JAKARTA – Dukungan dari kalangan pedagang pasar tradisional terhadap wacana pencalonan Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M., atau yang dikenal dengan sebutan Cah Angon, sebagai calon Presiden Republik Indonesia periode 2029-2034 kembali mencuat.
Pada Kamis (24/9/2026), Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Indonesia (APPTI) disebut mendeklarasikan dukungan kepada Tubagus Bahrudin untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Informasi tersebut disampaikan Tubagus Bahrudin kepada redaksi di Jakarta. Ia mengatakan deklarasi itu menjadi bagian dari aspirasi yang berkembang di kalangan pedagang pasar tradisional terhadap arah pembangunan ekonomi yang dinilai perlu memberikan perhatian lebih besar kepada sektor perdagangan rakyat.
“Dukungan ini merupakan aspirasi dari para pedagang pasar tradisional yang menginginkan Indonesia yang adil dan makmur,” kata Tubagus Bahrudin dalam keterangannya, Kamis (24/9).
Menurut dia, keberadaan pasar tradisional tidak hanya berkaitan dengan aktivitas jual beli, tetapi juga menyangkut keberlangsungan mata pencaharian masyarakat, distribusi kebutuhan pokok, serta perputaran ekonomi di tingkat lokal.
Pasar tradisional selama ini menjadi salah satu ruang ekonomi yang mempertemukan pedagang, produsen, distributor dan konsumen. Karena itu, keberlangsungan pedagang pasar dipandang memiliki kaitan langsung dengan penguatan ekonomi kerakyatan.
Dalam konteks tersebut, dukungan APPTI kepada Tubagus Bahrudin disebut membawa sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan pemberdayaan pedagang kecil, peningkatan akses permodalan, perlindungan usaha, penataan pasar, hingga penguatan daya saing pasar tradisional di tengah perkembangan perdagangan modern.
Sejumlah kajian mengenai pasar tradisional juga telah menempatkan asosiasi pedagang sebagai salah satu unsur yang penting dalam komunikasi dan pemberdayaan pelaku pasar. Salah satu dokumen kajian pembangunan Jakarta, misalnya, mencatat APPTI sebagai salah satu asosiasi yang berkaitan dengan pelaku pasar tradisional.
Namun, deklarasi dukungan organisasi atau kelompok masyarakat perlu dibedakan dari proses pencalonan presiden secara resmi. Dukungan tersebut merupakan pernyataan politik atau aspirasi dari pihak yang menyampaikannya, sedangkan pencalonan resmi untuk Pilpres 2029 nantinya tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tahapan pemilu yang berlaku.
Tubagus Bahrudin menyatakan bahwa dirinya menghargai dukungan yang diberikan tersebut. Ia menyebut aspirasi dari pedagang pasar akan menjadi bagian dari perhatian dalam gagasan pembangunan apabila dirinya nantinya memperoleh dukungan politik untuk mengikuti Pilpres 2029.
Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak cukup hanya berorientasi pada pertumbuhan angka makro, tetapi juga perlu memperhatikan keberlangsungan pelaku ekonomi di tingkat akar rumput.
“Pedagang pasar adalah bagian penting dari ekonomi masyarakat. Aspirasi mereka harus didengar dan menjadi bagian dari pembahasan mengenai masa depan pembangunan Indonesia,” ujarnya.
Dukungan tersebut sekaligus menambah daftar kelompok masyarakat yang dalam beberapa waktu terakhir disebut menyatakan dukungan terhadap wacana pencalonan Tubagus Bahrudin. Meski demikian, berbagai deklarasi dukungan tersebut perlu ditempatkan sebagai dinamika politik awal menjelang Pemilu 2029 dan belum dapat disamakan dengan keputusan resmi partai politik mengenai pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, isu mengenai masa depan pasar tradisional masih menjadi bagian penting dalam pembahasan ekonomi kerakyatan. Tantangan yang dihadapi pedagang mencakup perubahan pola konsumsi masyarakat, persaingan dengan perdagangan modern dan digital, akses pembiayaan, biaya operasional, ketersediaan fasilitas pasar, serta kepastian usaha.
Karena itu, apabila aspirasi APPTI tersebut berkembang menjadi agenda politik yang lebih luas, substansi yang perlu mendapat perhatian bukan hanya persoalan dukungan terhadap seorang figur, tetapi juga bagaimana kebijakan yang ditawarkan mampu menjawab persoalan konkret yang dihadapi pedagang pasar di berbagai daerah.
Deklarasi APPTI pada 24 September 2026 dengan demikian menjadi bagian dari dinamika aspirasi politik menjelang Pilpres 2029. Adapun perkembangan dukungan politik, kemungkinan koalisi, serta proses pencalonan resmi masih akan berlangsung melalui tahapan politik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Fahmy Nurdin




































