JAKARTA – Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan di area pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan seorang pria berinisial RS (44) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB. RS selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, langkah kepolisian tidak hanya diarahkan untuk mengungkap dugaan tindak kekerasan tersebut, tetapi juga memastikan kondisi dan hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
“Perhatian kami bukan hanya mengungkap peristiwanya, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan. Korban berhak merasa aman serta mendapatkan pemeriksaan kondisi fisik maupun psikologis,” ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (18/9/2026).
Penyelidikan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai rekaman dugaan kekerasan yang beredar di media sosial. Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengecekan tempat perkara, mengamankan serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari penelusuran awal, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sore di area food court sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.
Dalam rekaman CCTV, seorang perempuan terlihat sedang berdiri mengantre di salah satu gerai makanan. Tidak lama kemudian, seorang laki-laki yang berada di belakangnya diduga melakukan tendangan secara tiba-tiba hingga korban kehilangan keseimbangan dan tersungkur.
Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berada di sekitar lokasi, termasuk pihak manajemen gerai makanan dan saksi lainnya. Korban turut dimintai keterangan untuk membantu penyidik menyusun rangkaian kejadian secara utuh.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban dan RS disebut tidak saling mengenal. Sementara itu, motif tindakan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Budi mengatakan, penyidik belum menyimpulkan motif di balik kejadian tersebut karena pemeriksaan terhadap RS masih berlangsung.
“Motif masih didalami karena yang bersangkutan baru diamankan subuh dini hari,” kata Budi.
Polisi juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, RS tidak dalam pengaruh minuman beralkohol ketika peristiwa terjadi. Namun, aspek tersebut tidak serta-merta menjelaskan motif tindakan yang diduga dilakukan sehingga penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti lainnya.
Penyidik masih mencocokkan keterangan para pihak dengan rekaman CCTV dan barang bukti lain yang relevan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kronologi serta menentukan konstruksi perkara berdasarkan bukti yang tersedia.
Di sisi lain, kepolisian memberikan perhatian terhadap kondisi korban setelah kejadian. Budi menyebut korban mengalami syok dan trauma akibat insiden tersebut.
Polisi masih mendalami kondisi fisik korban untuk memastikan apakah terdapat luka atau cedera akibat tersungkur setelah ditendang. Jika diperlukan, korban akan diarahkan menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum. Pendampingan psikologis juga disiapkan untuk membantu korban menghadapi dampak dari peristiwa tersebut.
Menurut kepolisian, perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Korban diharapkan mendapatkan ruang yang aman untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan serta memperoleh pendampingan sesuai kebutuhannya.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya rekaman CCTV dan keterangan saksi dalam mengungkap dugaan tindak kekerasan yang terjadi di ruang publik. Polisi masih harus memastikan seluruh fakta sebelum menentukan langkah hukum berikutnya terhadap RS.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan agar segera melapor kepada kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polri 110.
“Kepedulian masyarakat dapat menjadi langkah awal untuk menghentikan kekerasan sekaligus memastikan korban memperoleh pertolongan dan perlindungan yang dibutuhkan,” pungkas Budi.
Editor: Fahmy Nurdin




































