Mulai 2 Juli, Driver Ojol Resmi Berstatus Pengusaha Mikro, Komisi Maksimal 8 Persen

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 2 Juli 2026. Seiring kebijakan itu, potongan komisi dari perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen sehingga pengemudi akan menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan.

Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 2 Juli 2026. Seiring kebijakan itu, potongan komisi dari perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen sehingga pengemudi akan menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan.

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 2 Juli 2026. Seiring kebijakan itu, potongan komisi dari perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen sehingga pengemudi akan menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan perubahan status tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan sekaligus pemberdayaan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro.
“Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online,” kata Maman di Jakarta, Rabu (1/7).

Dengan status baru itu, pengemudi ojol akan memperoleh akses terhadap berbagai program pemerintah yang selama ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro. Fasilitas tersebut meliputi pembiayaan usaha, pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, hingga berbagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan.

Selain itu, pemerintah memastikan mayoritas pengemudi ojol tidak akan dikenakan pajak karena rata-rata pendapatan mereka masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta yang menjadi ambang pengenaan pajak bagi pelaku usaha mikro.

Maman menjelaskan implementasi teknis penyesuaian komisi akan diumumkan oleh Kementerian Perhubungan. Menurutnya, pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus agar pengemudi memiliki peluang mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra transportasi daring.

Ia menilai fleksibilitas waktu kerja yang dimiliki pengemudi dapat dimanfaatkan untuk membangun usaha produktif bersama keluarga dengan dukungan pembiayaan dan peningkatan kapasitas dari pemerintah.

Perubahan status tersebut, kata Maman, akan berlaku secara bertahap melalui koordinasi dengan perusahaan aplikator dan asosiasi pengemudi. Pemerintah memastikan proses administrasi tidak akan menjadi beban bagi para pengemudi selama masa transisi.

Maman menambahkan pemerintah juga sedang menyusun landasan hukum agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online yang melibatkan aplikator, pengemudi, merchant, serta pelaku UMKM.

Menurutnya, kebijakan itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui perlindungan terhadap pelaku usaha super mikro, ultra mikro, dan mikro.

Berita Terkait

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Dorong Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak di Seluruh Indonesia
Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha Demi Cetak 10 Juta Wirausaha Baru pada 2029
Airlangga Lepas Diplomat AS Peter Haymond, Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-AS
Airlangga: Perdamaian Timur Tengah Jadi Kunci Stabilitas Ekonomi Global dan Indonesia
Airlangga Apresiasi Persetujuan Anggaran, Kemenko Perekonomian Kantongi Rp664 Miliar untuk 2027
Pemerintah Turunkan Bunga Pinjaman PNM Mekar Jadi 8 Persen untuk Dorong Usaha Ultramikro
Kemenko PMK Kawal Cek Kesehatan Gratis untuk 10 Ribu Santri di Lampung
PWN 2026 Pertegas Peran Kewirausahaan sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:37 WIB

Mulai 2 Juli, Driver Ojol Resmi Berstatus Pengusaha Mikro, Komisi Maksimal 8 Persen

Senin, 29 Juni 2026 - 18:12 WIB

Pemerintah Luncurkan Gerakan RANA, Dorong Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Juni 2026 - 09:46 WIB

Kementerian UMKM Perkuat Inkubator Usaha Demi Cetak 10 Juta Wirausaha Baru pada 2029

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:10 WIB

Airlangga Lepas Diplomat AS Peter Haymond, Dorong Penguatan Kerja Sama Ekonomi Indonesia-AS

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:36 WIB

Airlangga: Perdamaian Timur Tengah Jadi Kunci Stabilitas Ekonomi Global dan Indonesia

Berita Terbaru