JAKARTA – Peringatan Hari Literasi Nasional 2026 menjadi momentum bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat kesadaran masyarakat bahwa budaya membaca harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual.
DJKI mengajak para penulis, penerjemah, akademisi, penerbit, serta pelaku industri literasi untuk tidak hanya produktif menghasilkan karya, tetapi juga memastikan karya tersebut memperoleh perlindungan hukum melalui pencatatan hak cipta.
Di sisi lain, masyarakat juga didorong untuk mengambil peran dengan memilih dan mengonsumsi buku secara legal. Imbauan tersebut mencakup larangan membeli, menyebarluaskan, maupun mengakses buku bajakan yang berpotensi merugikan pencipta dan mengganggu keberlangsungan industri kreatif.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan perkembangan literasi nasional tidak dapat dilepaskan dari keberadaan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat. Menurutnya, karya tulis merupakan hasil kreativitas yang memiliki dimensi moral sekaligus ekonomi sehingga perlu dihormati dan dilindungi.
“Kita tidak bisa berbicara tentang kemajuan literasi jika karya para penulis masih dibajak dan dikonsumsi secara ilegal. Menghargai penulis dimulai dari tindakan sederhana, yaitu membaca dan membeli buku yang legal,” ujar Hermansyah di Kantor DJKI, Jakarta Selatan, 8 September 2026.
DJKI mencatat adanya peningkatan jumlah pencatatan hak cipta untuk berbagai jenis karya literasi sepanjang 2025.
Data DJKI menunjukkan sebanyak 37.993 buku tercatat memperoleh hak cipta pada 2025. Selain itu, terdapat 12.939 artikel, 6.394 karya tulis, 4.092 jurnal, serta 103 karya terjemahan yang juga memperoleh pencatatan.
Jumlah tersebut secara umum meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2024, tercatat 27.397 buku, 11.804 artikel, 3.487 karya tulis, 4.713 jurnal, dan 63 karya terjemahan.
Peningkatan tersebut menunjukkan semakin besarnya perhatian pencipta terhadap aspek kekayaan intelektual. Namun, angka pencatatan juga menjadi pengingat bahwa perlindungan karya perlu menjadi bagian dari kebiasaan para pencipta, bukan sekadar dilakukan ketika terjadi sengketa.
Bagi penulis, pencatatan hak cipta dapat menjadi bagian penting dari strategi perlindungan karya, khususnya ketika muncul dugaan penggunaan atau penggandaan karya tanpa izin.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa hak cipta pada prinsipnya lahir secara otomatis ketika sebuah karya telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Dengan demikian, pencatatan bukanlah syarat lahirnya hak cipta.
Meski demikian, pencatatan memiliki nilai penting dari sisi pembuktian karena dapat menjadi alat bukti awal mengenai kepemilikan suatu karya apabila di kemudian hari muncul sengketa.
“Pencatatan hak cipta merupakan langkah strategis bagi para penulis. Dengan memiliki surat pencatatan hak cipta, pencipta memiliki bukti awal yang kuat atas kepemilikan karyanya. Proses pencatatan juga semakin mudah dan dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan DJKI,” kata Agung.
DJKI juga terus mendorong agar proses pencatatan kekayaan intelektual semakin mudah dijangkau masyarakat.
Pencatatan hak cipta kini dapat dilakukan secara elektronik melalui layanan resmi DJKI. Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu singkat, bahkan kurang dari 10 menit.
Kemudahan tersebut diharapkan dapat menghilangkan anggapan bahwa perlindungan hak cipta merupakan proses yang rumit dan membutuhkan waktu panjang.
Para pencipta dapat melakukan pencatatan melalui layanan hak cipta DJKI di hakcipta.dgip.go.id.
Bagi penulis yang menghasilkan buku, artikel, jurnal, karya tulis, maupun karya terjemahan, pencatatan tersebut dapat menjadi bagian dari administrasi penting untuk memperjelas status dan kepemilikan karya.
Selain mendorong pencipta melakukan pencatatan, DJKI menyoroti persoalan pembajakan buku yang masih menjadi tantangan dalam membangun ekosistem literasi yang sehat.
Perkembangan teknologi digital membuat karya tulis semakin mudah diproduksi dan didistribusikan. Namun, kemudahan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk menggandakan dan menyebarluaskan buku tanpa izin pemegang hak.
Pembajakan tidak hanya terjadi melalui buku fisik, tetapi juga dapat berlangsung melalui distribusi salinan digital secara ilegal.
Agung menegaskan bahwa tingginya minat baca tidak akan memberikan dampak optimal apabila masyarakat tidak dibarengi kesadaran untuk mengakses karya secara legal.
Menurutnya, setiap buku yang dibeli secara resmi merupakan bentuk penghargaan terhadap kerja kreatif penulis, penerjemah, editor, penerbit, ilustrator, dan pihak lain yang terlibat dalam proses produksi sebuah karya.
Sebaliknya, konsumsi karya bajakan berpotensi menghilangkan hak ekonomi pencipta sekaligus mengurangi insentif bagi para pelaku industri untuk terus menghasilkan karya baru.
“Ketika seseorang membeli atau mengakses buku bajakan, sesungguhnya ada hak ekonomi pencipta yang terabaikan. Menghargai karya tulis berarti memberikan ruang bagi penulis untuk terus berkarya dan menghasilkan karya-karya baru yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
DJKI juga membuka ruang bagi masyarakat dan pencipta untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta.
Apabila menemukan dugaan peredaran buku bajakan, baik dalam bentuk fisik maupun digital, masyarakat maupun pihak yang merasa haknya dilanggar dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan resmi DJKI di pengaduan.dgip.go.id.
Pengaduan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta yang bersifat delik aduan. Artinya, proses penanganan perkara pidana tertentu terkait pelanggaran hak cipta dilakukan berdasarkan adanya pengaduan dari pihak yang berhak atau pihak yang terdampak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, perlindungan hak cipta tidak hanya bergantung pada tindakan pemerintah. Pencipta perlu memahami haknya, sementara masyarakat memiliki peran untuk tidak menjadi bagian dari rantai pembajakan.
Peringatan Hari Literasi Nasional 2026 pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai peningkatan budaya membaca. Momentum tersebut juga menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana memastikan karya yang menjadi sumber pengetahuan dapat terus diproduksi secara berkelanjutan.
Semakin banyak masyarakat membaca buku dan karya tulis merupakan perkembangan positif. Namun, peningkatan konsumsi literasi perlu disertai kesadaran bahwa di balik setiap karya terdapat proses kreatif, waktu, tenaga, pengetahuan, dan hak ekonomi pencipta.
Dalam konteks tersebut, perlindungan kekayaan intelektual menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem literasi.
DJKI berharap para penulis dan pencipta semakin aktif mencatatkan karya mereka, sementara masyarakat semakin memahami pentingnya memperoleh dan mengonsumsi karya melalui jalur yang legal.
Kesadaran tersebut diharapkan tidak berhenti pada momentum Hari Literasi Nasional, melainkan berkembang menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, budaya membaca tidak hanya melahirkan masyarakat yang lebih berpengetahuan, tetapi juga menciptakan ekosistem yang menghargai kreativitas, melindungi pencipta, mendukung industri penerbitan, dan memberikan ruang bagi lahirnya karya-karya baru.
Pada akhirnya, literasi yang sehat bukan hanya tentang seberapa banyak karya dibaca, tetapi juga tentang bagaimana karya tersebut dihargai dan dilindungi. Perlindungan hak cipta dan budaya mengakses karya secara legal menjadi bagian penting agar perkembangan literasi Indonesia dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberi manfaat bagi generasi mendatang.
Editor: Fahmy Nurdin




































