YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Sejumlah Pembina dan Pengurus Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) berkumpul dalam sebuah pertemuan di Bandung, Jumat (28/8/2026).

Foto: Sejumlah Pembina dan Pengurus Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) berkumpul dalam sebuah pertemuan di Bandung, Jumat (28/8/2026).

Bandung – Menanggapi berkembangnya informasi sepihak terkait Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 153/Pdt.G/2026/PN.Bdg, Pembina dan Pengurus Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) menyampaikan klarifikasi resmi agar seluruh Keluarga Besar Kawargian tidak resah.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis, Pembina dan Pengurus YPS menegaskan 4 poin utama:

1. Putusan PN Bandung Belum Final / Belum Inkracht

Putusan Pengadilan Negeri Bandung belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak YPS yang diwakili Drs. H. Adang Rochjana dkk secara resmi telah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Dengan demikian proses hukum masih berlanjut.

2. Tidak Ada Pengambilalihan Aset dan Operasional

Secara hukum perdata, selama proses Banding berjalan, putusan PN tidak dapat dieksekusi. Oleh karena itu, seluruh operasional YPS dan kepengurusan tetap sah. Penguasaan dan pengelolaan aset, termasuk sawah dan sengketa lahan, islah, dll, tetap sepenuhnya berada di bawah kendali YPS. Pihak manapun tidak berhak melakukan pengambilalihan.

3. Legalisasi Negara Masih Sah

Pengakuan resmi negara melalui SK AHU Kemenkumham No. 11 dan Akta AHU No. 30 yang dipegang oleh pihak YPS saat ini tetap sah dan berlaku penuh sampai ada putusan akhir dari Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

4. Himbauan Kepada Kawargian YPS dan RWS

YPS menghimbau seluruh Kawargian dan masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta tidak terpengaruh oleh klaim kemenangan sepihak yang menyesatkan.

Untuk memudahkan pemahaman, YPS juga memberikan perumpamaan:
“Ini ibarat pertandingan bola, yang terjadi di PN Bandung baru babak pertama. Masih ada babak kedua di Pengadilan Tinggi. Selama Banding berjalan, putusan lama dibekukan dan tidak bisa digunakan untuk mengambil hasil panen sawah, aset, atau mengubah kepengurusan YPS. Semua kegiatan berjalan seperti biasa dengan SK Kemenkumham yang sah di tangan Bapak Drs. H. Adang Rochjana dan tim.” jumat, (28/8/2026).

Tertanda Pembina YPS:
1. Irjen Pol (Purn) Drs. H. Adang Rochjana
2. Dra. Hj. Siti Asiah Soeriadikusumah
3. Raden Dany Ramdani Soeriakoesoemah
4. Drs. Ari Harmedi Memed

Tertanda Pengurus YPS:
1. Dede Hidar
2. Poppy Supartini
3. Tati Gartati

(Eddy Wijaya)

Berita Terkait

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital
Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober
Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!
Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan
Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali
Urugan Liar Tutup Resapan Air, Warga Perbatasan Jakarta–Banten Terancam Banjir
Imigrasi Serahkan WN China Terduga Pemburu Penyu Ilegal ke Polda Papua Barat Daya
Bongkar Aktor di Balik PETI Hulu Bintauna, Raldy Doy Minta Instruksi Kapolda Dikawal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Imigrasi Raup PNBP Rp8,68 Triliun, ImigrasiLampaui Target 2026 pada Pertengahan Oktober

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Eksklusivitas Napi “Papan Atas” Diungkap di EdShareOn, Mantan Kalapas: Itu Jelas Diskriminasi Hukum!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:19 WIB

Bea Cukai Merak Amankan 29 Botol Miras Tanpa Tanda Terima, Prosedur Penindakan Dipertanyakan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pengelola Sulit Dihubungi, Sejumlah Pengusaha Ayam di Bekasi Khawatir Modal Tak Kembali

Berita Terbaru

Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat pengawasan warga negara asing (WNA) dan penanganan pengungsi dari luar negeri. Upaya ini dilakukan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA dan Pengungsi Lewat Teknologi Digital

Kamis, 15 Okt 2026 - 16:54 WIB