LBH Gekira Desak Polda Sulut Ungkap Tuntas Penyebab Kematian Evia

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: LBH Gekira meminta Polda Sulawesi Utara mengusut secara menyeluruh penyebab kematian Evia Maria Mangolo.

Foto: LBH Gekira meminta Polda Sulawesi Utara mengusut secara menyeluruh penyebab kematian Evia Maria Mangolo.

JAKARTA – Penetapan seorang oknum dosen Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap almarhumah Evia Maria Mangolo dinilai belum menjawab tuntutan rasa keadilan masyarakat Sulawesi Utara.

Pakar Hukum Pidana sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gekira, Dr. Santrawan T. Paparang, S.H., M.H., M.Kn., menegaskan bahwa fokus penyidikan tidak boleh berhenti pada perkara dugaan kekerasan seksual semata, melainkan harus mengungkap secara utuh penyebab kematian mahasiswi semester VIII Program Studi PGSD Unima tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Paparang di sela persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Menurut putra Nusa Utara itu, masyarakat hingga kini masih menyimpan pertanyaan besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi sebelum Evia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kelurahan Kaaten, Kota Tomohon, pada 30 Desember 2025.

“Penetapan tersangka dalam dugaan kekerasan seksual memang merupakan langkah hukum yang penting. Namun, yang jauh lebih mendasar adalah mengungkap misteri kematian adik kita, almarhumah Evia. Jangan sampai penyidikan berhenti di satu titik, sementara pertanyaan terbesar masyarakat belum terjawab,” ujar Paparang.

Paparang menilai pengungkapan penyebab kematian korban justru menjadi kunci utama untuk membangun konstruksi perkara secara utuh, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban maupun masyarakat.

Paparang bahkan mendorong Polda Sulawesi Utara melibatkan tim forensik terbaik apabila diperlukan.

“Jika memang dibutuhkan, libatkan Tim Forensik Mabes Polri, INAFIS Polri, bahkan lakukan ekshumasi sesuai prosedur hukum apabila itu diperlukan untuk menemukan penyebab kematian yang sebenarnya. Semua harus dibuktikan secara ilmiah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurutnya, penyidikan yang hanya berfokus pada dugaan kekerasan seksual tanpa mengurai secara menyeluruh hubungan antara dugaan tindak pidana tersebut dengan kematian korban berpotensi menyisakan ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun perkara berdasarkan alat bukti yang benar-benar kuat.

“Penetapan tersangka harus memiliki fondasi hukum yang kokoh. Seluruh unsur pidana wajib dibuktikan secara lengkap. Penyidik harus memastikan konstruksi hukumnya kuat sehingga mampu bertahan apabila diuji melalui praperadilan maupun proses persidangan nantinya,” tegasnya.

Paparang menilai evaluasi terhadap seluruh hasil pemeriksaan medis, autopsi, maupun pemeriksaan forensik perlu dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada fakta penting yang terlewat.

Sebagai Ketua LBH Gekira, ia menyatakan siap berkoordinasi dengan Bareskrim Polri agar proses pengungkapan penyebab kematian Evia mendapat supervisi dan pendampingan secara profesional.

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar adanya tersangka, tetapi kebenaran yang utuh. Negara harus hadir memastikan seluruh fakta terungkap sehingga keadilan benar-benar dirasakan keluarga korban,” ujarnya.

Kasus Evia sendiri mendapat perhatian luas masyarakat Sulawesi Utara melalui gerakan Justice for Evia yang terus mengawal proses hukum. Dukungan publik tersebut muncul setelah keluarga korban mempertanyakan dugaan awal penyebab kematian serta meminta penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

Sebelumnya, Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Utara menetapkan DS sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup.

Meski demikian, hingga kini penyebab pasti meninggalnya Evia masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Berbagai dugaan yang berkembang di ruang publik masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, serta pada akhirnya ditentukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Dua Jaringan Judi Online Internasional, 23 Tersangka Diamankan dan Transaksi Tembus Rp890 Miliar
PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim
Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana
Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya
Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI
Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum
Polda Metro Jaya Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital, Sembilan Orang Resmi Jadi Tersangka
FSP BUMN Bersatu Ungkap Dugaan Pemerasan Mantan Kajari dalam Kasus Pengerukan Pelindo
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:09 WIB

PN Jaktim Kabulkan Prapid Irma Yuliana, Penyidik Kejari Pelajari Pertimbangan Hakim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Imigrasi Bekasi Tahan WN Nigeria Overstay 8 Tahun, Terancam Pidana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Buntuti Nasabah Bank, Enam Pelaku Curanmor dan Perampasan Ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Kemenimipas Bagikan 81 Paket Sembako untuk Warga di HUT ke-81 RI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:29 WIB

Dar Edi Yoga: Penyelesaian BLBI Perlu Dialog Berbasis Data dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru

Oleh: Prof. Dr. Suparji Achmad, S.H., M.H. Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI, 14 Agustus 2026, memiliki satu pesan yang patut direnungkan secara serius:

News Metropolitan

ANGON HUKUM: MENJIWAI SUPREMASI HUKUM DALAM PIDATO PRESIDEN

Sabtu, 15 Agu 2026 - 14:17 WIB