LBH Gekira Desak Polda Sulut Ungkap Tuntas Penyebab Kematian Evia

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: LBH Gekira meminta Polda Sulawesi Utara mengusut secara menyeluruh penyebab kematian Evia Maria Mangolo.

Foto: LBH Gekira meminta Polda Sulawesi Utara mengusut secara menyeluruh penyebab kematian Evia Maria Mangolo.

JAKARTA – Penetapan seorang oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap almarhumah Evia Maria Mangolo dinilai belum menjawab tuntutan rasa keadilan masyarakat Sulawesi Utara.

Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa fokus penyidikan tidak boleh berhenti pada perkara dugaan kekerasan seksual semata, melainkan harus mengungkap secara utuh penyebab kematian mahasiswi semester VIII Program Studi PGSD Unima tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Paparang di sela persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Menurut putra Nusa Utara itu, masyarakat hingga kini masih menyimpan pertanyaan besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi sebelum Evia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kelurahan Kaaten, Kota Tomohon, pada 30 Desember 2025.

“Penetapan tersangka dalam dugaan kekerasan seksual memang merupakan langkah hukum yang penting. Namun, yang jauh lebih mendasar adalah mengungkap misteri kematian adik kita, almarhumah Evia. Jangan sampai penyidikan berhenti di satu titik, sementara pertanyaan terbesar masyarakat belum terjawab,” ujar Paparang.

Paparang menilai pengungkapan penyebab kematian korban justru menjadi kunci utama untuk membangun konstruksi perkara secara utuh, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban maupun masyarakat.

Paparang bahkan mendorong Polda Sulawesi Utara melibatkan tim forensik terbaik apabila diperlukan.

“Jika memang dibutuhkan, libatkan Tim Forensik Mabes Polri, INAFIS Polri, bahkan lakukan ekshumasi sesuai prosedur hukum apabila itu diperlukan untuk menemukan penyebab kematian yang sebenarnya. Semua harus dibuktikan secara ilmiah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurutnya, penyidikan yang hanya berfokus pada dugaan kekerasan seksual tanpa mengurai secara menyeluruh hubungan antara dugaan tindak pidana tersebut dengan kematian korban berpotensi menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun perkara berdasarkan alat bukti yang benar-benar kuat.

“Penetapan tersangka harus memiliki fondasi hukum yang kokoh. Seluruh unsur pidana wajib dibuktikan secara lengkap. Penyidik harus memastikan konstruksi hukumnya kuat sehingga mampu bertahan apabila diuji melalui praperadilan maupun proses persidangan nantinya,” tegasnya.

Paparang menilai evaluasi terhadap seluruh hasil pemeriksaan medis, autopsi, maupun pemeriksaan forensik perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada fakta penting yang terlewat.

Sebagai Ketua LBH Gekira, ia menyatakan siap berkoordinasi dengan Bareskrim Polri agar proses pengungkapan penyebab kematian Evia mendapat supervisi dan pendampingan secara profesional.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar adanya tersangka, tetapi kebenaran yang utuh. Negara harus hadir memastikan seluruh fakta terungkap sehingga keadilan benar-benar dirasakan keluarga korban,” ujarnya.

Kasus Evia sendiri mendapat perhatian luas masyarakat Sulawesi Utara melalui gerakan Justice for Evia yang terus mengawal proses hukum. Dukungan publik tersebut muncul setelah keluarga korban mempertanyakan dugaan awal penyebab kematian serta meminta penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara menetapkan DS sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup.

Meski demikian, hingga kini penyebab pasti meninggalnya Evia masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, serta pada akhirnya ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan
Terjebak Verifikasi Aplikasi yang Mengatasnamakan ASABRI, Rp273 Juta Pensiunan TNI Raib
Penipu Catut Nama Citi M Hotel, Customer Diminta Cek Kanal Reservasi Resmi
Bukan Sekadar Besukan, Kunjungan Anak di Lapas Cipinang Jadi Ruang Pulihkan Kerinduan
Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres
Suwito Laporkan Dugaan Transaksi Tak Sah, Rp273 Juta Berpindah ke Rekening MNC Bank
Dugaan Ancaman terhadap Pelapor Kasus Pencurian, Didi Lawyer Minta Polres Sampang Beri Perlindungan
DePA-RI Soroti Pentingnya Integritas Penegak Hukum dalam RUU Perampasan Aset
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Sengketa ABK Berakhir Damai, ANP Law Office Jembatani Kesepakatan Keluarga dan Perusahaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Terjebak Verifikasi Aplikasi yang Mengatasnamakan ASABRI, Rp273 Juta Pensiunan TNI Raib

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:25 WIB

Penipu Catut Nama Citi M Hotel, Customer Diminta Cek Kanal Reservasi Resmi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Bukan Sekadar Besukan, Kunjungan Anak di Lapas Cipinang Jadi Ruang Pulihkan Kerinduan

Rabu, 30 September 2026 - 15:10 WIB

Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres

Berita Terbaru