JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disepakati untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II setelah pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan bersama Komisi IX DPR RI.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang mewakili pemerintah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi IX DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, atas proses pembahasan yang berlangsung secara intensif.
“RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,” kata Yassierli.
Menurut dia, RUU tersebut juga diperlukan untuk menyelaraskan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Yassierli mengatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan secara keseluruhan memperkuat perlindungan bagi pekerja atau buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, hingga pengusaha.
RUU itu, lanjutnya, menegaskan prinsip keadilan, kesetaraan, nondiskriminasi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta keseimbangan antara hak, kewajiban, dan kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” ujarnya.
Pembahasan RUU tersebut sebelumnya dilakukan melalui Panja yang melibatkan pemerintah dan DPR RI. Dalam rapat kerja kali ini, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari rangkaian penyelesaian RUU, termasuk pembacaan naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir mini dari masing-masing fraksi dan pendapat akhir pemerintah. Setelah seluruh proses tersebut, dilakukan penandatanganan naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pemerintah kemudian menyatakan persetujuannya agar RUU tersebut dibawa ke tahap berikutnya.
“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Yassierli.
Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.




































