JAKARTA – Untuk membuat batik tidak hanya berhenti pada menggambar motif di atas kain. Ada pengetahuan tentang bagaimana malam digoreskan, bagaimana canting digunakan, bagaimana pola dibentuk, hingga alasan sebuah teknik dipertahankan. Pengetahuan itu tumbuh dari pengalaman para pembatik dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, membentuk ciri yang kemudian melekat pada batik dari suatu daerah.
Diketahui, batik Indonesia ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda pada 2 Oktober 2009. Pengakuan tersebut turut menempatkan batik sebagai bagian dari warisan budaya yang keberadaannya tidak terlepas dari pengetahuan, keterampilan, dan tradisi masyarakat yang menjaganya dari generasi ke generasi.
Salah satu jejak pengetahuan itu dapat dilihat pada Batik Tulis Nitik Yogyakarta. Motif nitik dibuat dengan teknik yang khas: malam tidak ditarik membentuk garis, melainkan dititikkan menggunakan canting khusus hingga menghasilkan susunan pola tertentu. Teknik tersebut menjadi bagian dari kekhasan Batik Tulis Nitik yang berkembang dan dipertahankan di Yogyakarta.
Sebagai informasi, Batik Tulis Nitik Yogyakarta terdaftar sebagai produk indikasi geografis pada 21 November 2019. Pengajuannya dilakukan oleh Paguyuban Batik Tulis Nitik Yogyakarta, yang menjadi kelompok masyarakat pelindung sekaligus pemilik Hak Indikasi Geografis atas produk tersebut. Pelindungan indikasi geografis pada batik seperti Batik Tulis Nitik Yogyakarta menunjukkan bahwa kekhasan suatu produk dapat berkaitan erat dengan pengetahuan, keterampilan, dan tradisi yang berkembang di wilayah asalnya.
Disisi lain, pada sebuah kesempatan wawancara di Jakarta (2/10/2026), dalam rangka memperingati Hari Batik Nasional, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar turut melihat nilai yang melekat pada proses pewarisan pengetahuan dalam membatik.
“Teknik membatik yang diwariskan turun-temurun merupakan bagian dari pengetahuan masyarakat yang membentuk kekhasan suatu batik. Kekhasan seperti ini penting dijaga agar tetap menjadi bagian dari identitas daerah asalnya,” ujar Hermansyah.
Hubungan antara batik dan daerah asalnya tidak berhenti pada teknik pembuatan. Motif yang menjadi pakem, bahan, proses produksi, pengetahuan masyarakat, serta sejarah perkembangannya dapat membentuk karakter yang membedakan satu batik dengan batik lainnya. Ketika karakteristik, reputasi, atau kualitas tersebut memiliki keterkaitan dengan wilayah asal dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, indikasi geografis dapat menjadi instrumen pelindungan kekayaan intelektual (KI).
Perkembangan pelindungan batik melalui indikasi geografis kini terlihat dari semakin beragamnya daerah yang memiliki produk batik yang terdaftar. Setelah Batik Tulis Nitik Yogya pada 2019, terdapat Batik Besurek Bengkulu dan Batik Tulis Complongan Indramayu pada 2022. Pada 2023, menyusul Sarung Batik Pekalongan dan Batik Tulis Lasem, kemudian Batik Wonogiri dan Batik Tulis Merawit Cirebon pada 2024.
Pada 2025, daftar tersebut bertambah dengan Batik Bakaran Pati, Batik Tulis Tenun Godog Tuban, Batik Sekundang Bengkulu Selatan, Batik Sungai Lemau Bengkulu Tengah, Batik Waleran Cirebon, Batik Tando Pusako Mukomuko, serta Batik Tulis Ghentongan Tanjung Bumi Bangkalan. Berdasarkan data DJKI, terdapat 14 produk batik dari berbagai daerah yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis dalam rentang 2019 hingga 2025.
Ketua Tim Kerja Layanan Permohonan dan Inkubasi Indikasi Geografis DJKI, Gunawan, mengatakan pemetaan potensi batik di daerah tetap diperlukan untuk mengenali produk yang memiliki kekhasan dan berpotensi memperoleh pelindungan ditengah banyaknya gempuran kain printing bermotifkan batik yang banyak dikeluhkan pengrajin batik. Oleh sebab itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia didorong untuk melakukan pendampingan teknis kepada masyarakat.
“Kami tetap mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk mendata dan menginventarisasi potensi batik yang ada di wilayah, serta memberikan bantuan teknis dan asistensi penyusunan dokumen deskripsi indikasi geografis agar dapat menjadi permohonan indikasi geografis,” ujar Gunawan.
Lebih lanjut, dokumen deskripsi ini menjadi bagian penting dalam pengajuan indikasi geografis karena menjelaskan karakteristik produk, wilayah, proses produksi, serta faktor yang membentuk kualitas atau reputasi produk. Masyarakat dan pemerintah daerah dapat mulai dengan mendokumentasikan sejarah, pengetahuan, teknik pembuatan, bahan, dan karakteristik batik yang berkembang di wilayahnya. Dokumentasi tersebut dapat menjadi dasar dalam menyiapkan pengajuan indikasi geografis sekaligus menjaga rekam jejak produk yang berkembang di daerah.
Peringatan Hari Batik Nasional setiap 2 Oktober menjadi momentum untuk melihat batik lebih jauh dari produk yang telah jadi. Pelindungan melalui indikasi geografis dapat menjaga reputasi yang lahir dari kekhasan suatu daerah sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan nilai ekonomi produk secara berkelanjutan.
Editor: Fahmy Nurdin




































