SUKABUMI — Ruang kerja Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) berubah fungsi menjadi tempat karaoke. Di ruangan itulah polisi mengungkap dugaan pelecehan seksual terhadap tiga siswi yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).
TIP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Sukabumi. Polisi menyebut dugaan perbuatan tersebut meliputi pelecehan seksual secara fisik dan nonfisik.
Kasus itu diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026). Polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari ruang kerja tersangka.
Di antaranya satu unit speaker berukuran besar dan perangkat audio mixer. Peralatan tersebut disebut digunakan untuk kegiatan karaoke di ruang kerja TIP. Barang bukti itu dipamerkan bersama sejumlah pakaian yang diamankan penyidik.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, perkara bermula ketika TIP mengajak tiga siswi yang sedang menjalani PKL di instansi tempatnya bekerja untuk berkegiatan di ruangannya.
“Si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka ini bekerja. Kemudian diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka,” ujar Agus.
Namun, menurut polisi, kegiatan tersebut kemudian berujung pada dugaan pelecehan seksual.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan tindakan pelecehan fisik dan nonfisik. Polisi menyebut tersangka diduga meraba bagian tubuh korban dan melakukan tindakan fisik lainnya, disertai ucapan yang dinilai mengandung unsur pelecehan seksual.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan, dugaan pelecehan terjadi ketika kondisi ruangan sedang sepi.
“Lagi kosong. Hanya korban dan pelaku,” kata Dudi.
Polisi juga mengungkap adanya pemberian susu kepada salah satu korban sebelum dugaan tindakan asusila tersebut terjadi. Keterangan itu diperoleh penyidik dari pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh pihak sekolah korban kepada kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menyatakan telah memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan TIP sebagai tersangka.
Polisi menyebut dugaan pelecehan terhadap tiga korban terjadi dalam satu peristiwa. Saat ini, ketiga korban berada dalam pendampingan keluarga serta instansi terkait untuk mendapatkan penanganan dan pemulihan.
TIP dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Polisi menyatakan tersangka juga telah diberhentikan sementara dari status ASN dan jabatannya.
(HW)




































