KUALA LUMPUR — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menemui 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah menjalani proses keimigrasian di Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Semenyih, Selangor, Malaysia, Senin (7/9).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan dan pemulangan para PMI berjalan cepat. Agus juga memperkuat koordinasi dengan Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) terkait penyelesaian administrasi kepulangan para pekerja migran tersebut.
Dalam kunjungan itu, Agus didampingi Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Keduanya bertemu dengan Ketua Pengarah Jabatan Imigrasi Malaysia, Dato’ Zakaria bin Shaaban, untuk membahas penanganan PMI yang menghadapi persoalan keimigrasian serta mekanisme percepatan pemulangan ke Indonesia.
Agus kemudian menyerahkan secara simbolis Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada perwakilan PMI. Ia juga menyapa langsung 46 PMI yang masih menjalani penahanan karena pelanggaran keimigrasian.
Agus memastikan pemerintah Indonesia terus mengupayakan pemulangan para PMI setelah seluruh dokumen dan persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
“Kami melakukan pengecekan sekarang dengan Dirjen Imigrasi. Kerja sama kami cukup baik dengan imigrasi Malaysia. Nanti kita segera upayakan pemulangan. Kalau surat sudah lengkap paling lama 10 hari mereka bisa kembali ke Indonesia,” kata Agus.
Ia juga mengingatkan para PMI agar tidak kembali memasuki, bekerja, atau menetap di negara lain secara ilegal. Menurut Agus, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian diperlukan untuk memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi WNI yang bekerja di luar negeri.
Selain memastikan proses administrasi kepulangan, Agus bersama Direktur Jenderal Imigrasi memberikan bantuan kepada para PMI untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya perjalanan kembali ke Indonesia.
Sebelum mengunjungi DTI Semenyih, Agus menghadiri dialog “Pasti Ada Solusi” bersama WNI di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, pemerintah Indonesia melalui kolaborasi lima kementerian juga memberikan penegasan status kewarganegaraan kepada 1.512 anak pekerja migran Indonesia di Malaysia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum dan pelindungan bagi WNI, khususnya anak-anak PMI yang berada di Malaysia.
Kunjungan kerja Agus ke Malaysia sekaligus menunjukkan komitmen Kementerian Imipas memperkuat diplomasi keimigrasian dan koordinasi dengan negara mitra. Pemerintah memastikan pelayanan serta pelindungan bagi WNI di luar negeri dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.




































