DELISERDANG – Kepala Desa Bandar Klippa Suripno, S.H, M.H pada Jum’at (6/11/2026) didalam surat undangan tertulis mengatakan menindaklanjuti undangan mediasi pertama, dimana pada pertemuan tersebut belum diperoleh penyelesaian tuntas antara para pihak. Maka dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir kembali pada hari Jum’at tgl. 6 November 2026 pukul 10.00 Wib s.d selesai. Demikian bunyi surat undangan resmi dengan cap stempel dan tandatangan Kepala Desa Bandar Klippa Suripno, S.H, M.H
Pihak Saudara (Ahmad Rizal) tidak hadir Pak Ketum. ujar M Siddik Lubis notabene selaku Ketua Relawan Tegak Lurus Prabowo Kabupaten DeliSerdang melaporkan diujung ponsel Ketum Relawan Tegak Lurus Prabowo, Ir. H. Arse Pane, S.H.

Mediasi kedua ini, diketahui mengambil tempat diruang kerja Kepala Desa Bandar Klippa. Hampir dua jam kami menunggu, beliau (Saudara Ahmad Rizal) tak kunjung datang. “Undangan telah dilayangkan kemarin dan diterima langsung oleh istrinya yg bernama yupita br lubis, Tadi Pak Kades Suripno bilang telah diantar surat undangan nya oleh Kadus V Ryan.”
Perlu diketahui halayak, lahan seluas 6.400 hingga 6.480 meter persegi (M2) atau setara dengan luas 16 Rante ini diklaim milik Sdr. Ahmad Rizal. Padahal menurut Muhammad Siddik Lubis, surat yang diusahainya itu berada di Desa Sambirejo Timur.
“Sedangkan lahan saya yang kini ditembok sepihak dan keliling tanpa pintu oleh saudara (Ahmad Rizal) berada di Desa Bandar Klippa,” tutup M Siddik Lubis meminta keadilan kepada Kades Suripno.
Hingga berita ini disusun, pihak Ahmad Rizal belum terkonfirmasi.
Editor: Fahmy Nurdin



































