harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Lebih jauh, Deolipa menyoroti dugaan penyalahgunaan Lawful Interceptions Management System (LIMS), yakni sistem yang berkaitan dengan pengelolaan intersepsi atau penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
Berdasarkan informasi mengenai konstruksi perkara yang beredar, dugaan penyalahgunaan sistem tersebut terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), jurnalis, hingga kalangan pengusaha diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa prosedur verifikasi dan dasar kepentingan penegakan hukum yang sah.
Bagi Deolipa, apabila dugaan tersebut terbukti, penyalahgunaan fasilitas penyadapan negara merupakan persoalan yang sangat serius. Sebab, kewenangan dan teknologi yang semestinya digunakan untuk mendukung pemberantasan kejahatan justru diduga disalahgunakan.
“Tindakan memasukkan nomor telepon Presiden, tokoh politik, aktivis, hingga jurnalis ke dalam sistem LIMS tanpa prosedur resmi adalah kejahatan serius. Ini bukan sekadar pelanggaran privasi, ini adalah ancaman langsung terhadap keselamatan kepala negara dan kedaulatan NKRI. Motif di balik ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” ujar Deolipa.
Ia juga meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Seluruh rangkaian dugaan penyalahgunaan sistem harus dibongkar, termasuk siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, siapa saja yang memperoleh akses, serta untuk kepentingan apa aktivitas tersebut dilakukan.
Menurutnya, pengungkapan motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi bagian penting untuk memastikan perkara tersebut tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
Deolipa turut mendorong momentum pengungkapan perkara ini menjadi kesempatan bagi Polri untuk memperkuat pembenahan internal. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dijaga melalui penegakan hukum yang konsisten, termasuk terhadap anggota yang diduga menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara.
“Fasilitas negara seperti alat sadap canggih seharusnya digunakan untuk memberantas kejahatan dan melindungi negara, bukan untuk memata-matai atau mencari celah melakukan kriminalisasi politik. Institusi Polri harus didukung penuh untuk melakukan bersih-bersih dari oknum perwira yang merusak nama baik korps,” tegasnya.
Ia menilai, penggunaan teknologi penyadapan harus berada dalam koridor hukum, memiliki dasar kewenangan yang jelas, serta dilengkapi mekanisme pengawasan yang ketat. Tanpa pengawasan, fasilitas yang semestinya menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum.
Deolipa berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara terbuka dan objektif agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai fakta, motif, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan pengawasan internal kepolisian. Publik tidak hanya menunggu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menantikan pengungkapan secara menyeluruh mengenai bagaimana sistem penyadapan dapat diduga digunakan di luar tujuan dan prosedur yang dibenarkan.
Editor: Fahmy Nurdin



































