JAKARTA – Aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta, Kamis (24/9/2026), kembali membawa isu percepatan pembentukan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan. Massa pekerja dan sejumlah organisasi serikat pekerja menyuarakan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan segera dituntaskan dan memberikan perlindungan yang lebih luas terhadap pekerja di berbagai sektor.
Dalam aksi tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), sebagaimana disampaikan dalam keterangan peserta aksi, membawa tuntutan agar proses pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan dipercepat. Aspirasi itu juga mendapat perhatian dari Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI).
Ketua Umum FSPPI, Dr. Rizal Djibran, menyampaikan bahwa pekerja di sektor perfilman, seni, dan ekonomi kreatif membutuhkan kepastian mengenai perlindungan ketenagakerjaan. Menurutnya, karakter pekerjaan di sektor tersebut memiliki pola kerja yang berbeda sehingga aspek perlindungan pekerja perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi.
Rizal menyoroti ketentuan mengenai pekerja rentan yang disebut dalam materi aspirasi aksi. Ia berharap pekerja yang berada di sektor perfilman, seni, dan ekonomi kreatif memperoleh kedudukan serta perlindungan hukum yang jelas dalam regulasi ketenagakerjaan yang akan dibentuk.
“Harapannya ke depan ekosistem dapat berjalan sebagaimana mestinya dan pekerja mendapatkan perlindungan yang jelas,” ujar Rizal saat ditemui awak media di sela-sela aksi.
Ia juga mengaitkan perjuangan tersebut dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam sila kelima Pancasila. Menurut dia, pembentukan regulasi ketenagakerjaan perlu mempertimbangkan kondisi pekerja di berbagai sektor, termasuk industri kreatif dan perfilman.
Namun, aspirasi serikat pekerja tersebut masih merupakan bagian dari proses pembahasan regulasi. Substansi final RUU dan ketentuan yang nantinya menjadi Undang-Undang tetap bergantung pada pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.
Di tengah berlangsungnya aksi buruh, pemerintah memberikan perkembangan terbaru mengenai proses pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan pemerintah bersama DPR RI menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah dalam Rakernas Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Afriansyah mengatakan percepatan pembahasan dilakukan melalui pembahasan intensif bersama DPR RI serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Proses tersebut melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian.
Menurut pemerintah, penyusunan regulasi diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum bagi dunia usaha dan perlindungan serta kesejahteraan pekerja.
“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” kata Afriansyah.
Dalam perkembangan terbaru, sejumlah laporan media pada Kamis (24/9/2026) menyebut target pengesahan bahkan diarahkan pada 8 Oktober 2026. Namun, pengesahan tersebut tetap merupakan target dan bukan berarti regulasi telah resmi menjadi Undang-Undang.
Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih mencakup sejumlah isu yang menjadi perhatian pekerja maupun dunia usaha. Salah satunya berkaitan dengan pengaturan pekerja alih daya atau outsourcing.
Pemerintah menyatakan ruang dialog dengan serikat pekerja tetap dibuka untuk memperoleh masukan terhadap berbagai persoalan yang masih menjadi perdebatan. Pendekatan tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
Sebelumnya, pemerintah juga menyatakan bahwa penyusunan regulasi baru tersebut diarahkan untuk menjawab perkembangan dunia kerja yang semakin kompleks, termasuk perubahan teknologi, otomatisasi, serta dinamika ekonomi dan industri. Isu lain yang menjadi perhatian mencakup perlindungan pekerja alih daya, kepastian upah, struktur pengupahan, dan jaminan perlindungan kerja.
Bagi pekerja perfilman dan ekonomi kreatif, pembahasan RUU tersebut menjadi momentum untuk memastikan karakteristik pekerjaan di sektor kreatif ikut dipertimbangkan dalam kerangka perlindungan ketenagakerjaan.
FSPPI melalui Rizal Djibran menyampaikan harapan agar pekerja di industri perfilman tidak berada di luar jangkauan perlindungan hukum ketenagakerjaan. Aspirasi tersebut terutama berkaitan dengan kepastian hubungan kerja, perlindungan sosial, serta posisi pekerja dalam ekosistem industri kreatif.
Meski demikian, substansi mengenai pekerja perfilman, seni, dan ekonomi kreatif perlu dilihat berdasarkan naskah resmi RUU serta hasil pembahasan DPR RI dan pemerintah. Karena itu, penyebutan pasal tertentu dalam pernyataan peserta aksi perlu dibedakan dari rumusan final Undang-Undang yang belum disahkan.
Aksi pada Kamis (24/9/2026) menunjukkan bahwa tuntutan mengenai perlindungan pekerja masih menjadi salah satu isu yang mendapatkan perhatian dari organisasi pekerja.
Di sisi lain, pemerintah menyatakan proses legislasi terus berjalan melalui pembahasan bersama DPR RI dan pelibatan pemangku kepentingan. Pemerintah juga menekankan pentingnya forum dialog bipartit maupun tripartit sebagai ruang penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Dengan target pengesahan pada Oktober 2026, perhatian berikutnya akan tertuju pada perkembangan pembahasan di DPR RI, substansi akhir RUU, serta sejauh mana aspirasi serikat pekerja dan kebutuhan dunia usaha dapat terakomodasi dalam rumusan final.
Bagi pekerja, terutama mereka yang berada pada sektor dengan pola kerja khusus seperti perfilman dan ekonomi kreatif, kepastian mengenai cakupan perlindungan menjadi salah satu aspek penting yang akan menentukan implementasi regulasi setelah disahkan.
Sementara bagi pemerintah dan dunia usaha, tantangannya adalah memastikan aturan baru tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif serta tetap menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Editor: Fahmy Nurdin



































