JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, akses ilegal, hingga penghapusan bukti elektronik yang diduga menyasar Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah memandang serius dugaan kasus tersebut karena dinilai berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara. Sejumlah individu juga disebut telah dipetakan karena diduga memiliki keterkaitan dengan perbuatan tersebut.
“Perbuatan ini mungkin sudah masuk kategori mengarah pada makar dan membahayakan keselamatan serta kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.
Terkait perkembangan proses hukum, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut tetap berjalan.
Selain itu, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berlangsung normal.
Prasetyo juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir terhadap mekanisme penyadapan yang dilakukan sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut diduga melibatkan oknum tertentu.
Pemerintah menyatakan proses hukum atas dugaan penyadapan dan akses ilegal tersebut menjadi perhatian serius, terutama karena menyangkut keamanan negara dan perlindungan terhadap pimpinan negara. (AM).



































