Topik Mail Order Bride

Kantor Imigrasi Bandar Lampung menyelidiki dugaan praktik perkawinan pesanan atau *mail-order bride* yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan dua perempuan warga negara Indonesia (WNI) di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Praktik tersebut diduga melibatkan perantara serta transaksi berupa pemberian uang atau barang yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hukum & Kriminal

Imigrasi Selidiki Dugaan Perkawinan Pesanan Libatkan 4 WNA China di Lampung

Hukum & Kriminal | Rabu, 4 November 2026 - 16:53 WIB

Rabu, 4 November 2026 - 16:53 WIB

LAMPUNG – Kantor Imigrasi Bandar Lampung menyelidiki dugaan praktik perkawinan pesanan atau *mail-order bride* yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan…