Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pendiri Beranda Ruang Diskusi, Dar Edi Yoga, mendorong pemerintah melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), membuka ruang dialog dengan para obligor dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Foto: Pendiri Beranda Ruang Diskusi, Dar Edi Yoga, mendorong pemerintah melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), membuka ruang dialog dengan para obligor dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

JAKARTA – Penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai perlu memasuki babak baru yang lebih mengedepankan dialog tanpa mengurangi ketegasan penegakan hukum. Negara tetap harus memulihkan hak tagih, namun prosesnya juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

Pandangan tersebut disampaikan Dar Edi Yoga, salah satu pendiri Beranda Ruang Diskusi, yang menilai pemerintah melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), perlu membuka ruang dialog dengan para obligor BLBI untuk memastikan setiap tagihan didasarkan pada data dan perhitungan yang akurat.

“Dialog bukan berarti melemahkan penegakan hukum atau menghapus kewajiban obligor. Justru dialog menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa setiap tagihan benar-benar didasarkan pada data, dokumen, dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dar Edi Yoga dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).

Menurutnya, selama ini publik cenderung memandang seluruh obligor BLBI dalam posisi yang sama. Padahal, persoalan BLBI memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Ada pihak yang memang harus mempertanggungjawabkan kewajibannya, namun tidak menutup kemungkinan ada pula yang masih mempersoalkan besaran tagihan, status hukum, maupun proses administrasi karena merasa terdapat kekeliruan dalam pencatatan atau perhitungan.

“Negara perlu membedakan antara mereka yang sengaja menghindari kewajiban dengan pihak yang memiliki keberatan berdasarkan bukti dan argumentasi yang dapat diuji. Pendekatan yang menyamaratakan semua obligor justru berpotensi mengabaikan rasa keadilan,” katanya.

Dar Edi Yoga mengingatkan bahwa penyelesaian BLBI telah berlangsung lebih dari dua dekade dan melibatkan berbagai perubahan kebijakan, regulasi, serta pergantian institusi. Dalam rentang waktu yang panjang tersebut, menurutnya sangat mungkin muncul perbedaan interpretasi hukum maupun ketidaksesuaian data yang perlu diverifikasi secara objektif.

Dar Edi Yoga menilai, membuka ruang dialog justru akan memperkuat posisi negara. Setelah seluruh proses klarifikasi dilakukan secara transparan, obligor yang memang masih memiliki kewajiban tidak lagi memiliki alasan untuk menghindari penyelesaian. Sebaliknya, jika ditemukan kesalahan administrasi atau perhitungan, negara juga harus berani melakukan koreksi sebagai wujud integritas dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum.

“Keberhasilan penyelesaian BLBI tidak hanya diukur dari besarnya aset negara yang berhasil dipulihkan, tetapi juga dari tumbuhnya kepercayaan publik bahwa hukum ditegakkan secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Negara yang kuat adalah negara yang tegas, tetapi juga bersedia mendengar, memeriksa kembali, dan memperbaiki apabila ditemukan kekeliruan,” tegasnya.

Karena itu, Dar Edi Yoga berharap penyelesaian BLBI ke depan tidak hanya berorientasi pada pemulihan aset negara, tetapi juga menjadi contoh penegakan hukum yang mengedepankan keadilan substantif, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

Berita Terkait

Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal
YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali
Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena
Dua WN Tiongkok Ditangkap Imigrasi Jayapura, Diduga Berburu Satwa Dilindungi untuk Konten Live
Kemenimipas Resmikan Tiga Immigration Lounge dan Kukuhkan 53 PIMPASA di Sumut
Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Pemalsuan Surat, Soroti Dugaan Muatan Politis
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:52 WIB

Imigrasi Deportasi 5 WN Tiongkok, Ditengarai Hendak ke Australia Secara Ilegal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:35 WIB

YPS Bantah Klaim Pengambilalihan Aset, Putusan PN Bandung Disebut Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Deolipa Yumara: Ruben Onsu Masih Berpeluang Tempuh Restorative Justice dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Imigrasi Amankan WN Australia Terkait Video Dugaan Aksi Asusila di Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Imigrasi Amankan WN Rusia yang Rekam Demo KNPB di Wamena

Berita Terbaru

Foto: Beragam hidangan tersaji dalam jamuan yang ditangani Nendia Primarasa. Sajian ditempatkan dalam wadah hidangan bernuansa elegan, lengkap dengan piring dan perlengkapan makan yang tertata rapi.

Bisnis Ekonomi

Nendia Primarasa Perkuat Kiprah sebagai Katering Pilihan Event Akbar

Jumat, 4 Sep 2026 - 19:43 WIB