Dikejar hingga Jawa Tengah, Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi. (Istimewa)

Foto: Ilustrasi. (Istimewa)

BEKASI – Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial DAB (22) yang diduga terlibat dalam perkara pencabulan terhadap seorang anak di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di wilayah Jawa Tengah pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut penyelidikan setelah laporan dugaan tindak pidana diterima kepolisian dari ibu korban pada Sabtu (12/9/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan, penyidik bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Tengah.

“Tim menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan tersangka dengan melakukan pengejaran ke Jawa Tengah. Tersangka kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) siang di wilayah Tambun Selatan.

Saat itu, korban disebut sedang bermain bersama temannya. Dalam situasi tersebut, DAB diduga menghampiri korban dan melakukan perbuatan cabul.

Peristiwa itu diketahui oleh seorang saksi anak yang berada di sekitar lokasi. Saksi kemudian berteriak hingga diduga membuat pelaku melepaskan korban dan meninggalkan tempat kejadian.

Informasi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh serta memastikan keterlibatan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan sejumlah langkah, antara lain memeriksa pelapor, korban, saksi-saksi, dan tersangka.

Penyidik juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta mengumpulkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Selain itu, pemeriksaan visum terhadap korban telah dilakukan untuk mendukung proses penyidikan. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan dan kini menjadi bagian dari materi penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perkara ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti, sekaligus mengungkap secara terang rangkaian kejadian yang dilaporkan.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, Polres Metro Bekasi menyatakan perlindungan terhadap korban dan saksi anak menjadi perhatian. Kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Pendampingan sosial bagi korban maupun saksi anak juga akan dilakukan guna memastikan proses hukum tidak mengabaikan aspek pemulihan dan kondisi psikologis anak.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemeriksaan psikologis terhadap korban serta pendampingan sosial bagi korban dan saksi anak. Perlindungan terhadap anak menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini,” tutur Andi.

Saat ini, DAB telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk mencocokkan keterangan para pihak dengan hasil pemeriksaan lokasi, CCTV, visum, serta barang bukti yang telah diamankan.

Polisi juga masih memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Identitas korban tidak diungkap demi menjaga privasi dan kepentingan terbaik anak. Sementara itu, status DAB dalam perkara ini tetap ditempatkan sebagai tersangka dan seluruh proses hukum selanjutnya harus tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Polda Maluku Utara Bersama BPN Ukur Lahan Brimob yang Ditempati Warga
Pigai Sebut Dugaan Penyadapan Libatkan Listyo Sigit sebagai Pengkhianatan Negara
Imigrasi Selidiki Dugaan Perkawinan Pesanan Libatkan 4 WNA China di Lampung
18 Perusahaan Asuransi Tempuh Banding atas Putusan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun, Nugraha Budi Pimpin Tim Kuasa Hukum
Deolipa Yumara Apresiasi Langkah Bareskrim, Tegaskan Tak Ada Perwira Tinggi yang Kebal Hukum
Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
Ribuan Korban NET89 Menanti Rp1,5 Triliun, Bareskrim Kejar Pertanggungjawaban PT SMI
Soroti Mafia Tanah dan Sengketa Kepemilikan, Santrawan Paparang Minta Prabowo Hadirkan Keadilan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:51 WIB

Polda Maluku Utara Bersama BPN Ukur Lahan Brimob yang Ditempati Warga

Jumat, 6 November 2026 - 09:27 WIB

Pigai Sebut Dugaan Penyadapan Libatkan Listyo Sigit sebagai Pengkhianatan Negara

Rabu, 4 November 2026 - 16:53 WIB

Imigrasi Selidiki Dugaan Perkawinan Pesanan Libatkan 4 WNA China di Lampung

Rabu, 4 November 2026 - 14:11 WIB

18 Perusahaan Asuransi Tempuh Banding atas Putusan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun, Nugraha Budi Pimpin Tim Kuasa Hukum

Rabu, 4 November 2026 - 03:22 WIB

Deolipa Yumara Apresiasi Langkah Bareskrim, Tegaskan Tak Ada Perwira Tinggi yang Kebal Hukum

Berita Terbaru

Walikota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo bersama jajaran saat pembukaan kegiatan festival Kemang Fest 2026, di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan. Sabtu, (7/11/2026). Gambar: Istimewa.

Bisnis Ekonomi

Kemang Fest 2026 Hadirkan 140 Stan, Syafrin Dorong UMKM Naik Kelas

Minggu, 8 Nov 2026 - 10:02 WIB

Sekolah Rakyat di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur. Foto: Istimewa

Pendidikan

Seskab Teddy Ajak Masyarakat Kunjungi Sekolah Rakyat

Minggu, 8 Nov 2026 - 09:20 WIB