JAKARTA – Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP) menyoroti prinsip finalitas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tengah munculnya Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sekretaris Jenderal BARA JP Boy Nababan mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat dalam kerangka kepastian hukum dan finalitas putusan MK. Pandangan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026) malam.
Boy hadir mewakili Ketua Umum BARA JP Willem Frans Ansanay. Dalam konferensi pers tersebut, dia didampingi Waketum BARA JP Yogie Tri Wardhana dan Manampin Siregar, Wasekjend BARA JP Jonny Sirait, serta Departemen Hukum DPP BARA JP Frandy Septior.
Konferensi pers itu mengangkat tema “Catatan Hukum Terkait Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026”.
BARA JP mengingatkan MK sebelumnya telah memutus sengketa hasil Pilpres 2024 melalui Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 pada 22 April 2024.
Menurut BARA JP, kedua perkara tersebut telah melewati tahapan persidangan dan pembuktian. Prosesnya mencakup jawaban para pihak, keterangan Bawaslu, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pemeriksaan berbagai bukti.
BARA JP juga menilai MK dalam perkara tersebut tidak hanya memeriksa persoalan penghitungan suara. Sejumlah dalil yang diperiksa antara lain menyangkut independensi penyelenggara pemilu, pencalonan presiden dan wakil presiden, bantuan sosial, netralitas pejabat negara, prosedur penyelenggaraan pemilu, hingga penggunaan Sirekap.
Atas dasar itu, BARA JP meminta adanya kejelasan mengenai batas antara pengajuan perkara baru dengan upaya membuka kembali persoalan yang sebelumnya telah diperiksa dan diputus oleh MK.
Soroti Makna Finalitas Putusan MK
BARA JP merujuk Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final.
Menurut BARA JP, finalitas tidak semata-mata berarti tidak ada jenjang peradilan lain setelah putusan MK. Prinsip tersebut juga berkaitan dengan kepastian bahwa perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh lembaga yang berwenang memiliki titik akhir.
“Final and binding tidak semestinya hanya dimaknai sebagai tidak adanya upaya hukum lanjutan, tetapi juga sebagai penanda berakhirnya proses pemeriksaan terhadap perkara yang telah diputus,” demikian pandangan BARA JP.
Mereka menilai kepastian tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan konstitusi.
Khawatir Muncul Preseden
BARA JP juga menyoroti potensi persoalan apabila perkara yang telah diputus secara final dapat kembali diajukan dengan perubahan konstruksi permohonan maupun petitum.
Menurut mereka, perbedaan nomor perkara atau formulasi permohonan tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya kesamaan substansi dengan perkara sebelumnya.
BARA JP menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai batas akhir sebuah perkara jika persoalan yang sama dapat terus diajukan dengan konstruksi berbeda.
“Persoalan ini bukan hanya menyangkut satu perkara, tetapi juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap finalitas putusan MK,” kata BARA JP.
Minta MK Uji Permohonan Sesuai Hukum Acara
BARA JP menegaskan persoalan PHPU memiliki dimensi politik, tetapi proses penyelesaiannya tetap harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional.
Menurut organisasi tersebut, kontestasi politik dan mekanisme hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Namun, setelah seluruh mekanisme hukum ditempuh, harus terdapat titik akhir yang memberikan kepastian.
BARA JP kemudian menyampaikan sejumlah pandangan terkait Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pertama, MK diminta menjaga finalitas Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua, permohonan PHPU 2026 dinilai perlu diperiksa berdasarkan objek perkara, kedudukan hukum pemohon, kewenangan MK, serta ketentuan hukum acara PHPU.
Ketiga, MK diminta menilai apakah permohonan tersebut benar-benar menyangkut persoalan baru atau pada substansinya membuka kembali perkara yang sebelumnya telah diperiksa dan diputus.
Keempat, apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan konstitusional maupun mekanisme PHPU, atau pada substansinya merupakan upaya membuka kembali perkara yang telah memperoleh putusan final, BARA JP berpandangan permohonan tersebut semestinya diproses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kelima, BARA JP menyatakan MK patut tidak menerima dan/atau menolak permohonan tersebut apabila memang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum.
BARA JP menyatakan sikap tersebut ditujukan untuk mendukung prinsip finalitas putusan MK. Mereka menilai finalitas putusan berkaitan dengan kepastian hukum, kewibawaan kekuasaan kehakiman, serta pelaksanaan amanat konstitusi.
(Juana)



































