JAKARTA, RepublikExpose, 2 Oktober 2026 –Perjuangan pembentukan Kabupaten Amanatun sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) memasuki fase yang menuntut konsolidasi lebih serius. Bukan semata-mata tentang menyuarakan keinginan pemekaran, tetapi bagaimana memastikan Amanatun hadir dengan data, dokumen, argumentasi akademik, kesiapan kelembagaan, serta dukungan masyarakat yang kuat dan terukur.
Semangat tersebut mengemuka dalam pertemuan tiga putra Amanatun di Hotel Yuan Garden, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).
Pertemuan itu mempertemukan Dr. Marten Tualaka, S.H., M.Si., anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sekaligus Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Panitia Pemekaran CDOB Amanatun; Roby Alunat, SE.MM, sebagai Sekretaris Panitia Pemekaran CDOB Amanatun juga sebagai pengusaha sukses di TTS dan Wilber Petrus Ottu, S.H., putra Desa Putun yang selama ini berkecimpung di dunia jurnalistik.
Pertemuan berlangsung sehari setelah Marten dan Roby mengikuti Rapimnas dan Konsolidasi Nasional FORKONAS Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru se-Indonesia di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Bagi Marten, forum nasional tersebut memiliki arti strategis bagi perjuangan Amanatun karena mempertemukan berbagai daerah yang memiliki aspirasi serupa dengan dinamika kebijakan penataan daerah di tingkat nasional.
Namun, ia menegaskan bahwa perkembangan tersebut tidak boleh diterjemahkan secara gegabah sebagai kepastian pembentukan DOB.
“Momentum ini harus kita sikapi dengan kepala dingin dan pikiran yang jernih. Kita tidak boleh hanya bertanya kapan Amanatun dimekarkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah Amanatun sudah mempersiapkan diri secara sungguh-sungguh apabila ruang kebijakan pemekaran kembali dibuka?” ujar Marten.
Dari perjuangan politik menuju kesiapan objektif
Doktor bidang ilmu sosial tersebut berpandangan, perjuangan pembentukan DOB harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional dan pembangunan daerah.
Menurut dia, pemekaran wilayah bukan sekadar perubahan batas administratif, melainkan keputusan publik yang memiliki konsekuensi terhadap pelayanan dasar, tata pemerintahan, kemampuan fiskal, pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya, serta masa depan masyarakat.
Karena itu, perjuangan Amanatun, kata Marten, harus bertumpu pada tiga kekuatan utama: legalitas, kajian ilmiah dan legitimasi masyarakat.
“Kalau kita ingin meyakinkan pemerintah dan negara, maka aspirasi harus dibuktikan dengan data. Sejarah perjuangan harus dibuktikan dengan dokumen. Dukungan masyarakat harus terdokumentasi. Potensi ekonomi harus dikaji. Kemampuan fiskal harus dihitung. Dan desain pemerintahan harus dipersiapkan,” katanya.
Pendekatan tersebut, menurut Marten, penting agar perjuangan pemekaran tidak berhenti pada slogan, tetapi berkembang menjadi sebuah roadmap pembangunan Amanatun.
Enam rekomendasi FORKONAS
Marten menjelaskan, Rapimnas FORKONAS menghasilkan enam rekomendasi yang menjadi bahan konsolidasi perjuangan DOB di tingkat nasional.
Pertama, mendorong penyampaian aspirasi pembentukan DOB secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia, sehingga pemerintah pusat memperoleh gambaran mengenai kondisi objektif, kesiapan, serta aspirasi berbagai CDOB.
Kedua, mendorong pemerintah mengakhiri moratorium pembentukan DOB dan menyelesaikan regulasi penataan daerah, termasuk regulasi yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketiga, FORKONAS mengusulkan klasifikasi kesiapan CDOB ke dalam tiga klaster, yakni Klaster 1 untuk CDOB siap, Klaster 2 untuk CDOB siap bersyarat, dan Klaster 3 untuk CDOB yang masih berada dalam tahap penyiapan dan pembinaan.
Keempat, mendorong pemerintah menyusun jumlah dan rencana pembentukan DOB secara bertahap mulai 2027, dengan mempertimbangkan kesiapan wilayah, kebutuhan pelayanan publik, kondisi geografis, jumlah penduduk, kapasitas fiskal, potensi ekonomi, infrastruktur dan pemerataan pembangunan.
Kelima, mendorong prioritas terhadap CDOB yang telah memiliki Surat Presiden (Surpres) dan/atau Amanat Presiden (Ampres) maupun CDOB yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, mendorong sinkronisasi data CDOB antara DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri dan FORKONAS, sehingga tersedia basis data nasional yang dapat menjadi rujukan dalam proses pengambilan kebijakan.
Marten menilai, rekomendasi tersebut memberikan satu pelajaran penting bagi perjuangan Amanatun: kesiapan harus dibangun sebelum kesempatan kebijakan datang.
“Jangan sampai ketika pintu kebijakan dibuka, kita baru mulai mencari dokumen. Jangan ketika negara meminta data, kita baru menghitung potensi. Persiapan harus dilakukan sejak sekarang,” tegasnya.
Akan bangun konsolidasi dengan pemerintah dan masyarakat
Sebagai tindak lanjut, Marten menyatakan akan menyampaikan perkembangan hasil Rapimnas FORKONAS kepada Bupati TTS dan Ketua DPRD Kabupaten TTS.
Ia juga akan mendorong forum bersama berbagai elemen masyarakat yang selama ini terlibat dalam perjuangan Amanatun, termasuk MAKANA, para sesepuh Amanatun, tokoh masyarakat, tokoh agama, generasi muda dan berbagai kelompok masyarakat lainnya.
Menurut Marten, konsolidasi tersebut bukan untuk membangun eksklusivitas kelompok, melainkan memastikan bahwa perjuangan Amanatun memiliki ruang partisipasi yang luas.
“Perjuangan ini harus menjadi rumah bersama. Tidak boleh ada klaim bahwa perjuangan ini milik seseorang atau kelompok tertentu. Siapa pun yang pernah berbuat untuk Amanatun harus kita hormati. Yang kita cari bukan siapa yang paling depan, tetapi bagaimana Amanatun bisa dipersiapkan sebaik mungkin,” katanya.
Roby: Jangan biarkan perbedaan menjadi penghalang
Sekretaris Panitia Pemekaran CDOB Amanatun, Roby Alunat, mengingatkan pentingnya menjaga persatuan.
Menurut Roby, perjalanan menuju sebuah cita-cita besar membutuhkan kesabaran dan kerendahan hati. Ia mengibaratkan perjuangan tersebut dengan perjalanan Musa dan Harun yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan panggilan.
“Mari kita bersatu dan jangan ada perbedaan. Saya cuma berjuang, ibarat kata, sedikit. Saya teringat kisah nyata perjalanan Musa dan Harun. Walaupun saya sebagai yang diutus, mungkin orang lain yang akan diutus untuk menjadi pemimpin. Karena itu, mari kita bersatu padu mempersiapkan hati dan pikiran kita.”
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa perjuangan pemekaran membutuhkan kesinambungan lintas generasi dan tidak boleh bergantung pada figur tertentu.
Wilber: Lembaga adat harus dilibatkan
Sementara itu, Wilber Petrus Ottu menekankan pentingnya melibatkan lembaga adat dan para sesepuh Amanatun dalam proses konsolidasi.
Menurut Wilber, MAKANA memiliki posisi strategis dalam sejarah sosial dan adat Amanatun karena menjadi ruang berhimpunnya para raja dan Fetor Meo se-Amanatun.
Karena itu, ia mendorong agar lembaga adat segera dilibatkan dalam pembahasan mengenai langkah-langkah strategis persiapan DOB.
Wilber juga mengingatkan berbagai upaya yang selama ini telah dilakukan MAKANA, termasuk komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah.
“Semua elemen harus duduk bersama. Lembaga adat, tokoh masyarakat, pemerintah, DPRD, tokoh agama dan generasi muda harus saling mendengar. Perjuangan ini terlalu besar kalau dibebankan kepada satu atau dua orang,” ujarnya.
Amanatun dan politik pembangunan
Bagi Marten, inti perjuangan DOB pada akhirnya bukanlah sekadar terbentuknya sebuah kabupaten baru.
Lebih jauh dari itu, pembentukan daerah otonom harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat: pelayanan publik yang lebih dekat, pemerataan pembangunan, penguatan ekonomi lokal, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta terbukanya ruang bagi generasi muda untuk berkembang di tanah sendiri.
“Pemekaran bukan tujuan akhir. Kabupaten baru hanyalah instrumen. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan rakyat,” ujar Marten.
Ia menambahkan, karena itu perjuangan Amanatun harus dijauhkan dari kepentingan sempit dan diletakkan dalam perspektif jangka panjang.
“Kalau suatu saat Amanatun menjadi kabupaten, yang harus kita wariskan bukan hanya sebuah wilayah administratif. Kita harus mewariskan tata pemerintahan yang baik, masyarakat yang bermartabat, ekonomi yang hidup, pelayanan publik yang dekat, dan masa depan yang lebih baik bagi anak cucu,” katanya.
Menyatukan hati, pikiran dan langkah
Pertemuan tiga putra Amanatun di Jakarta tersebut akhirnya bermuara pada satu kesadaran: perjuangan pembentukan DOB membutuhkan persatuan hati, kejernihan pikiran dan ketepatan langkah.
Di tengah dinamika kebijakan nasional mengenai penataan daerah, Amanatun dituntut untuk tidak hanya menunggu keputusan pemerintah pusat, tetapi secara aktif mempersiapkan seluruh aspek yang menjadi dasar penilaian kelayakan sebuah daerah.
Perjuangan panjang yang telah dilakukan berbagai generasi, menurut Marten, harus diteruskan dengan pendekatan yang lebih terukur.
“Sejarah memberi kita alasan untuk berjuang. Ilmu memberi kita cara untuk memperjuangkan. Hukum memberi kita koridor. Persatuan memberi kita kekuatan. Dan hati nurani memberi kita arah,” tuturnya.
Bagi ketiga tokoh tersebut, perjuangan DOB Amanatun bukan perlombaan untuk menjadi siapa yang paling dikenal, melainkan ikhtiar kolektif untuk memastikan bahwa harapan masyarakat Amanatun memiliki argumentasi yang kuat, dokumen yang lengkap, dukungan yang nyata, dan masa depan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Jakarta, pesan itu dibawa pulang ke Amanatun: persiapkan diri, satukan hati, lengkapi data, kuatkan dokumen, dan terus perjuangkan aspirasi masyarakat melalui jalan konstitusional.
(Helmi AR)




































