Kemnaker Usulkan Indikator Kesempatan Kerja Inklusif di ASEAN

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN dengan menambahkan indikator yang dapat digunakan untuk mengukur penerapan inklusivitas di tempat kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN dengan menambahkan indikator yang dapat digunakan untuk mengukur penerapan inklusivitas di tempat kerja.

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN dengan menambahkan indikator yang dapat digunakan untuk mengukur penerapan inklusivitas di tempat kerja.

Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam forum ketenagakerjaan ASEAN di Bangkok, Thailand, Rabu (26/8/2026).

Indah mengatakan Guideline to Promote Inclusive Employment for Persons with Disabilities merupakan instrumen penting untuk memastikan prinsip kesempatan kerja inklusif tidak hanya menjadi pedoman, tetapi juga dapat diterapkan secara nyata di negara-negara ASEAN.

“Pedoman ini penting untuk memastikan prinsip kesempatan kerja inklusif dapat diterapkan secara nyata dan memberikan manfaat bagi beragam kelompok pekerja,” ujar Indah.

Ia mengapresiasi proyek kerja sama Vietnam-Jepang yang berfokus pada implementasi pedoman tersebut. Proyek itu antara lain mencakup identifikasi hambatan dalam mengakses pekerjaan, penguatan akomodasi yang layak, serta peningkatan aksesibilitas di tempat kerja bagi beragam kelompok pekerja.

Menurut Indah, efektivitas pedoman dapat semakin diperkuat dengan memasukkan indikator yang memungkinkan pengusaha mengukur penerapan prinsip inklusivitas dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.
Aspek tersebut meliputi proses perekrutan, pengembangan karier, retensi pekerja, hingga partisipasi pekerja di lingkungan kerja.

“Pedoman ini juga perlu mempertimbangkan mekanisme kerja sama tripartit agar pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja memiliki peran dalam memantau penerapan praktik ketenagakerjaan yang inklusif,” katanya.
Indah menilai pedoman tersebut berpotensi menjadi referensi bersama bagi negara-negara ASEAN dalam membangun pasar tenaga kerja yang inklusif sekaligus tangguh menghadapi perubahan dunia kerja.

Ia menegaskan Indonesia siap memperkuat kontribusinya dalam kerja sama tersebut melalui semangat saling belajar, solidaritas ASEAN, serta South-South and Triangular Cooperation (SSTC).

“Indonesia siap berkontribusi dan semakin memperkuat kerja sama ini dalam semangat saling belajar, solidaritas ASEAN, serta South-South and Triangular Cooperation (SSTC),” pungkasnya.

Berita Terkait

Habib Syakur Ucapkan Selamat kepada Kapolda Metro Jaya Dadang Hartanto, Dorong RJ dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika
10 Autogate Baru Beroperasi di Bandara Ahmad Yani, Pemeriksaan Imigrasi 25 Detik
PLN Perkuat Infrastruktur Listrik untuk Topang Pertumbuhan Data Center di Indonesia
Menaker Yassierli: Generasi Muda Tak Cukup Hanya Bermodal Ijazah
Kuasa Hukum Endang Sutisna Adukan Dugaan Pelanggaran SOP Dan Adminitrasi Polsek Johar Baru ke bareskrim polri
Perlindungan Pekerja Perfilman Masuk Regulasi Ketenagakerjaan, Rizal Djibran: Ini Sejarah Baru Industri Kreatif
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disetujui, Segera Dibawa ke Paripurna DPR
Wajib Sekolah Mengemudi Sebelum Ujian SIM Dinilai Bisa Tekan Kecelakaan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Habib Syakur Ucapkan Selamat kepada Kapolda Metro Jaya Dadang Hartanto, Dorong RJ dan Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 08:43 WIB

10 Autogate Baru Beroperasi di Bandara Ahmad Yani, Pemeriksaan Imigrasi 25 Detik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:39 WIB

PLN Perkuat Infrastruktur Listrik untuk Topang Pertumbuhan Data Center di Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Menaker Yassierli: Generasi Muda Tak Cukup Hanya Bermodal Ijazah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Kuasa Hukum Endang Sutisna Adukan Dugaan Pelanggaran SOP Dan Adminitrasi Polsek Johar Baru ke bareskrim polri

Berita Terbaru