JAKARTA – Dinamika politik menuju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mulai diwarnai munculnya dukungan dari berbagai kelompok masyarakat terhadap sejumlah figur yang dipandang memiliki potensi untuk memimpin Indonesia pada periode 2029-2034.
Salah satu aspirasi politik yang disampaikan adalah dukungan yang disebut berasal dari Gabungan Nelayan Indonesia kepada Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M., yang oleh para pendukungnya dikenal dengan sebutan “Cah Angon”, untuk maju sebagai calon presiden Republik Indonesia periode 2029-2034.
Dukungan tersebut, menurut pihak yang menyampaikannya, pada Rabu (9/9/2026), diarahkan pada cita-cita membangun Indonesia yang adil dan makmur, dengan perhatian lebih besar terhadap masyarakat pesisir, nelayan, pelaku usaha perikanan, serta kelompok ekonomi rakyat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada sumber daya kelautan.
Deklarasi itu diposisikan sebagai bentuk aspirasi politik masyarakat nelayan yang menginginkan adanya kepemimpinan nasional yang dinilai mampu memperhatikan persoalan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat pesisir secara lebih serius.
Bagi kelompok pendukung, sektor kelautan dan perikanan bukan sekadar persoalan produksi ikan, tetapi berkaitan langsung dengan kehidupan jutaan masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari laut, pesisir, perdagangan hasil tangkapan, pengolahan ikan, transportasi, hingga usaha kecil yang tumbuh di kawasan pesisir.
Dukungan tersebut juga dapat dibaca sebagai upaya membawa persoalan masyarakat nelayan ke dalam perdebatan politik nasional menjelang Pemilu 2029.
Sejumlah persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat nelayan antara lain kepastian akses terhadap wilayah tangkap, biaya operasional melaut, harga bahan bakar, ketersediaan sarana dan prasarana perikanan, harga hasil tangkapan, rantai distribusi, akses permodalan, perlindungan sosial, keselamatan kerja, hingga pengembangan industri pengolahan hasil laut.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah bagaimana nelayan kecil dapat memperoleh nilai tambah yang lebih besar dari hasil laut. Selama ini, posisi nelayan dalam rantai perdagangan sering menghadapi tantangan karena keterbatasan akses terhadap pasar, teknologi penyimpanan, pengolahan, permodalan dan informasi harga.
Karena itu, dukungan politik dari kelompok nelayan idealnya tidak berhenti pada deklarasi figur. Aspirasi tersebut perlu diterjemahkan menjadi agenda kebijakan yang konkret dan dapat diukur.
Jika Tubagus Bahrudin benar-benar diarahkan menjadi figur alternatif menuju Pilpres 2029, masyarakat tentu akan menunggu penjelasan lebih rinci mengenai visi dan programnya terhadap sektor kelautan dan perikanan.
Pertanyaan publik bukan hanya siapa yang didukung, tetapi juga apa yang akan dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan apabila figur tersebut memperoleh mandat rakyat.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki kepentingan strategis terhadap pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Pembangunan sektor perikanan tidak dapat hanya berorientasi pada peningkatan produksi. Kebijakan kelautan harus memperhatikan keberlanjutan ekosistem, perlindungan nelayan kecil, kepastian usaha, pengawasan sumber daya laut, peningkatan kualitas hasil perikanan serta penguatan industri pengolahan.
Pemerintah sendiri pada 2026 masih menjalankan berbagai agenda pembangunan masyarakat pesisir dan kampung nelayan. Salah satunya terlihat dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2026 mengenai Satuan Tugas Gabungan Percepatan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di wilayah Papua.
Konteks tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan nelayan dan pembangunan kawasan pesisir merupakan bagian penting dari agenda pembangunan nasional.
Karena itu, setiap aspirasi politik yang mengatasnamakan kelompok nelayan perlu diuji melalui gagasan dan program yang konkret.
Nama Tubagus Bahrudin sebelumnya juga muncul dalam sejumlah pemberitaan terkait aspirasi politik menuju Pilpres 2029.
Sebutan “Cah Angon” digunakan oleh para pendukungnya sebagai simbol figur pemimpin yang diharapkan mampu mengayomi, membimbing dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dukungan kepada Tubagus Bahrudin juga disebut datang dari kelompok petani serta kelompok pedagang kaki lima. Namun, dukungan dari kelompok tertentu tidak otomatis dapat dimaknai sebagai representasi seluruh petani, pedagang maupun nelayan Indonesia.
Karena itu, deklarasi Gabungan Nelayan Indonesia harus ditempatkan secara proporsional sebagai pernyataan sikap kelompok yang menyatakan dukungan, bukan sebagai bukti bahwa seluruh nelayan Indonesia telah menentukan pilihan politik yang sama.
Dalam demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk mendukung figur politik tertentu. Pada saat yang sama, masyarakat lainnya juga memiliki hak untuk memilih figur berbeda berdasarkan pertimbangan masing-masing.
Hal penting lainnya adalah membedakan antara deklarasi dukungan masyarakat dengan pencalonan presiden secara resmi.
Pernyataan dukungan dari organisasi, komunitas, atau kelompok masyarakat merupakan bagian dari dinamika politik. Namun, dukungan tersebut tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang sebagai calon presiden yang telah ditetapkan secara resmi.
Dengan demikian, penyebutan Tubagus Bahrudin sebagai “capres 2029-2034” dalam konteks deklarasi harus dipahami sebagai aspirasi atau dukungan politik, sementara proses pencalonan resmi tetap harus mengikuti ketentuan hukum, tahapan Pemilu 2029, serta mekanisme yang berlaku.
Posisi tersebut penting agar pemberitaan mengenai dinamika politik tidak menimbulkan kesan bahwa proses pencalonan telah selesai, padahal perjalanan menuju Pemilu 2029 masih panjang.
Bagi masyarakat nelayan, ukuran utama seorang calon pemimpin pada akhirnya bukan hanya popularitas atau besarnya deklarasi dukungan.
Mereka membutuhkan program yang mampu menjawab persoalan sehari-hari.
Mulai dari biaya melaut, harga hasil tangkapan, akses bahan bakar, pelabuhan perikanan, cold storage, pasar, koperasi nelayan, permodalan, jaminan sosial, keselamatan kerja, pendidikan anak nelayan, hingga perlindungan kawasan laut.
Jika narasi “Indonesia Adil dan Makmur” hendak dijadikan agenda politik, maka kelompok nelayan tentu berkepentingan mengetahui bagaimana gagasan tersebut akan diwujudkan dalam kebijakan kelautan nasional.
Apakah akan ada penguatan koperasi nelayan? Bagaimana meningkatkan posisi tawar nelayan terhadap tengkulak dan rantai distribusi? Bagaimana memastikan harga hasil tangkapan lebih menguntungkan? Bagaimana meningkatkan teknologi pengolahan ikan? Bagaimana melindungi nelayan kecil dari tekanan ekonomi dan perubahan iklim?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena keberpihakan kepada nelayan tidak cukup hanya disampaikan dalam pidato politik.
Deklarasi dukungan Gabungan Nelayan Indonesia kepada Tubagus Bahrudin, apabila benar dilakukan sebagaimana disampaikan pihak pendukung, menjadi salah satu bagian dari dinamika politik awal menuju Pemilu 2029.
Namun, kekuatan politik sebuah deklarasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah orang yang hadir dalam sebuah kegiatan.
Dukungan akan diuji melalui konsistensi organisasi, sebaran basis dukungan, kemampuan membangun komunikasi dengan masyarakat, kualitas program, rekam jejak figur yang didukung, serta sejauh mana gagasan tersebut memperoleh penerimaan masyarakat secara lebih luas.
Publik juga berhak mengetahui siapa organisasi yang berada di balik deklarasi, bagaimana struktur organisasinya, siapa yang mengambil keputusan, serta sejauh mana dukungan tersebut benar-benar merepresentasikan anggota organisasi.
Transparansi menjadi penting agar deklarasi politik tidak berhenti sebagai seremoni, melainkan berkembang menjadi ruang dialog mengenai masa depan Indonesia.
Dari perspektif masyarakat nelayan, dukungan politik dapat menjadi sarana untuk memperjuangkan kepentingan mereka dalam agenda nasional.
Namun, dukungan tersebut idealnya disertai dengan kontrak politik atau agenda kebijakan yang jelas, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika Tubagus Bahrudin dan para pendukungnya membawa narasi Indonesia Adil dan Makmur, maka salah satu ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana konsep tersebut mampu diterjemahkan menjadi kebijakan yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat pesisir.
Indonesia membutuhkan pembangunan kelautan yang tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan masyarakat yang hidup dari laut memperoleh bagian yang adil dari kekayaan sumber daya tersebut.
Pada akhirnya, deklarasi Gabungan Nelayan Indonesia kepada Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin merupakan bagian dari dinamika aspirasi politik yang mulai berkembang menuju 2029.
Bagi para pendukungnya, deklarasi tersebut menjadi bentuk keyakinan terhadap figur yang mereka nilai mampu membawa perubahan.
Namun bagi publik, deklarasi tersebut sekaligus menjadi awal dari proses penilaian yang lebih panjang.
Siapa pun figur yang akan maju dalam Pilpres 2029 harus mampu menjawab kebutuhan rakyat dengan program yang realistis, terukur, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara bagi masyarakat nelayan, harapannya sederhana: kepemimpinan nasional mendatang harus mampu memastikan laut tetap produktif, nelayan semakin sejahtera, hasil tangkapan memiliki nilai ekonomi yang layak, dan pembangunan benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat pesisir.
Dengan demikian, semangat “Indonesia Adil dan Makmur” tidak berhenti sebagai slogan politik, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang dapat dirasakan oleh rakyat hingga ke kampung-kampung nelayan di seluruh Indonesia.
Editor: Fahmy Nurdin



































