SUDOARJO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) setelah terbukti melakukan aktivitas kerja yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Tindakan tersebut merupakan hasil operasi lapangan yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada 28 Juni 2026. Dalam operasi itu, petugas menemukan para WNA sedang melakukan pekerjaan teknis pada proyek renovasi sebuah restoran di kawasan Pakuwon Mall Surabaya.
Aktivitas yang dilakukan meliputi instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, hingga pemasangan sistem ventilasi udara atau ducting.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Empat WNA diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (indeks D2) untuk melakukan pekerjaan teknis di lapangan.
Sementara itu, tiga WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (indeks C20) kedapatan bekerja pada perusahaan yang berbeda dengan penjamin resmi mereka. Adapun satu WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan Technical Manager terbukti bekerja pada lokasi dan perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumen keimigrasiannya.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
“Indonesia terbuka terhadap investasi dan tenaga kerja asing yang memberikan manfaat bagi pembangunan. Namun seluruh WNA wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai aktivitas yang dilakukan dan bekerja pada perusahaan yang menjadi penjaminnya,” kata Agus dalam keterangannya.
Menurut Agus, penindakan tersebut juga merupakan upaya melindungi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal sekaligus menjaga kedaulatan hukum di bidang keimigrasian.
Kedelapan WNA itu dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka telah dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda dan dikenai sanksi penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu.
Imigrasi Surabaya menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui operasi lapangan, penguatan fungsi intelijen, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Langkah tersebut sejalan dengan program “Imigrasi untuk Rakyat” yang diusung Direktorat Jenderal Imigrasi guna menciptakan iklim investasi yang sehat, memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, serta mencegah praktik pelanggaran keimigrasian di Indonesia.




































