JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) mempercepat penggunaan anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang telah disalurkan pemerintah.
Tito mengatakan percepatan penggunaan anggaran diperlukan untuk mendukung penanganan karhutla sekaligus mencegah munculnya titik kebakaran baru di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Karhutla secara daring dari Jakarta, Rabu (17/9/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto.
Tito mengungkapkan pemerintah telah menyalurkan dukungan anggaran sekitar Rp760 miliar kepada tujuh provinsi serta 35 kabupaten/kota yang terdampak karhutla. Besaran dukungan disesuaikan dengan tingkat keparahan dampak di masing-masing daerah.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran Bapak untuk kecepatan penggunaan karena sekarang ini yang penting adalah kecepatan,” kata Tito.
Menurutnya, pemerintah juga menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk mendampingi pemda agar penggunaan anggaran dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.
Anggaran tersebut, lanjut Tito, dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan penanganan karhutla, termasuk pengadaan peralatan serta mobilisasi masyarakat dan relawan di wilayah terdampak.
Selain mempercepat penanganan kebakaran, Tito meminta pemda memperkuat upaya pencegahan agar tidak terjadi kebakaran baru.
Ia menyinggung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur larangan pembakaran dalam kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat.
“Di masa saat-saat ini tidak boleh ada pembakaran dan kami melihat dari Perda-Perda yang ada, ada delapan daerah yang kami minta untuk merubah Perdanya agar sesuai dengan Inpres,” ujarnya.
Tito mengatakan penyesuaian peraturan daerah (Perda) diperlukan untuk memastikan tidak ada celah pembakaran selama masa kedaruratan, termasuk pembakaran yang dilakukan dengan alasan kearifan lokal.
Delapan daerah tersebut diminta menyesuaikan ketentuan dalam Perda masing-masing dengan kebijakan pemerintah terkait penanganan karhutla.
“Nanti kalau sudah terkendali baru mungkin bisa dievaluasi lagi,” kata Tito.
Selain penanganan karhutla, Tito menyampaikan pemerintah juga terus mendampingi daerah dalam penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pendampingan tersebut mencakup dukungan anggaran, pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak, hingga percepatan pelayanan administrasi bagi warga yang terkena dampak bencana.




































