MEDAN – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto meresmikan tiga Immigration Lounge di Sumatera Utara sekaligus mengukuhkan 53 Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Desa Binaan Imigrasi di Medan, Minggu (23/8).
Dua program tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperluas akses layanan keimigrasian sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari potensi pelanggaran keimigrasian.
Agus mengatakan pelayanan publik tidak hanya dituntut tersedia, tetapi juga harus semakin dekat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Harapan kami, kehadiran kita di tengah masyarakat adalah sebagai bentuk kehadiran negara untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses pemenuhan dokumen negara. Karena itu, kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, nyaman, dan responsif kepada masyarakat,” ujar Agus.
Tiga Immigration Lounge yang diresmikan berada di pusat aktivitas masyarakat, yakni Immigration Lounge Deli Park Medan, Immigration Lounge Cambridge City Mall Medan, dan Immigration Lounge Irian Mall Kisaran.
Kehadiran layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan paspor maupun izin tinggal. Fasilitas itu juga dirancang dengan konsep pelayanan yang nyaman dan modern serta waktu layanan yang lebih fleksibel, termasuk pada akhir pekan.
Perkuat Perlindungan hingga Desa
Selain memperluas layanan di kawasan perkotaan, Kemenimipas memperkuat pengawasan dan perlindungan masyarakat hingga tingkat desa melalui Program Desa Binaan Imigrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Agus menyerahkan sertifikat kepada 171 Desa Binaan Imigrasi serta mengukuhkan 53 PIMPASA.
Para PIMPASA akan berperan dalam memberikan edukasi, membangun koordinasi, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian. Salah satu fokusnya adalah mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Program Aksi Nomor 4 mengenai penyuluhan hukum keimigrasian oleh PIMPASA untuk mencegah TPPO dan TPPM.
Sementara itu, kehadiran Immigration Lounge merupakan bagian dari Program Aksi Nomor 1 tentang penguatan layanan keimigrasian berbasis digital yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Agus juga mengingatkan jajaran Imigrasi agar menjaga integritas dalam menjalankan setiap tugas. Menurut dia, kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui aparatur yang profesional, bersih, serta mengutamakan kepentingan publik.
Dia meminta PIMPASA yang baru dikukuhkan menjalankan tugas dengan dedikasi dan empati sebagai representasi negara di tengah masyarakat.
“Jadikan Desa Binaan Imigrasi sebagai ruang edukasi dan deteksi dini untuk melindungi masyarakat dari ancaman TPPO, TPPM, maupun kejahatan keimigrasian lainnya,” kata Agus.
“Pada saat yang sama, optimalkan Immigration Lounge sebagai pilar pelayanan publik modern yang menghadirkan layanan secara humanis, cepat, transparan, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat,” sambungnya.
Dengan penguatan layanan melalui Immigration Lounge serta pemberdayaan masyarakat melalui Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA, Kemenimipas menegaskan komitmennya menghadirkan layanan keimigrasian yang semakin dekat dengan masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara melalui pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang profesional.




































