Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura mengamankan dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial YH dan NZ. Pasangan suami istri tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura mengamankan dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial YH dan NZ. Pasangan suami istri tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

JAYAPURA — Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jayapura mengamankan dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial YH dan NZ. Pasangan suami istri tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Keduanya juga diduga melakukan aktivitas perburuan satwa dilindungi, termasuk burung kasuari dan kuskus, untuk kemudian direkam dan dijadikan konten siaran langsung di media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Ben Yuda Karubaba mengatakan, dugaan tersebut terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua WN Tiongkok tersebut.

“Dalam pemeriksaan ditemukan adanya foto dan rekaman video kegiatan berburu satwa yang dilindungi seperti burung kasuari, kuskus dan hewan lainnya yang dilakukan YH bersama warga Desa Skanto yang sudah lama dikenalnya dan sudah dianggap sebagai keluarganya,” kata Ben, Minggu (23/8).

Menurut Ben, YH dan NZ mengakui kegiatan perburuan tersebut. Keduanya menyebut foto dan video aktivitas itu dibuat untuk dibagikan melalui media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), YH dan NZ diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Bisnis pada 3 Juli 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
YH diketahui bekerja sebagai teknisi perbaikan perangkat elektronik, khususnya ponsel dan komputer, di Tiongkok. Ia mengaku telah sekitar 10 kali berkunjung ke Indonesia sejak 2023.

Kunjungan sebelumnya dilakukan untuk berlibur dan mendatangi sejumlah destinasi wisata di Papua, antara lain Jayapura, Wamena, dan Merauke.
Selain dugaan perburuan satwa dilindungi, YH juga diketahui melakukan siaran langsung melalui platform Douyin. Dalam siaran tersebut, ia mempromosikan dan menjual sejumlah produk yang dibawanya dari Tiongkok, seperti sampo dan minyak ikan, di Indonesia.

Sementara NZ mengaku tidak bekerja dan baru pertama kali datang ke Indonesia. Ia mengatakan kedatangannya ke Jayapura untuk mengikuti suaminya.
NZ juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jenis izin tinggal yang digunakannya karena seluruh pengurusan dokumen keimigrasian dilakukan oleh YH.
Terancam Tindakan Administratif Keimigrasian
Ben mengatakan kedua WN Tiongkok tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kantor Imigrasi Jayapura terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kami, serta memastikan setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Ben.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam meningkatkan pelayanan sekaligus pengawasan terhadap orang asing demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan ribuan pintu masuk membuat pengawasan keimigrasian memiliki peran strategis.

“Kita memiliki perlintasan udara dan laut yang sangat besar, perbatasan darat, jutaan pergerakan internasional, TPPO, penyelundupan manusia, buronan internasional, kejahatan transnasional, penyalahgunaan izin tinggal, infiltrasi ideologi, budaya dan ancaman keamanan lainnya,” kata Hendarsam.

Ia menilai Indonesia tidak cukup hanya memiliki sistem administrasi keimigrasian. Menurutnya, penguatan kemampuan keamanan perbatasan dan keimigrasian nasional juga diperlukan untuk menghadapi berbagai potensi ancaman.

“Oleh karena itu, negara tidak cukup mempunyai administrasi keimigrasian. Indonesia juga membutuhkan national immigration and border security capability,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis
Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, 16 Tersangka dan Potensi Kerugian Negara Rp1,034 Triliun Terungkap
Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar
PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim
Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor di Tambora, Polisi Tangkap Dua Pelaku hingga ke Jakarta Utara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut

Berita Terbaru