FPPI Dampingi Kelompok Tani Cinta Alam Lestari Tuntut Kejelasan Hak atas Lahan 1.057 Hektare di Kutai Timur

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum FPPI, Kolonel (Purn) Sugeng Waras, bersama jajaran pengurus FPPI dan perwakilan masyarakat Kelompok Tani CAL usai menyampaikan aspirasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). (Dok: okj/fn)

Foto: Ketua Umum FPPI, Kolonel (Purn) Sugeng Waras, bersama jajaran pengurus FPPI dan perwakilan masyarakat Kelompok Tani CAL usai menyampaikan aspirasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). (Dok: okj/fn)

JAKARTA – Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) mendampingi Kelompok Tani Cinta Alam Lestari (CAL) dari Kutai Timur, Kalimantan Timur, dalam upaya memperjuangkan hak atas lahan yang disebut mencapai sekitar 1.057 hektare dan selama ini menjadi sengketa dengan PT Ganda Alam Makmur (GAM).

Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Ketua Umum FPPI, Kolonel (Purn) Sugeng Waras, bersama jajaran pengurus FPPI dan perwakilan masyarakat Kelompok Tani CAL menyampaikan aspirasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Setelah menyampaikan orasi, rombongan kemudian diterima untuk menempuh dialog dan mediasi dengan perwakilan manajemen PT GAM.

Sugeng Waras mengatakan, kehadiran FPPI dalam persoalan tersebut merupakan bentuk pendampingan terhadap kelompok tani yang mengaku belum memperoleh penyelesaian atas hak yang mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.

“Intinya kami mendampingi hukum kelompok tani dari Kutai Timur, Kalimantan Timur. Kami menuntut hak yang sampai sekarang belum diberikan,” ujar Sugeng dalam keterangannya seusai pertemuan.

Menurut Sugeng, dalam komunikasi dengan pihak manajemen PT GAM, dirinya juga telah berbicara langsung melalui sambungan telepon dengan salah satu jajaran manajemen yang disebut bernama Mr. Choi. Dalam komunikasi tersebut, menurut Sugeng, terdapat pembicaraan mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme ganti rugi.

Sugeng menyebut pihak kelompok tani meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pembicaraan informal, tetapi dilanjutkan dengan pembuktian dokumen dan legalitas masing-masing pihak.

“Pada akhirnya beliau bersedia membicarakan ganti rugi, dengan membawa orang-orang yang meminta ganti rugi dan kemudian melihat legalitasnya. Jadi kami ingin semuanya berdasarkan data dan dokumen,” katanya.

Sugeng menyebut persoalan lahan tersebut bukan perkara baru. Menurut dia, sengketa yang berkaitan dengan lahan kelompok tani telah berlangsung sekitar satu dekade, meskipun selama bertahun-tahun persoalan tersebut tidak banyak mendapat perhatian publik.

Ia mengatakan kelompok tani selama ini tetap berupaya mengelola wilayah yang mereka klaim sebagai haknya, namun dalam praktiknya menghadapi berbagai persoalan.

“Kasus ini sebenarnya sudah sekitar 10 tahun. Hanya selama ini berjalan secara senyap dan baru belakangan kembali mencuat,” ujarnya.

Dalam pandangan Sugeng, persoalan tersebut perlu diselesaikan secara terbuka dengan mempertemukan seluruh pihak serta memeriksa dokumen yang menjadi dasar masing-masing klaim.

Ia juga menyoroti adanya pembangunan jalan yang menurut keterangannya melintasi wilayah yang diklaim kelompok tani. Sugeng menyebut terdapat perbedaan mengenai panjang serta lebar area jalan yang dimaksud.

Karena itu, menurut dia, kelompok tani diminta menyiapkan dokumen pendukung, termasuk identitas dan dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah yang mereka miliki.

“Yang penting sekarang data harus disiapkan. Mana data kelompok tani, mana data perusahaan. Kita duduk bersama dan membuktikan semuanya,” kata Sugeng.

Dalam kesempatan tersebut, Sugeng juga menyinggung adanya putusan pengadilan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan PT GAM.

Menurut penjelasan yang disampaikan Sugeng, perkara yang telah diperiksa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian berlanjut ke tingkat banding dan kasasi. Namun, ia menilai putusan tersebut perlu dilihat secara cermat berdasarkan objek gugatan dan pokok perkara yang sebenarnya diperiksa oleh pengadilan.

Sugeng berpendapat, persoalan yang diperjuangkan kelompok tani tidak semata-mata mengenai status atau kepemilikan lahan, melainkan juga berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya suatu rekomendasi atau keputusan administratif yang menurut pihak kelompok tani mengatur mengenai kewajiban memberikan ganti rugi.

Karena itu, FPPI menyatakan akan mempelajari kembali seluruh dokumen dan putusan yang ada sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kalau pengadilan sudah menganggap persoalan selesai, kami tidak serta-merta menerima. Kami akan melihat kembali dasar hukumnya dan menyiapkan langkah sesuai mekanisme hukum yang tersedia,” kata Sugeng.

Ia menyebut salah satu kemungkinan yang akan ditempuh adalah upaya hukum lanjutan apabila secara hukum memang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, unsur Divisi Hukum FPPI yang turut memberikan pendampingan menjelaskan bahwa pihaknya melihat terdapat perbedaan antara perkara yang pernah diperiksa di pengadilan dengan persoalan penguasaan atau pelepasan hak atas tanah yang kini dipersoalkan kelompok tani.

Menurut FPPI, perkara sebelumnya disebut berkaitan dengan gugatan perbuatan melawan hukum dan tidak secara otomatis menyelesaikan seluruh persoalan mengenai dasar penguasaan tanah yang diklaim masyarakat.

FPPI juga mempertanyakan apakah terdapat bukti pelepasan hak atas tanah dari kelompok tani kepada perusahaan apabila memang wilayah tersebut digunakan atau masuk dalam kegiatan perusahaan.

“Pertanyaannya adalah apakah ada pelepasan hak dan apakah hal itu dapat dibuktikan. Itu yang harus diperjelas melalui dokumen,” ujar perwakilan Divisi Hukum FPPI.

FPPI menyatakan kelompok tani memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka dapat menjadi bahan pembuktian, antara lain surat keterangan tanah serta dokumen yang disebut memiliki tanda tangan pejabat di tingkat desa dan kecamatan.

Namun demikian, seluruh dokumen tersebut tetap perlu diuji dan diverifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku. Keberadaan dokumen administratif di tingkat desa atau kecamatan juga tidak dengan sendirinya menentukan kepemilikan hak atas tanah apabila terdapat bukti atau alas hak lain yang bertentangan.

Karena itu, FPPI mendorong agar penyelesaian tidak dilakukan berdasarkan klaim sepihak.

FPPI meminta Kelompok Tani Cinta Alam Lestari menginventarisasi seluruh dokumen yang berkaitan dengan lahan yang mereka klaim.

Dokumen tersebut, antara lain, identitas anggota kelompok, surat-surat penguasaan atau kepemilikan tanah, dokumen administrasi desa dan kecamatan, peta atau batas wilayah, serta dokumen lain yang dapat menjelaskan sejarah penguasaan tanah.

Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan berapa luas lahan yang benar-benar masuk dalam klaim kelompok tani dan apakah terdapat bagian yang digunakan untuk kegiatan perusahaan.

Dalam konteks sengketa agraria, kejelasan batas, dasar penguasaan, riwayat perolehan, serta bukti pelepasan hak merupakan unsur penting untuk menentukan posisi masing-masing pihak.

Ketua DPD FPPI Kutai Timur, Wahyu, menambahkan bahwa pihaknya menginginkan penyelesaian yang dilakukan secara terbuka dan berbasis data.

Menurut Wahyu, tidak diperlukan pembuatan persoalan baru apabila inti persoalannya dapat diselesaikan melalui pembuktian dokumen dan pertemuan langsung antara masyarakat dengan perusahaan.

“Intinya adalah duduk bersama dan adu data. Setelah itu, kalau memang ada kewajiban yang harus dibayar kepada kelompok tani, maka harus diselesaikan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Wahyu menegaskan bahwa FPPI tidak ingin persoalan tersebut berkembang tanpa arah. Menurut dia, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempertemukan dokumen kedua pihak untuk mengetahui secara objektif batas wilayah, dasar hak, serta status lahan yang disengketakan.

Pertemuan di Jakarta pada Senin (24/8/2026) menjadi salah satu momentum baru dalam upaya mencari penyelesaian persoalan yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.

Dari sisi kelompok tani, tuntutan utamanya adalah adanya pengakuan dan penyelesaian terhadap hak yang mereka klaim. Sementara dari sisi perusahaan, seluruh persoalan tentu perlu dilihat berdasarkan dokumen legal, perizinan, putusan pengadilan, serta dasar penguasaan tanah yang dimiliki perusahaan.

Karena itu, penyelesaian sengketa tidak cukup hanya mengandalkan pernyataan lisan. Diperlukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh, termasuk mencocokkan peta dan koordinat lahan, sejarah penguasaan, status kawasan, dokumen pertanahan, izin atau hak yang dimiliki perusahaan, serta putusan pengadilan yang pernah diterbitkan.

Hal lain yang juga penting adalah memastikan objek sengketa secara spesifik. Angka 1.057 hektare yang disebut kelompok tani perlu diverifikasi dengan data pertanahan dan pemetaan resmi agar diketahui bagian mana yang benar-benar masuk dalam wilayah yang disengketakan.

Sugeng Waras mengatakan, keterlibatan FPPI dalam perkara tersebut dilandasi keinginan membantu masyarakat petani yang menurutnya membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.

Sebagai purnawirawan TNI, Sugeng mengatakan dirinya memilih memberikan perhatian kepada persoalan masyarakat, khususnya petani, karena kelompok tersebut selama ini bekerja untuk mempertahankan penghidupan mereka.

“Saya sebagai mantan tentara ingin membantu penderitaan petani. Intinya hak masyarakat harus diperjuangkan melalui jalur yang benar,” ujarnya.

Meski demikian, Sugeng menekankan bahwa perjuangan tersebut akan dilakukan melalui jalur hukum dan pembuktian dokumen.

FPPI juga menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tahapan hukum berikutnya apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Hingga pertemuan pada Senin (24/8/2026), belum ada keterangan resmi yang menunjukkan bahwa seluruh tuntutan Kelompok Tani CAL telah disepakati PT GAM. Pernyataan mengenai kemungkinan ganti rugi masih berada dalam konteks pembicaraan dan mediasi sehingga perlu dituangkan secara jelas dalam kesepakatan tertulis apabila para pihak nantinya mencapai titik temu.

Demikian pula mengenai status lahan seluas 1.057 hektare, diperlukan verifikasi independen berdasarkan dokumen pertanahan dan data resmi agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Pihak PT GAM juga penting diberikan ruang untuk menyampaikan secara terbuka dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan lahan, termasuk dokumen perizinan, batas wilayah, serta sikap perusahaan terhadap klaim kelompok tani.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa tersebut idealnya tidak hanya berorientasi pada siapa yang paling keras menyampaikan klaim, tetapi pada siapa yang dapat menunjukkan bukti hukum yang sah dan dapat diverifikasi.

Pertemuan antara FPPI, Kelompok Tani CAL dan PT GAM diharapkan menjadi awal dari proses penyelesaian yang lebih transparan. Jika memang terdapat hak masyarakat yang belum dipenuhi, penyelesaian harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila terdapat klaim yang tidak memiliki dasar hukum yang cukup, hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Satu hal yang menjadi titik temu dari seluruh pihak adalah perlunya adu data, pemeriksaan dokumen, kejelasan batas lahan, serta penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan pendekatan tersebut, sengketa yang disebut telah berlangsung sekitar satu dekade itu diharapkan tidak kembali berlarut-larut dan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Perkuat Pencegahan Karhutla, Mendagri Tito Tekankan Keterlibatan Pemda hingga Tingkat Desa
Deklarasi Cah Angon Capres 2029–2034: Prof. Dr. H. Tubagus Baharudin Disambut Ribuan Pendukung
Mendagri Perintahkan Dukcapil Bantu Cetak Ulang Dokumen Warga Korban Gempa NTT
Hadiri Upacara HUT RI di Istana, Chandra Damopolii Abadikan Momen Bersama Sufmi Dasco
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa M7,7 NTT ke Manggarai
Ribuan Warga Kalisari Tumpah Ruah Rayakan HUT Ke-81 RI di Pesta Rakyat
Mendagri Tito Dorong Pemda Data Kerusakan Sekolah dan Rumah Ibadah Pascagempa NTT
Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Kunci Perkuat Industrialisasi dan Kemandirian Ekonomi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:01 WIB

FPPI Dampingi Kelompok Tani Cinta Alam Lestari Tuntut Kejelasan Hak atas Lahan 1.057 Hektare di Kutai Timur

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Perkuat Pencegahan Karhutla, Mendagri Tito Tekankan Keterlibatan Pemda hingga Tingkat Desa

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Deklarasi Cah Angon Capres 2029–2034: Prof. Dr. H. Tubagus Baharudin Disambut Ribuan Pendukung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Mendagri Perintahkan Dukcapil Bantu Cetak Ulang Dokumen Warga Korban Gempa NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Hadiri Upacara HUT RI di Istana, Chandra Damopolii Abadikan Momen Bersama Sufmi Dasco

Berita Terbaru