JAKARTA – Relawan Tegak Lurus Prabowo menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam menjalankan amanah rakyat dan konstitusi negara. Dukungan tersebut sekaligus disertai desakan agar aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi tindakan yang dinilai mengancam keselamatan serta kewibawaan kepala negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo, Ir. H. Arse Pane, S.H., di Jakarta, Jumat (6/11/2026). Ia menegaskan, sikap organisasinya berlandaskan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terutama kewajiban negara melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta turut menjaga ketertiban dunia.
Menurut Arse Pane, Presiden Prabowo perlu mendapatkan dukungan seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan pemerintahan, menjaga stabilitas nasional, memperkuat kedaulatan negara, serta memastikan setiap kebijakan benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat.
Ia juga menyoroti dugaan adanya tindakan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, yang dalam pernyataannya dikaitkan dengan salahsatu tersangka Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), yang sebelumnya pernah menjabat Kapolri dan kemudian diangkat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
“Ya, saya dengan ini menyatakan selaku Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo, Ir. H. Arse Pane, S.H., saya mendukung. Terjadinya indikasi makar itu, saya sekali lagi mendukung untuk hukuman mati,” tegas Arse Pane.
Ia menekankan, dugaan makar harus dibuktikan melalui proses hukum dengan mengungkap secara jelas unsur kesengajaan, niat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan atau terlibat dalam tindakan tersebut.
Arse Pane juga meminta agar dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak dipandang sebagai persoalan biasa. Menurut dia, apabila benar terjadi penyalahgunaan perangkat atau fasilitas negara untuk kepentingan di luar tugas kedinasan, persoalan tersebut harus diusut secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Ia mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik dugaan tindakan tersebut. Karena itu, menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada individu yang diduga melakukan tindakan, tetapi juga harus menelusuri asal perintah, motif, serta pihak-pihak yang kemungkinan terlibat.
“Harapan kami kepada Bapak Kapolri yang baru, Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., agar mengusut persoalan ini sampai tuntas. Kami Relawan Tegak Lurus Prabowo mendukung 1.000 persen agar dibuka seterang-terangnya siapa yang menyuruh LSP ini. Tidak mungkin dia berani tanpa ada yang menyuruh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arse Pane menilai penggunaan perangkat yang pengadaannya bersumber dari anggaran negara harus berada dalam koridor hukum dan kepentingan tugas institusi. Ia menegaskan, fasilitas negara semestinya digunakan untuk kepentingan keamanan dan pelayanan publik, bukan untuk tindakan yang melanggar hukum.
Menurutnya, apabila dugaan penyadapan tersebut terbukti, aparat harus mengungkap bagaimana perangkat digunakan, siapa yang memberikan instruksi, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran negara.
Relawan Tegak Lurus Prabowo berharap Kapolri dapat memastikan penanganan perkara berjalan profesional, independen, objektif dan transparan. Pengungkapan fakta secara menyeluruh dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sekaligus melindungi kehormatan jabatan Presiden.
Arse Pane juga menegaskan bahwa dukungan terhadap Presiden Prabowo harus diwujudkan melalui komitmen menjaga konstitusi, supremasi hukum, persatuan nasional dan kepentingan rakyat.
Ia meminta seluruh pihak tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan dan pembuktian hukum diperoleh. Dugaan keterlibatan seseorang maupun pihak lain harus diuji berdasarkan alat bukti dan mekanisme peradilan yang berlaku.
Dengan demikian, Relawan Tegak Lurus Prabowo berharap persoalan yang disorot tersebut dapat segera memperoleh kejelasan hukum, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan tidak mengganggu stabilitas pemerintahan maupun kepercayaan publik terhadap negara.
Editor: Fahmy Nurdin



































