JAKARTA – Petugas Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, mengamankan seorang warga negara (WN) Australia berinisial BA yang diduga berkaitan dengan video aksi asusila yang viral di media sosial. BA diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia pada Kamis (27/8) sekitar pukul 12.00 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan kasus tersebut bermula dari beredarnya video di media sosial pada Sabtu (23/8). Video itu memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
“Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial pada Sabtu (23/8) yang memperlihatkan dugaan perbuatan asusila di halaman rumah warga di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali,” kata Novyandri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polsek Kuta Utara untuk memastikan informasi serta kronologi kejadian.
Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), petugas mengidentifikasi seorang WN Australia yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, data BA kemudian dimasukkan ke dalam Subject of Interest (SOI). Sistem tersebut memungkinkan petugas melakukan pemeriksaan ketika orang yang bersangkutan melakukan perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Upaya itu membuahkan hasil ketika sistem keimigrasian mendeteksi Hit SOI terhadap BA di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Tim Imigrasi Ngurah Rai kemudian mengamankan BA dan berkoordinasi dengan petugas TPI serta Polres Badung. Setelah itu, BA diserahkan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum sesuai kewenangan kepolisian.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan setiap informasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan warga negara asing akan ditindaklanjuti secara cepat dengan melibatkan instansi terkait.
“Menjaga kedaulatan negara dimulai dari menjaga setiap pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia. Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan berbasis intelijen, teknologi, dan kolaborasi lintas instansi agar setiap potensi pelanggaran dapat dideteksi dan ditangani secara cepat, tepat, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hendarsam.
Hendarsam juga mengapresiasi sinergi antara Imigrasi dan Kepolisian RI dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, semangat Imigrasi untuk Rakyat tidak hanya diwujudkan melalui pelayanan keimigrasian, tetapi juga dengan memastikan pengawasan terhadap keberadaan orang asing dilakukan secara profesional.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana oleh orang asing di sekitarnya melalui kanal resmi Imigrasi atau kantor imigrasi terdekat,” katanya.




































