SAMPANG — Dugaan tindak pidana pencurian yang berlanjut pada dugaan ancaman terhadap pelapor mendapat perhatian dari kuasa hukum korban. Didiyanto, SH., MKn., atau Didi Lawyer, mendatangi Polres Sampang untuk berkoordinasi terkait penanganan perkara sekaligus menyampaikan kekhawatiran mengenai keselamatan kliennya.
Didi mengatakan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencurian, tetapi juga dugaan ancaman terhadap korban atau pelapor. Berdasarkan informasi yang diterimanya, ancaman tersebut diduga melibatkan senjata tajam berupa celurit.
“Kita datang ke Polres Sampang untuk melakukan koordinasi, di mana ada dugaan pencurian dan adanya perbuatan yang diduga merupakan perbuatan jahat,” kata Didiyanto.
Menurut Didi, terdapat sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari sekitar sembilan orang yang disebut, enam di antaranya masih dalam proses penyelidikan.
Didi mengatakan, pihaknya berkepentingan memastikan proses hukum tetap berjalan sekaligus meminta perhatian kepolisian terhadap aspek keamanan korban.
“Pelaku ini diduga melakukan pengancaman terhadap korban atau pelapor, sehingga kami memandang perlu melakukan koordinasi karena ini menyangkut keselamatan korban,” ujarnya.
Didi juga menyampaikan adanya dugaan tekanan terhadap pelapor agar mencabut laporan yang telah dibuat. Namun, menurut dia, kliennya tetap memilih menempuh proses hukum.
“Pelaku memaksa pelapor atau korban untuk mencabut perkara ini. Namun, pelapor atau korban tetap akan melanjutkan perkara ini agar ada proses hukum,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Didi meminta Polres Sampang memberikan perlindungan dan memastikan keamanan pelapor selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Kami dengan segala kerendahan hati mohon agar penyidik Polres Sampang melakukan atensi untuk memberikan atau menjamin keamanan terhadap pelapor,” tutur Didi.
Didi juga berharap penyidik mengambil langkah hukum apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup dan telah terpenuhi ketentuan hukum untuk menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami berharap Polres Sampang, Satuan Reserse Kriminal atau unit yang menangani hal ini dapat mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Didi menegaskan, kedatangannya ke Polres Sampang bukan untuk mendahului proses penyidikan, melainkan sebagai bagian dari koordinasi hukum dan permintaan perlindungan terhadap kliennya.
Sementara itu, dugaan pencurian, ancaman menggunakan senjata tajam, dugaan pemaksaan pencabutan laporan, maupun keterlibatan sejumlah orang dalam perkara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penentuan status hukum para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, barang bukti, serta alat bukti lain yang diperoleh dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
(Helmi AR)




































