Topik ojol

Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 2 Juli 2026. Seiring kebijakan itu, potongan komisi dari perusahaan aplikator dibatasi maksimal 8 persen sehingga pengemudi akan menerima hingga 92 persen dari tarif perjalanan.

Bisnis Ekonomi

Mulai 2 Juli, Driver Ojol Resmi Berstatus Pengusaha Mikro, Komisi Maksimal 8 Persen

Bisnis Ekonomi | Kamis, 2 Juli 2026 - 12:37 WIB

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:37 WIB

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 2 Juli 2026. Seiring kebijakan itu, potongan…