Bandung – Menanggapi berkembangnya informasi sepihak terkait Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 153/Pdt.G/2026/PN.Bdg, Pembina dan Pengurus Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) menyampaikan klarifikasi resmi agar seluruh Keluarga Besar Kawargian tidak resah.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis, Pembina dan Pengurus YPS menegaskan 4 poin utama:
1. Putusan PN Bandung Belum Final / Belum Inkracht
Putusan Pengadilan Negeri Bandung belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak YPS yang diwakili Drs. H. Adang Rochjana dkk secara resmi telah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Dengan demikian proses hukum masih berlanjut.
2. Tidak Ada Pengambilalihan Aset dan Operasional
Secara hukum perdata, selama proses Banding berjalan, putusan PN tidak dapat dieksekusi. Oleh karena itu, seluruh operasional YPS dan kepengurusan tetap sah. Penguasaan dan pengelolaan aset, termasuk sawah dan sengketa lahan, islah, dll, tetap sepenuhnya berada di bawah kendali YPS. Pihak manapun tidak berhak melakukan pengambilalihan.
3. Legalisasi Negara Masih Sah
Pengakuan resmi negara melalui SK AHU Kemenkumham No. 11 dan Akta AHU No. 30 yang dipegang oleh pihak YPS saat ini tetap sah dan berlaku penuh sampai ada putusan akhir dari Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
4. Himbauan Kepada Kawargian YPS dan RWS
YPS menghimbau seluruh Kawargian dan masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta tidak terpengaruh oleh klaim kemenangan sepihak yang menyesatkan.
Untuk memudahkan pemahaman, YPS juga memberikan perumpamaan:
“Ini ibarat pertandingan bola, yang terjadi di PN Bandung baru babak pertama. Masih ada babak kedua di Pengadilan Tinggi. Selama Banding berjalan, putusan lama dibekukan dan tidak bisa digunakan untuk mengambil hasil panen sawah, aset, atau mengubah kepengurusan YPS. Semua kegiatan berjalan seperti biasa dengan SK Kemenkumham yang sah di tangan Bapak Drs. H. Adang Rochjana dan tim.” jumat, (28/8/2026).
Tertanda Pembina YPS:
1. Irjen Pol (Purn) Drs. H. Adang Rochjana
2. Dra. Hj. Siti Asiah Soeriadikusumah
3. Raden Dany Ramdani Soeriakoesoemah
4. Drs. Ari Harmedi Memed
Tertanda Pengurus YPS:
1. Dede Hidar
2. Poppy Supartini
3. Tati Gartati
(Helmi AR)




































