JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan dalam menyikapi informasi mengenai Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., termasuk kabar terkait adanya laporan yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
AMPH Jakarta menilai, setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan persoalan hukum pejabat publik harus disikapi secara proporsional dengan mengedepankan objektivitas, kehati-hatian, serta penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Masyarakat diharapkan mampu membedakan antara informasi, laporan pengaduan, dugaan tindak pidana, proses penyelidikan, hingga putusan pengadilan.
Miftahul Anwar Siregar di Jakarta, Minggu (8/11/2026) dalam keterangannya menegaskan bahwa laporan kepada aparat penegak hukum tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Kebenaran suatu dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, berdasarkan fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, opini yang berkembang di ruang publik, khususnya melalui media sosial, tidak boleh menggantikan mekanisme pembuktian dalam sistem peradilan. Setiap orang tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum dan diperlakukan secara adil tanpa terlebih dahulu diberi label bersalah.
“Jangan sampai ruang publik berubah menjadi ruang pengadilan tanpa proses pembuktian. Kita harus membedakan secara tegas antara laporan, dugaan, fakta hukum, dan putusan pengadilan. Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita tetap memiliki hak konstitusional untuk dihormati, dilindungi kehormatan dan nama baiknya, serta memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum,” tegas Miftahul Anwar Siregar.
Lebih lanjut, AMPH Jakarta berpandangan bahwa penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah tidak boleh dipertentangkan dengan upaya pemberantasan korupsi. Keduanya justru merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.
Pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan secara serius, transparan, dan profesional. Apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, setiap langkah penanganan perkara harus didasarkan pada bukti, bukan tekanan opini maupun penghakiman publik.
AMPH Jakarta juga mengingatkan bahwa derasnya arus informasi di media sosial menuntut masyarakat untuk semakin cermat dalam memilah dan memverifikasi setiap pemberitaan. Penyebaran informasi yang belum teruji kebenarannya berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, merugikan pihak tertentu, serta mengaburkan substansi persoalan hukum yang sebenarnya.
Menutup pernyataannya, Miftahul Anwar Siregar mengajak masyarakat untuk tetap kritis tanpa kehilangan objektivitas. Ia menekankan pentingnya memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen, profesional, dan sesuai koridor hukum.
“Jangan mudah terpengaruh oleh opini yang belum terverifikasi. Kita harus tetap mendukung pemberantasan korupsi, tetapi pada saat yang sama wajib menghormati hak setiap warga negara. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan opini publik,” pungkasnya.
AMPH Jakarta berharap masyarakat dapat membangun budaya hukum yang sehat dengan menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, transparansi, serta asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, pengawasan terhadap pejabat publik tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak hukum setiap individu.
Editor: Fahmy Nurdin



































