JAKARTA – Wacana mengenai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mulai muncul di ruang publik. Salah satu nama yang disebut adalah Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M., yang dikenal dengan sebutan “Cah Angon”, bersama Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.
Dalam keterangannya kepada redaksi pada Rabu (16/9/2026), Tubagus Bahrudin menyampaikan adanya gagasan untuk membangun pasangan kepemimpinan nasional menghadapi agenda politik 2029-2034 dengan menempatkan dirinya sebagai calon presiden dan Gatot Nurmantyo sebagai calon wakil presiden.
Namun, penyebutan kedua nama tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari wacana atau aspirasi politik, bukan sebagai pencalonan resmi. Proses pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta mekanisme yang berlaku bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Gatot Nurmantyo sendiri memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Pemerintah mencatat Gatot dilantik sebagai Panglima TNI pada Juli 2015 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49/TNI/2015. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia pernah menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Pangkostrad, Pangdam V/Brawijaya, Gubernur Akademi Militer, serta sejumlah jabatan strategis lainnya.
Gatot lahir di Tegal, Jawa Tengah, pada 13 Maret 1960 dan merupakan lulusan Akademi Militer 1982. Ia mengakhiri masa jabatannya sebagai Panglima TNI pada Desember 2017 setelah digantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Sementara itu, Tubagus Bahrudin dalam pernyataannya membawa gagasan pencalonan tersebut dalam konteks persiapan menghadapi Pemilu 2029. Nama “Cah Angon” digunakan sebagai identitas politik yang dikaitkan dengan dirinya dalam wacana tersebut.
Kemunculan pasangan Tubagus Bahrudin-Gatot Nurmantyo menunjukkan bahwa dinamika politik menuju 2029 mulai menjadi pembicaraan jauh sebelum tahapan resmi pemilu berlangsung. Meski demikian, sejauh informasi yang tersedia dalam pernyataan tersebut, belum terdapat dasar untuk menyebut pasangan itu sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan secara resmi.
Dari sisi rekam jejak, Gatot membawa pengalaman panjang dalam institusi pertahanan negara. Pemerintah pada 2015 mencatat sejumlah posisi yang pernah dijabatnya, antara lain Gubernur Akmil, Pangdam V/Brawijaya, Komandan Kodiklat TNI AD, Pangkostrad dan KSAD sebelum kemudian dipercaya sebagai Panglima TNI.
Dengan demikian, wacana pasangan tersebut saat ini lebih tepat dipahami sebagai bagian dari perkembangan aspirasi dan komunikasi politik menuju kontestasi nasional 2029. Kepastian mengenai siapa yang akan menjadi peserta Pilpres 2029 baru dapat diketahui setelah memenuhi seluruh persyaratan dan mekanisme pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada komunikasi politik, dukungan partai politik atau koalisi, serta proses resmi penyelenggaraan Pemilu 2029. Karena itu, setiap klaim mengenai pasangan calon perlu dibedakan secara tegas antara wacana politik, deklarasi, dukungan politik, dan pencalonan resmi.
Editor: Fahmy Nurdin



































