JAKARTA – Dukungan terhadap figur yang diproyeksikan maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mulai bermunculan dari berbagai kelompok masyarakat. Pada Kamis (10/9/2026), dukungan tersebut kembali disuarakan oleh kelompok yang mengatasnamakan Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional, yang mendeklarasikan dukungan kepada Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M. untuk maju sebagai calon Presiden Republik Indonesia periode 2029-2034.
Dalam deklarasi tersebut, Tubagus Bahrudin diperkenalkan dengan sebutan “Cah Angon”, sebuah istilah yang digunakan para pendukungnya untuk menggambarkan sosok pemimpin yang diharapkan mampu mengayomi, membimbing, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Dukungan itu membawa narasi besar “Indonesia Adil dan Makmur”, dengan penekanan pada pentingnya kepemimpinan nasional yang dinilai mampu memberikan perhatian lebih kuat terhadap masyarakat ekonomi kerakyatan, termasuk para pedagang pasar tradisional.
Deklarasi tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa isu ekonomi rakyat mulai mendapatkan ruang dalam dinamika politik menuju Pemilu 2029. Pasar tradisional selama ini tidak hanya menjadi tempat transaksi perdagangan, tetapi juga menjadi bagian penting dari mata rantai ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.
Bagi pedagang pasar, persoalan ekonomi tidak berhenti pada tingkat penjualan. Mereka berhadapan dengan berbagai tantangan, mulai dari daya beli masyarakat, harga barang, biaya distribusi, akses permodalan, persaingan dengan ritel modern, fasilitas pasar, hingga kepastian tempat usaha.
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), misalnya, menyatakan bahwa organisasi tersebut menghimpun dan memperjuangkan kepentingan pedagang pasar tradisional di berbagai daerah. APPSI juga menempatkan penguatan, kemandirian, dan daya saing pasar tradisional sebagai bagian dari perjuangannya.
Dukungan terhadap Tubagus Bahrudin dinilai tidak dapat dilepaskan dari kepentingan kelompok pedagang yang menginginkan kebijakan ekonomi nasional lebih memberikan ruang bagi masyarakat kecil.
Pasar tradisional memiliki posisi strategis karena menjadi titik pertemuan antara produsen, distributor, pedagang dan konsumen. Gangguan terhadap salah satu mata rantai tersebut dapat berdampak langsung terhadap harga barang dan pendapatan pedagang.
Karena itu, aspirasi pedagang terhadap kepemimpinan nasional idealnya tidak hanya berbentuk dukungan politik terhadap figur tertentu. Dukungan tersebut juga perlu diterjemahkan menjadi agenda kebijakan yang konkret.
Sejumlah persoalan seperti stabilitas harga kebutuhan pokok, akses pembiayaan dengan bunga terjangkau, revitalisasi pasar, perlindungan terhadap pedagang kecil, digitalisasi perdagangan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan rantai pasok menjadi isu yang relevan untuk dibawa ke dalam perdebatan politik menuju 2029.
Dalam konteks tersebut, slogan “Indonesia Adil dan Makmur” akan memperoleh makna yang lebih kuat apabila diterjemahkan ke dalam program yang memiliki target, indikator keberhasilan dan mekanisme evaluasi yang jelas.
Pedagang membutuhkan kepastian bahwa kebijakan pemerintah nantinya tidak hanya menguntungkan pelaku usaha besar, tetapi juga mampu menciptakan ruang pertumbuhan bagi usaha kecil dan menengah.
Sebutan “Cah Angon” yang dilekatkan kepada Tubagus Bahrudin menjadi bagian dari narasi politik yang berkembang di antara para pendukungnya.
Istilah tersebut sebelumnya juga pernah dikaitkan dengan Tubagus Bahrudin dalam pemberitaan mengenai aktivitasnya di organisasi masyarakat. Dalam sebuah kegiatan Lembaga Pengaduan dan Pendampingan Masyarakat pada 2022, nama “Cah Angon” disebut sebagai simbol sosok yang diharapkan dapat menjadi pemimpin dan mengayomi masyarakat.
Namun, dalam konteks politik 2029, sebutan tersebut tetap perlu dipahami sebagai narasi atau identitas yang digunakan pendukung, bukan sebagai status hukum atau jabatan resmi.
Para pendukungnya menilai figur yang mereka usung perlu memiliki keberpihakan terhadap masyarakat bawah dan mampu menjadikan ekonomi kerakyatan sebagai salah satu fondasi pembangunan nasional.
Bagi pedagang pasar, kepemimpinan nasional yang ideal diharapkan mampu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan sampai lapisan masyarakat paling bawah.
Meski deklarasi dukungan telah dilakukan, perlu ditegaskan bahwa dukungan organisasi atau kelompok masyarakat terhadap seorang figur tidak otomatis menjadikan figur tersebut sebagai calon presiden resmi.
Pilpres 2029 masih berada dalam tahap dinamika politik awal. Proses pencalonan resmi harus mengikuti ketentuan konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta tahapan pemilu yang berlaku.
Dengan demikian, penyebutan Tubagus Bahrudin sebagai “calon Presiden 2029-2034” dalam konteks deklarasi tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai aspirasi politik dan dukungan dari kelompok masyarakat, bukan sebagai penetapan resmi peserta Pilpres 2029.
Deklarasi dukungan juga membawa tantangan tersendiri bagi Tubagus Bahrudin maupun kelompok yang mengusungnya.
Dukungan politik akan memiliki bobot lebih besar apabila disertai dengan visi, misi dan program yang dapat diuji publik. Masyarakat tidak hanya membutuhkan slogan tentang keadilan dan kemakmuran, tetapi juga penjelasan mengenai bagaimana persoalan ekonomi akan diselesaikan.
Untuk sektor perdagangan tradisional, misalnya, sejumlah pertanyaan penting perlu dijawab.
Bagaimana pemerintah akan menjaga keberlangsungan pasar tradisional di tengah ekspansi ritel modern? Bagaimana akses pembiayaan bagi pedagang kecil diperluas? Bagaimana biaya distribusi dan rantai pasok dapat ditekan? Bagaimana harga kebutuhan pokok dijaga tanpa merugikan produsen maupun pedagang? Dan bagaimana pasar tradisional dapat bertransformasi secara digital tanpa kehilangan karakter serta fungsi sosialnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena keberpihakan kepada pedagang kecil harus diwujudkan dalam kebijakan yang terukur.
Pedagang juga membutuhkan pasar yang bersih, aman, nyaman, memiliki fasilitas memadai, serta mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. Prinsip mengenai pelayanan, penataan yang adil, perlindungan dan kepastian hukum bagi pedagang pasar juga tercermin dalam sejumlah regulasi daerah mengenai pasar tradisional.
Di sisi lain, deklarasi dukungan kepada satu figur merupakan bagian dari kebebasan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi politik. Namun, dukungan tersebut tetap harus ditempatkan dalam iklim demokrasi yang sehat.
Artinya, masyarakat yang mendukung Tubagus Bahrudin memiliki hak menyampaikan pilihannya, sementara kelompok masyarakat lainnya tetap memiliki hak untuk mendukung figur berbeda.
Perbedaan pilihan politik tidak seharusnya menjadi alasan untuk memecah masyarakat. Sebaliknya, kontestasi menuju 2029 perlu diarahkan menjadi ruang adu gagasan, program dan rekam jejak.
Karena itu, setiap klaim mengenai besarnya dukungan politik juga perlu diverifikasi secara proporsional. Deklarasi yang dilakukan oleh sebuah organisasi atau kelompok pendukung tidak serta-merta dapat dianggap mewakili seluruh pedagang pasar tradisional di Indonesia.
Sikap organisasi, komunitas dan individu dapat berbeda-beda. Demikian pula pilihan politik pedagang di setiap daerah tidak selalu sama karena dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, sosial dan persoalan lokal masing-masing.
Deklarasi pada Kamis (10/9/2026) tersebut menjadi bagian dari semakin awalnya dinamika menuju Pilpres 2029.
Bagi kelompok pedagang yang menyatakan dukungan, Tubagus Bahrudin dipandang sebagai figur yang diharapkan mampu membawa aspirasi ekonomi rakyat ke tingkat kebijakan nasional dengan narasi Indonesia Adil dan Makmur.
Namun, perjalanan politik menuju 2029 masih panjang. Dukungan yang disampaikan hari ini masih harus diuji melalui perkembangan politik, penerimaan masyarakat, kualitas program, konsistensi perjuangan, kemampuan membangun komunikasi dengan berbagai kelompok, serta mekanisme pencalonan yang berlaku.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah gerakan politik bukan semata-mata terletak pada banyaknya deklarasi dukungan, melainkan pada kemampuan mengubah aspirasi tersebut menjadi program yang realistis dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bagi pedagang pasar tradisional, harapan tersebut sangat konkret: usaha yang lebih kuat, akses modal yang lebih mudah, pasar yang layak, harga yang terkendali, distribusi yang efisien, perlindungan hukum, serta kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Sementara bagi Tubagus Bahrudin, deklarasi dukungan tersebut dapat menjadi momentum untuk membuktikan apakah narasi “Cah Angon” dan cita-cita “Indonesia Adil dan Makmur” mampu diterjemahkan menjadi gagasan kepemimpinan yang konkret, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, deklarasi Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional pada 10 September 2026 dapat dibaca sebagai salah satu sinyal awal munculnya aspirasi politik dari kelompok ekonomi rakyat menjelang Pemilu 2029. Seberapa jauh dukungan tersebut berkembang menjadi kekuatan politik nyata masih akan sangat ditentukan oleh perjalanan politik nasional dalam beberapa tahun mendatang.
Editor: Fahmy Nurdin



































