Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum gelar konferensi pers terkait akun media sosial yang terindikasi memuat konten provokatif, destruktif dan hoaks selama periode Juni hingga Agustus 2026, Jumat (7/8/2026). (Dok: Istimewa)

Foto: Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum gelar konferensi pers terkait akun media sosial yang terindikasi memuat konten provokatif, destruktif dan hoaks selama periode Juni hingga Agustus 2026, Jumat (7/8/2026). (Dok: Istimewa)

JAKARTA – Polda Metro Jaya terus memperkuat pengawasan terhadap penyebaran informasi yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang digital. Melalui Tim Kolaborator Penataan Hukum yang melibatkan Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum, kepolisian melakukan serangkaian langkah penanganan terhadap puluhan akun media sosial yang diduga menyebarkan konten provokatif, destruktif, maupun hoaks selama periode Juni hingga Agustus 2026.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih sehat melalui pendekatan bertahap, dengan mengedepankan edukasi, klarifikasi, serta tindakan preventif sebelum menerapkan proses penegakan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa tim telah melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial serta 37 akun yang terindikasi menyebarkan konten bermasalah.

“Hasil pendalaman menunjukkan bahwa 18 orang diberikan peringatan dan edukasi sebagai langkah preventif. Sementara itu, 10 orang lainnya diproses lebih lanjut melalui tahapan penyidikan karena diduga memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (7/8/2026).

Selain melakukan pemeriksaan terhadap individu, penyidik juga mengambil langkah terhadap akun media sosial yang digunakan sebagai sarana penyebaran konten. Sebanyak 22 pemilik atau pengelola akun diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun melakukan pemulihan terhadap konten yang dipermasalahkan.

Di sisi lain, aparat juga telah menurunkan sebanyak 30 konten dari berbagai platform digital sebagai bagian dari upaya mitigasi guna mencegah meluasnya penyebaran informasi yang dinilai dapat memicu keresahan masyarakat maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban umum.

Menurut Kombes Iman, pendekatan yang ditempuh kepolisian tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum.

“Pada prinsipnya kami mengedepankan edukasi, klarifikasi, dan langkah-langkah preventif. Penegakan hukum menjadi pilihan terakhir apabila berdasarkan alat bukti ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan yang telah berjalan, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ. Kesembilan tersangka tersebut saat ini telah ditahan terkait penanganan lima laporan polisi yang berbeda.

Sebagai bagian dari alat bukti, penyidik juga menyita dan mengamankan 10 akun media sosial yang diduga digunakan dalam aktivitas penyebaran konten bermuatan pidana untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kombes Iman menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menemukan beragam pola atau modus operandi yang digunakan dalam penyebaran konten tersebut. Modus itu meliputi manipulasi dokumen asli, pemalsuan dokumen elektronik, penggunaan pihak ketiga berbayar untuk memproduksi materi bermuatan pidana, hingga penyebarluasan kembali informasi provokatif yang belum melalui proses verifikasi kebenaran.

Menurutnya, pola-pola tersebut menunjukkan bahwa penyebaran informasi yang menyesatkan di ruang digital semakin berkembang dan dilakukan dengan berbagai metode yang memerlukan penanganan berbasis teknologi serta pembuktian hukum yang komprehensif.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, memastikan bahwa beredarnya sejumlah konten provokatif tersebut tidak memengaruhi stabilitas keamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Ia menegaskan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat hingga saat ini tetap berada dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.

“Kegiatan masyarakat masih berjalan normal dan lancar. Aktivitas peribadatan maupun pendidikan berlangsung sebagaimana mestinya. Pertokoan dan pusat perbelanjaan tetap beroperasi, arus lalu lintas bergerak normal, serta layanan transportasi umum tetap dimanfaatkan masyarakat tanpa adanya gangguan berarti,” ujar Kombes Budi.

Menurutnya, indikator tersebut menunjukkan bahwa aktivitas sosial, ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik di Jakarta masih berlangsung secara normal sehingga masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum tentu benar yang beredar di media sosial.

Polda Metro Jaya, lanjutnya, akan terus mengoptimalkan strategi preemtif dan preventif melalui edukasi kepada masyarakat, peningkatan literasi digital, serta penguatan patroli siber untuk mendeteksi potensi penyebaran informasi yang dapat mengganggu keamanan publik.

Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang ditemukan berdasarkan alat bukti yang sah.

Melalui pendekatan yang mengombinasikan edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum secara proporsional, Polda Metro Jaya berharap ruang digital dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat, tidak mudah terprovokasi oleh hoaks, serta tetap menjaga kondusivitas kehidupan bermasyarakat di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum
FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo
Polsek Tambora Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Jaga Jakarta+ On The Spot
Oknum Anggota Polres Jayapura Diduga Rusak Ponsel Jurnalis Saat Liputan Aksi Damai, Kapolres Minta Maaf dan Janji Evaluasi
GNK Apresiasi Kinerja Kapolri Jaga Stabilitas Nasional, Nilai Kondusivitas Jadi Fondasi Investasi dan Pembangunan
Dr. Santrawan: Penegakan Hukum OJK Harus Perkuat Integritas dan Kepercayaan Publik
GNK Apresiasi Penunjukan Kombes Pol Ferli Hidayat sebagai Koorspripim Polri, Nilai Sosok Berintegritas dan Tepat Emban Amanah
Patroli Perintis Presisi PMJ Amankan Tiga Pemuda di Jakarta Timur, Diduga Terlibat Kejahatan Jalanan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum

Jumat, 7 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:06 WIB

FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Polsek Tambora Perkuat Sinergi dengan Warga Lewat Jaga Jakarta+ On The Spot

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Oknum Anggota Polres Jayapura Diduga Rusak Ponsel Jurnalis Saat Liputan Aksi Damai, Kapolres Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Berita Terbaru