Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 16 Tersangka dan Potensi Kerugian Negara Rp1,034 Triliun Terungkap

- Jurnalis

Rabu, 19 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu. Dari pengungkapan ini, telah menetapkan 16 tersangka dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026). (Dok: Istimewa)

Foto: Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu. Dari pengungkapan ini, telah menetapkan 16 tersangka dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026). (Dok: Istimewa)

JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai palsu yang diduga beroperasi lintas wilayah. Pengungkapan tersebut menjerat 16 orang sebagai tersangka dan mencegah peredaran puluhan juta keping meterai yang diduga ilegal.

Nilai potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan dari peredaran meterai palsu tersebut diperkirakan mencapai Rp1,034 triliun. Angka itu dihitung berdasarkan barang bukti meterai siap edar serta potensi produksi dari bahan baku yang berhasil disita penyidik.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengungkapkan, perkara tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat dan sejumlah laporan yang diterima kepolisian. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga penyidik berhasil mengidentifikasi jaringan yang diduga terlibat.

“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu. Dari pengungkapan ini, kami telah menetapkan 16 tersangka,” ujar Dekananto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).

Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan dalam rentang Juni hingga awal Juli 2026. Penyidik menemukan aktivitas jaringan di sejumlah wilayah, meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.

Penyidik menduga jaringan tersebut tidak bekerja dengan pola tunggal. Para tersangka disebut memiliki pembagian peran, mulai dari pihak yang memproduksi, mendistribusikan, melakukan rekondisi, hingga menjual meterai kepada konsumen.

Pola distribusinya juga berkembang mengikuti perubahan perilaku masyarakat dalam bertransaksi. Selain melalui toko secara langsung, meterai diduga dipasarkan menggunakan platform perdagangan elektronik atau marketplace.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat menyita 3.438.541 keping meterai siap edar, satu set mesin produksi, serta tiga gulungan besar kertas yang diduga menjadi bahan baku.

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam menghitung skala jaringan. Berdasarkan estimasi penyidik terhadap kapasitas bahan baku yang ditemukan, apabila seluruh material digunakan untuk produksi, jumlah meterai yang berpotensi dihasilkan dapat mencapai lebih dari 100 juta keping.

Jika digabungkan dengan barang jadi yang berhasil diamankan, penyidik memperkirakan sekitar 103,4 juta keping meterai dapat dicegah masuk ke pasar.

Dari jumlah tersebut kemudian dihitung potensi penerimaan negara yang dapat terdampak. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,034 triliun.

Pendalaman penyidik mengungkap adanya sejumlah modus yang digunakan jaringan tersebut. Salah satunya adalah memproduksi meterai yang dibuat menyerupai karakteristik meterai asli.

Modus lainnya adalah merekondisi meterai yang sebelumnya telah digunakan. Meterai bekas tersebut diduga diproses kembali dengan menghilangkan atau menyamarkan tanda-tanda pemakaian, kemudian ditawarkan kepada pembeli seolah-olah masih dapat digunakan.

Praktik tersebut dinilai berbahaya karena tidak hanya berkaitan dengan pemalsuan produk, tetapi juga berpotensi membuat dokumen kembali menggunakan meterai yang semestinya sudah tidak berlaku.

Pemasaran dilakukan melalui jalur konvensional maupun digital. Penggunaan marketplace dinilai memperluas jangkauan penjualan karena memungkinkan produk ditawarkan kepada konsumen dari berbagai daerah tanpa harus datang langsung ke lokasi penjual.

Dari hasil pendalaman sementara, jaringan tersebut diduga telah menjual sekitar 4.007.334 keping meterai dalam kurun satu tahun terakhir.

Nilai transaksi yang diperoleh dari penjualan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp40,07 miliar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak semata-mata menyangkut aktivitas pemalsuan dalam skala kecil. Aparat menduga terdapat pola bisnis yang terorganisasi, dengan mata rantai mulai dari produksi hingga distribusi kepada pengguna akhir.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di persidangan. Status 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menilai pengungkapan kasus tersebut penting karena menyentuh dua aspek sekaligus, yakni perlindungan penerimaan negara dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Menurut Bimo, Bea Meterai merupakan salah satu penerimaan negara. Karena itu, pemalsuan maupun penggunaan kembali meterai yang telah digunakan berpotensi menyebabkan penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara tidak terealisasi.

“Kalau melihat jumlah barang bukti, kapasitas produksi, dan luas wilayah peredarannya, perkara ini harus ditangani secara serius. Bea Meterai merupakan penerimaan negara sehingga ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” kata Bimo.

DJP dan kepolisian karena itu memandang penindakan terhadap jaringan tersebut tidak hanya sebagai upaya membongkar tindak pidana pemalsuan, tetapi juga sebagai bagian dari perlindungan terhadap sistem administrasi negara.

Meterai digunakan dalam berbagai dokumen yang memiliki konsekuensi hukum dan administratif. Apabila meterai palsu atau meterai hasil rekondisi digunakan tanpa diketahui pihak yang bersangkutan, persoalannya dapat berkembang menjadi risiko hukum maupun administratif bagi pengguna dokumen.

“Yang kami jaga bukan hanya penerimaan negara, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan dokumen tersebut. Masyarakat yang membeli tanpa mengetahui bahwa meterai tersebut palsu atau hasil rekondisi dapat menjadi pihak yang menanggung risiko,” jelas Bimo.

Penyidik selanjutnya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh jaringan, termasuk hubungan antara produsen, distributor, pihak yang melakukan rekondisi, dan penjual.

Penanganan perkara tersebut juga diarahkan pada dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, khususnya yang berkaitan dengan produksi, peredaran, penjualan, serta penggunaan kembali meterai yang telah digunakan.

Penyidik juga perlu memastikan sejauh mana masing-masing tersangka mengetahui dan menjalankan perannya dalam jaringan tersebut. Hal ini penting untuk menguraikan konstruksi perkara secara utuh sekaligus menentukan pertanggungjawaban pidana setiap orang berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Selain barang bukti berupa meterai dan bahan baku, keberadaan mesin produksi menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap mekanisme pembuatan meterai palsu.

Aparat juga masih dapat mengembangkan penyidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok bahan baku, penghubung distribusi, maupun jaringan pemasaran.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli meterai, terutama apabila penawaran dilakukan melalui kanal yang tidak jelas atau dengan harga yang jauh lebih rendah dari nilai nominal.

Harga yang tidak wajar dapat menjadi salah satu indikasi yang patut dicermati, meskipun masyarakat tetap perlu memastikan keaslian meterai melalui saluran resmi dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan harga.

Kepolisian juga meminta masyarakat yang menemukan dugaan produksi, penjualan, atau peredaran meterai palsu untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat membeli meterai melalui saluran resmi. Apabila menemukan dugaan produksi, penjualan, atau peredaran meterai palsu, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110,” pungkas Dekananto.

Pengungkapan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pemalsuan meterai bukan sekadar persoalan perdagangan barang ilegal. Ketika peredarannya dilakukan secara terorganisasi dan dalam jumlah besar, dampaknya dapat menjalar ke penerimaan negara, kepastian hukum atas dokumen, serta masyarakat yang tanpa sadar menggunakan produk palsu.

Karena itu, keberlanjutan penyidikan menjadi penting untuk memastikan seluruh mata rantai jaringan dapat diurai secara menyeluruh. Tidak hanya produsen dan penjual, pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pembiayaan, distribusi, maupun pemasaran juga perlu ditelusuri berdasarkan bukti yang ditemukan.

Dengan demikian, penanganan perkara ini diharapkan tidak berhenti pada penindakan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga mampu memutus jalur produksi dan distribusi meterai palsu agar praktik serupa tidak kembali merugikan negara maupun masyarakat.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Siagakan 9.242 Personel Amankan 47 Kegiatan di Jakarta, Aspirasi Publik Dikawal Tetap Tertib
Polri Kerahkan K9 dan 2,5 Ton Logistik, Perkuat Operasi Kemanusiaan Gempa NTT
Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar
PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim
Festival UMKM dan Lomba Melukis Polda Metro Jaya Meriahkan HUT ke-81 RI
Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana
Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya
Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 16 Tersangka dan Potensi Kerugian Negara Rp1,034 Triliun Terungkap

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 9.242 Personel Amankan 47 Kegiatan di Jakarta, Aspirasi Publik Dikawal Tetap Tertib

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Polri Kerahkan K9 dan 2,5 Ton Logistik, Perkuat Operasi Kemanusiaan Gempa NTT

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:09 WIB

PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim

Berita Terbaru

Foto: Munjirin, RSUD Ciracas, Jakarta Timur, operasi bibir sumbing gratis, bibir sumbing, pelayanan kesehatan, kesehatan anak, Smile Train, PERAPI, bakti sosial, Pemkot Jakarta Timur, operasi gratis, HUT Jakarta, layanan kesehatan gratis, kolaborasi kesehatan

Wali Kota Jakarta Pusat

Munjirin Dorong Operasi Bibir Sumbing Gratis di Jaktim Digelar Berkelanjutan

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:50 WIB