JAKARTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Menteng mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DBC alias B (48) berikut barang bukti sabu dengan berat total 112,13 gram brutto.
Pengungkapan dilakukan oleh Subnit V Narkoba Polsek Metro Menteng. DBC diamankan pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah gang yang berada di Jalan Menteng Tenggulun, RT 02/RW 08, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Metro Menteng.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Metro Menteng,” kata Braiel saat konferensi pers di Mako Polsek Metro Menteng, Senin (14/9/2026).
Dari proses penindakan tersebut, penyidik menyita narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 112,13 gram brutto. Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut di Laboratorium Forensik guna memastikan kandungan serta jenis zat yang disita.
Kepolisian memperkirakan jumlah sabu yang berhasil diamankan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 450.000 jiwa. Perkiraan itu menjadi salah satu indikator besarnya dampak pencegahan dari pengungkapan kasus tersebut.
Namun demikian, proses penyidikan belum berhenti pada penangkapan satu orang. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam mata rantai peredaran barang terlarang tersebut.
Penyidik juga telah melakukan langkah-langkah penanganan tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan secara laboratoris dilakukan sebagai bagian dari pembuktian untuk memastikan karakteristik barang bukti yang disita.
Di sisi lain, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Metro Menteng atas pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Reynold, pemberantasan narkotika membutuhkan penindakan yang konsisten sekaligus pengembangan perkara untuk membongkar jaringan yang lebih luas, bukan hanya berhenti pada pengguna atau pihak yang diduga berada di lapisan bawah.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kami untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Reynold.
Saat ini, DBC alias B bersama barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk sumber narkotika, pola peredarannya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepolisian menegaskan bahwa pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk memastikan proses hukum tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan, tetapi juga dapat mengungkap jaringan atau pihak lain apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya keterkaitan.
Dengan demikian, pengungkapan 112,13 gram brutto sabu tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Metro Menteng dan Polres Metro Jakarta Pusat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Editor: Fahmy Nurdin




































